
Narasi pada foto adalah HOAXS
NUSAREPORT – Jakarta, Kamis (21/5/2026) — Informasi yang beredar di media sosial mengenai pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri dipastikan tidak benar atau hoaks.
Narasi tersebut muncul melalui sebuah unggahan di platform TikTok yang menampilkan nama Purbaya Yudhi Sadewa dan mengklaim adanya penjelasan resmi terkait pengurangan gaji ke-13 sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran pemerintah.
Dalam unggahan itu disebutkan narasi, “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.” Klaim tersebut kemudian memicu perhatian publik dan memunculkan pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara maupun aparat keamanan mengenai kepastian pembayaran hak mereka pada tahun 2026.
Namun hasil penelusuran menunjukkan tidak terdapat informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan adanya kebijakan pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya telah memberikan klarifikasi bahwa informasi mengenai pemotongan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan bahwa foto Purbaya Yudhi Sadewa yang digunakan dalam unggahan tersebut bukan berkaitan dengan isu gaji ke-13. Foto itu diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam wawancara yang dilaporkan ANTARA, Purbaya saat itu membahas sistem pengelolaan keuangan daerah agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan. Tidak ada pembahasan mengenai kebijakan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur negara maupun aparat keamanan.
Fakta yang berlaku justru menunjukkan pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara penuh kepada aparatur sipil negara, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur bahwa pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah maupun media kredibel agar tidak terpengaruh oleh disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Sumber: ANTARA, Kamis 21 Mei 2026, 08.29 WIB.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”