
MUSAREPORT-Jakarta, Sabtu 30 Mei 2026,- Perebutan kursi sekolah negeri setiap tahun selalu menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian publik. Di tengah harapan orang tua mendapatkan sekolah terbaik bagi anak-anaknya, berbagai persoalan seperti dugaan pungutan liar, praktik titipan siswa, rekayasa domisili, hingga maladministrasi masih menjadi bayang-bayang yang kerap muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Memasuki Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pemerintah bersama sejumlah lembaga negara berupaya memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang. Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan SPMB sejak tahap persiapan hingga pascapelaksanaan.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher Nuzran, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik. Menurutnya, kehadiran berbagai institusi dalam pengawasan SPMB menunjukkan keseriusan negara menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
Langkah pengawasan tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman RI menerima sedikitnya 194 laporan masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan murid baru. Berbagai laporan itu mencakup persoalan maladministrasi, ketidakjelasan informasi, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan hak peserta didik.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Ombudsman telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah agar tata kelola SPMB semakin transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Jakarta 30/5/2026 .Kegiatan itu melibatkan Kemendikdasmen bersama berbagai kementerian dan lembaga negara, antara lain DPR RI, DPD RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, KPAI, hingga Komisi Nasional Disabilitas.
Di sisi lain, KPK mengingatkan bahwa potensi penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru masih perlu diwaspadai. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, sejumlah modus lama masih berpotensi muncul dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Mulai dari pungutan biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum jelas, praktik uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu, hingga titipan calon siswa melalui jalur yang seharusnya digunakan secara objektif. KPK juga menemukan potensi manipulasi data berupa rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB. KPK meminta seluruh pihak menghindari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai asas keadilan dalam penerimaan murid baru.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses seleksi berlangsung.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menilai dukungan berbagai lembaga negara menjadi modal penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor merupakan fondasi utama dalam membangun sistem pendidikan yang adil serta dipercaya masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangannya di Jakarta,Sabtu 30/5/2026.
Optimisme pemerintah juga didukung sejumlah indikator. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan hasil survei KataData Insight Center tahun 2025 menunjukkan sekitar 63,7 persen responden menilai SPMB mampu mendorong pemerataan akses pendidikan dari jenjang SD hingga SMA dan SMK. Sistem tersebut juga dinilai membantu meningkatkan transparansi penerimaan peserta didik serta mengurangi dominasi sekolah-sekolah yang selama ini dianggap favorit.
Secara umum, tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 telah dimulai sejak April hingga Mei melalui proses sosialisasi, prapendaftaran, verifikasi dokumen, dan aktivasi akun peserta. Selanjutnya, pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi berlangsung pada awal hingga pertengahan Juni, disusul jalur domisili pada pertengahan hingga akhir Juni. Pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni hingga awal Juli, dengan rincian jadwal menyesuaikan petunjuk teknis masing-masing daerah.
Penguatan pengawasan oleh Ombudsman, keterlibatan aktif KPK, serta komitmen lintas kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjawab berbagai kritik yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru. Namun pada akhirnya, keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem pengawasan, melainkan juga oleh integritas para penyelenggara, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta keberanian publik untuk melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi.
SPMB 2026 pada akhirnya bukan sekadar agenda tahunan penerimaan siswa baru. Lebih dari itu, ia menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menghadirkan akses pendidikan yang adil, bersih, transparan, dan setara bagi seluruh anak bangsa.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”