NUSAREPORT-Jakarta, Selasa 21 April 2026,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan berlangsung dalam suasana emosional. Saat pimpinan sidang meminta persetujuan fraksi, jawaban serempak “setuju” langsung menggema di ruang rapat, disambut tepuk tangan meriah. Sejumlah pekerja rumah tangga yang hadir tampak terharu, menandai berakhirnya penantian panjang atas pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa undang-undang ini memuat 12 poin materi penting yang disusun melalui pembahasan intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja). Ia menyebut prosesnya berlangsung dinamis dengan perdebatan konstruktif, hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.

“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” kata Bob.

Setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas, RUU ini disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun sistematis. Total DIM yang dibahas mencapai 409, meliputi 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus. Angka tersebut mencerminkan kompleksitas isu yang mencakup relasi kerja domestik, perlindungan hak dasar, hingga mekanisme pengawasan.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di ruang abu-abu hukum karena belum mendapatkan perlindungan eksplisit sebagaimana sektor formal. Melalui undang-undang ini, negara mulai menegaskan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Meski demikian, tantangan berikutnya terletak pada implementasi. Pengawasan di sektor domestik yang bersifat privat menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Diperlukan aturan turunan yang kuat serta koordinasi lintas sektor agar norma hukum dapat berjalan efektif. Di sisi lain, perubahan cara pandang masyarakat terhadap relasi kerja domestik juga menjadi kunci agar perlindungan tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar dirasakan dalam praktik sehari-hari.

Pengesahan ini sekaligus mencerminkan respons negara terhadap dorongan publik dan advokasi panjang berbagai kelompok masyarakat sipil. Momentum ini diharapkan menjadi awal dari perubahan yang lebih luas menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *