NUSAREPORT-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dinilai berdampak pada semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Dugaan manipulasi pita cukai disebut menjadi salah satu celah yang memperlemah pengawasan sekaligus merugikan penerimaan negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidikan yang sedang berjalan tidak hanya menyasar dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga praktik pengaturan cukai rokok. “Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, salah satu modus yang didalami adalah penggunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Rokok produksi mesin, misalnya, diduga menggunakan pita cukai seolah-olah sebagai rokok buatan tangan. Padahal, perbedaan kategori tersebut berimplikasi pada perbedaan tarif cukai yang signifikan.

“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, sehingga negara dirugikan,” kata Asep. Skema semacam ini tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang distribusi rokok yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2026 dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau barang KW.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan perkara berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Sehari kemudian, 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lain terkait pengurusan cukai, memperluas fokus penyidikan dari perkara impor menuju potensi penyimpangan di sektor hasil tembakau.

Penetapan tersangka secara bertahap disebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan kelengkapan alat bukti. Proses berjenjang ini menunjukkan bahwa perkara tidak berdiri sendiri, melainkan diduga terkait dengan pola yang lebih sistemik dalam tata kelola pengawasan kepabeanan dan cukai.

Di tengah tingginya kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara, dugaan manipulasi tarif menjadi alarm serius bagi integritas sistem fiskal. Jika pengawasan internal lemah dan penegakan hukum tidak konsisten, ruang bagi praktik ilegal akan terus terbuka, merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal dan penindakan kepabeanan bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut keadilan ekonomi dan kepentingan publik yang lebih luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar pengelolaan cukai benar-benar berpihak pada kepentingan negara, bukan pada kepentingan sempit segelintir pihak.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *