NUSAREPORT-Jakarta, Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besar dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Mulai 2026, status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi dicantumkan secara terpisah dalam kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Melalui regulasi tersebut, nomenklatur PNS dan PPPK dilebur ke dalam satu istilah baru, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan terbaru ini, seluruh aparatur pemerintah yang sebelumnya tercatat sebagai PNS atau PPPK, kini akan ditulis seragam sebagai ASN pada kolom pekerjaan KTP dan KK. Penulisan rinci seperti ASN (PNS) atau ASN (PPPK) hanya digunakan dalam konteks administrasi tertentu dan tidak wajib dicantumkan pada dokumen kependudukan utama.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menjelaskan di Jakarta , Rabu 25/2 , bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan data sekaligus memperkuat konsistensi basis data kependudukan nasional. Selama ini, perbedaan nomenklatur dinilai kerap menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelayanan publik lintas instansi.

Penyeragaman istilah ASN juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN terdiri dari dua kelompok utama, yakni PNS dan PPPK. Dengan demikian, perubahan ini bersifat administratif dan tidak memengaruhi status kepegawaian, hak, kewajiban, maupun jenjang karier aparatur.

Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghapusan status PNS atau PPPK, melainkan penyederhanaan redaksional dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen ASN dan sistem kepegawaian nasional.

Sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan aturan ini. Di Lampung Barat, misalnya, pemerintah daerah menyatakan akan segera menyesuaikan sistem administrasi kependudukan dan melakukan pembaruan data terhadap sekitar 8.000 PNS dan PPPK setempat. Langkah ini diambil guna memastikan transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kemendagri juga memastikan bahwa pembaruan data KTP dan KK akan dilakukan secara bertahap, mengikuti mekanisme pelayanan administrasi kependudukan di masing-masing daerah. Masyarakat tidak diwajibkan mengganti dokumen secara serentak, kecuali jika terdapat keperluan administrasi tertentu seperti perubahan data, perpindahan domisili, atau pengurusan layanan publik lainnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi administrasi pemerintahan, terutama dalam mendukung transformasi digital layanan publik. Dengan basis data kependudukan yang lebih ringkas, seragam, dan terintegrasi, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan efisien.

Kemendagri mengimbau seluruh aparatur pemerintah serta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi keliru yang menyebutkan penghapusan status PNS dan PPPK. Penyesuaian ini semata-mata bersifat administratif dan justru bertujuan memperkuat tata kelola data nasional.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *