NUSAREPORT-Jakarta, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, pembahasan regulasi tersebut kini hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman , di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dalam rentang waktu tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan legislasi, mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR.
Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat sejauh ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan diminta menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis.
Menurut Habiburokhman, berbagai pandangan masyarakat terhadap RUU tersebut kini sudah mulai terpetakan. Ia juga menyebut dukungan terhadap pembentukan aturan perampasan aset cukup besar, tetapi pada saat yang sama terdapat tuntutan agar regulasi tersebut disusun secara hati-hati sehingga tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Percepatan pembahasan ini bukan berarti seluruh persoalan substansi telah selesai. Sebelumnya, Komisi III menegaskan masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang abuse of power. Habiburokhman bahkan menyatakan masukan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan cukup banyak sehingga perlu diperkaya dalam pembahasan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak kepemilikan masyarakat. Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana, terutama ketika pelaku menyembunyikan, memindahkan atau mengalihkan hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus berada dalam koridor kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni kemungkinan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pelaku. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam kondisi tertentu, tetapi penerapannya membutuhkan batasan yang tegas, kontrol pengadilan serta mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Hal lain yang tidak kalah sensitif adalah pembuktian terbalik. Mekanisme ini tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan negara untuk mengambil aset seseorang hanya karena adanya dugaan. Harus terdapat dasar dan standar pembuktian awal yang jelas sebelum pemilik atau pihak yang menguasai aset diwajibkan menjelaskan asal-usul kekayaannya.
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho sebelumnya mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut memperhatikan keselarasan dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia serta hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. Menurutnya, perhatian publik perlu diarahkan pada proses pembahasan agar regulasi yang lahir tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum.
Perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi penting karena tidak semua aset yang kemudian dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana otomatis berada dalam penguasaan pelaku. Bisa saja terdapat aset yang diperoleh atau dikuasai pihak lain secara sah dan tanpa mengetahui asal-usul tindak pidana. Karena itu, mekanisme keberatan dan pembuktian kepemilikan yang jelas menjadi bagian yang harus mendapatkan perhatian dalam penyusunan norma.
Selain persoalan perampasan, pemerintah dan DPR juga harus memastikan bagaimana aset yang telah dirampas negara dikelola. Pengelolaan aset hasil tindak pidana tidak boleh berhenti pada penyitaan, tetapi harus memiliki mekanisme yang transparan mengenai pengamanan, penilaian, pemanfaatan, pelelangan maupun pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak.
Kejelasan kewenangan antarlembaga penegak hukum juga menjadi bagian penting. Proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset harus memiliki pembagian kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sejauh ini, Komisi III menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas. Pada Juli lalu, Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa Komisi III terus melakukan RDPU dan menyatakan tidak benar jika DPR disebut menolak pengesahan RUU tersebut. Pada saat itu, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR.
Penyerapan aspirasi juga tidak hanya dilakukan di Jakarta. Dalam masa reses, Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara untuk memperoleh masukan mengenai kebutuhan penguatan instrumen hukum dalam mengejar hasil kejahatan. Dari kunjungan tersebut, masyarakat dan aparat penegak hukum disebut menginginkan negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar hasil tindak pidana, bukan hanya menghukum pelakunya.
Dengan target pengesahan Desember 2026, delapan minggu efektif yang disebut Komisi III menjadi periode penting bagi DPR dan pemerintah. Publik tentu berkepentingan agar RUU ini tidak kembali berhenti pada pembahasan, tetapi juga tidak disahkan dengan mengorbankan ketelitian dalam merumuskan norma.
Kekuatan RUU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga oleh seberapa kuat aturan tersebut mencegah kesewenang-wenangan. Negara harus memiliki kemampuan mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan, sementara warga yang memiliki aset secara sah tetap memperoleh perlindungan hukum.








