5 persen atau 7 persen ?, Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjelang Pemilu 2029 kembali mengemuka. Sekilas, persoalan ini memang tampak seperti perdebatan mengenai angka. Namun di balik angka tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana suara jutaan pemilih diterjemahkan menjadi kursi di parlemen dan sejauh mana pilihan politik warga negara mendapatkan tempat dalam sistem demokrasi.
Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa persen yang akan ditetapkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa konsekuensi dari angka tersebut terhadap keterwakilan rakyat. Ketika ambang batas dinaikkan, jumlah partai yang dapat memperoleh kursi mungkin berubah, tetapi pada saat yang sama jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi juga berpotensi bertambah.
Saat ini ambang batas parlemen berada pada angka 4 persen. Sejumlah partai mendorong kenaikan menjadi 5 persen, bahkan ada yang mengusulkan 7 persen. Di sisi lain, terdapat partai yang keberatan terhadap kenaikan tersebut, sementara sejumlah kekuatan politik di luar DPR menawarkan ambang yang lebih rendah atau bahkan penghapusan ambang batas nasional. Perbedaan sikap ini memperlihatkan bahwa desain parliamentary threshold masih menjadi persoalan yang belum selesai.
Pihak yang mendorong kenaikan ambang batas memiliki alasan yang cukup jelas. Penyederhanaan sistem kepartaian dianggap dapat membuat parlemen lebih mudah bekerja, memperlancar koordinasi politik, memudahkan proses pengambilan keputusan dan memperkuat dukungan terhadap pemerintahan presidensial. Ambang batas yang lebih tinggi juga diharapkan mendorong partai memperluas basis dukungan dan memperkuat organisasinya.
Argumentasi tersebut tidak dapat begitu saja diabaikan. Parlemen dengan terlalu banyak partai memang dapat menghadirkan persoalan dalam membangun kesepakatan. Semakin banyak kepentingan politik yang harus dipertemukan, semakin panjang pula proses negosiasi yang diperlukan. Pemerintahan juga membutuhkan dukungan politik yang cukup agar kebijakan dapat berjalan secara efektif.
Namun efektivitas pemerintahan bukan satu-satunya ukuran dalam menilai sistem pemilu. Demokrasi juga dibangun dari prinsip keterwakilan. Seorang warga negara datang ke tempat pemungutan suara bukan hanya untuk menghasilkan pemerintahan, tetapi juga untuk menyalurkan pilihan politiknya. Karena itu, setiap perubahan aturan yang memengaruhi hubungan antara suara dan kursi harus memperhitungkan kepentingan pemilih.
Pengalaman Pemilu 2024 memberikan gambaran mengenai persoalan tersebut. Sekitar 17,3 juta suara sah tidak masuk dalam pembagian kursi DPR karena diberikan kepada partai yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Jika dihitung secara proporsional murni pada tingkat nasional, jumlah tersebut setara dengan sekitar 66 kursi DPR. Angka itu bukan berarti terdapat 66 kursi yang secara otomatis harus diberikan kepada partai tertentu, tetapi menunjukkan besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen.
Bagi sistem pemilu, suara tersebut merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku. Namun bagi pemilih, persoalannya tentu terasa berbeda. Mereka telah menggunakan hak pilihnya dan memberikan suara kepada partai yang dianggap mampu membawa kepentingannya. Ketika partai tersebut tidak melewati ambang batas, suara itu tetap tercatat sebagai suara sah, tetapi tidak ikut menentukan pembagian kursi DPR.
Karena itu, semakin tinggi ambang batas, semakin penting pula menghitung konsekuensi terhadap suara pemilih. Penyederhanaan partai memang dapat menjadi tujuan yang sah dalam desain sistem politik, tetapi penyederhanaan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari berapa banyak partai yang tersisa di parlemen. Harus dihitung pula berapa banyak suara yang harus kehilangan saluran representasi sebagai akibat dari pilihan tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi norma dan besaran ambang batas harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK tidak menetapkan angka pengganti. Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki ruang untuk menentukan besaran baru, tetapi perubahan tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterwakilan suara dan penyederhanaan sistem kepartaian.
Di sinilah pembahasan mengenai angka 5 atau 7 persen seharusnya dimulai. Sebuah angka dalam undang-undang tidak cukup hanya disebut moderat, ideal atau diperlukan untuk menyederhanakan partai. Setiap angka harus dapat dijelaskan dasar pemilihannya. Jika 5 persen dianggap tepat, harus dapat diterangkan mengapa bukan 4 atau 6 persen. Jika 7 persen dianggap lebih sesuai, harus pula dapat dijelaskan manfaat tambahannya dibandingkan angka yang lebih rendah.
Penjelasan tersebut seharusnya didukung simulasi yang terbuka. Hasil beberapa pemilu sebelumnya dapat digunakan untuk melihat berapa partai yang akan memperoleh kursi pada setiap skenario, berapa suara yang tidak terkonversi, serta bagaimana perubahan ambang batas memengaruhi komposisi DPR. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima kesimpulan politik, tetapi dapat melihat sendiri konsekuensi dari setiap pilihan.
Menariknya, apabila hasil Pemilu 2024 digunakan sebagai bahan simulasi, kenaikan ambang batas tidak otomatis mengurangi jumlah partai di DPR. Dalam naskah sumber disebutkan bahwa delapan partai yang lolos pada Pemilu 2024 memperoleh lebih dari 7 persen suara nasional, dengan PAN sekitar 7,24 persen. Dengan distribusi suara yang sama, ambang batas 5 maupun 7 persen tetap akan meloloskan delapan partai.
Tentu saja hasil Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan ramalan untuk Pemilu 2029. Perilaku pemilih dapat berubah, partai politik dapat berubah, peserta pemilu dapat berbeda, dan konfigurasi politik nasional juga dapat bergerak. Namun simulasi tersebut setidaknya memberikan satu pelajaran penting: kenaikan ambang batas tidak dengan sendirinya menjamin parlemen menjadi jauh lebih sederhana.
Karena itu, jika tujuan utamanya adalah penyederhanaan sistem kepartaian, pembahasannya seharusnya tidak berhenti pada parliamentary threshold. Ada unsur lain dalam desain pemilu yang juga menentukan hubungan antara suara dan kursi, termasuk metode konversi suara, pembentukan daerah pemilihan dan pengaturan fraksi di parlemen. Penguatan kelembagaan partai juga tidak kalah penting karena kualitas sistem kepartaian tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai yang memperoleh kursi.
Perdebatan politik mengenai angka ambang batas sendiri menunjukkan adanya perbedaan kepentingan dan pendekatan. Gerindra, Golkar, PKS, PKB dan PDIP menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen, sedangkan NasDem mendorong 7 persen. PAN menyatakan keberatan terhadap kenaikan di atas 4 persen. Demokrat lebih menyoroti persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dan menawarkan gagasan national pool. Sementara sejumlah partai di luar DPR mengusulkan angka yang lebih rendah atau penghapusan ambang batas nasional.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu pilihan yang bebas dari konsekuensi. Ambang batas yang lebih rendah dapat membuka ruang keterwakilan yang lebih luas, tetapi jumlah partai di parlemen berpotensi lebih banyak sehingga koordinasi politik menjadi lebih kompleks. Sebaliknya, ambang batas yang lebih tinggi dapat menyaring lebih banyak partai, tetapi risiko suara pemilih yang tidak terwakili juga semakin besar.
Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Sistem pemilu membutuhkan keduanya. Parlemen harus mampu bekerja dan mengambil keputusan, tetapi pada saat yang sama harus tetap mencerminkan pilihan masyarakat. Tantangannya adalah menemukan desain yang mampu menjaga keseimbangan tersebut.
Karena itu pula, partai politik yang telah memiliki kursi di DPR perlu terbuka terhadap pertanyaan publik. Mereka bukan hanya peserta pemilu, tetapi juga pihak yang ikut menentukan aturan pemilu. Kepentingan partai merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi ketika kepentingan tersebut diterjemahkan menjadi norma undang-undang, publik berhak mengetahui dasar dan konsekuensinya.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan bahwa kenaikan ambang batas dirancang untuk menghalangi partai atau tokoh tertentu. Dugaan semacam itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Namun kekhawatiran publik juga tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa kenaikan ambang batas semata-mata diperlukan demi penyederhanaan sistem kepartaian. Jalan keluarnya adalah membuka data dan simulasi sehingga publik dapat menilai sendiri dampaknya.
DPR dan pemerintah karena itu perlu memperlihatkan bagaimana setiap pilihan angka bekerja. Jika ambang batas 3 persen digunakan, apa akibatnya? Bagaimana jika 4 persen dipertahankan? Apa yang berubah ketika dinaikkan menjadi 5 persen? Dan apa konsekuensinya jika mencapai 7 persen? Berapa suara yang berpotensi tidak terwakili dalam masing-masing skenario dan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi komposisi parlemen?
Pertanyaan seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar menyebut sebuah angka sebagai “ideal”. Sebab angka yang ditetapkan dalam undang-undang akan menentukan siapa yang memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kursi dan siapa yang harus menerima kenyataan bahwa suara pemilihnya tidak terkonversi menjadi representasi.
parliamentary threshold bukan hanya urusan partai politik. Ia merupakan urusan setiap warga negara yang menggunakan hak pilihnya. Partai dapat berubah, koalisi dapat berubah, bahkan konfigurasi politik dapat berubah, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan representasi tetap menjadi bagian penting dari demokrasi.
Karena itu, pembahasan ambang batas parlemen menjelang Pemilu 2029 seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pemilu secara menyeluruh. Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka ruang perubahan. Sekarang yang diperlukan adalah proses legislasi yang transparan, berbasis data dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami konsekuensi setiap pilihan.
Masyarakat tidak cukup diberi tahu bahwa 5 persen lebih moderat atau 7 persen lebih efektif. Mereka perlu melihat alasan, data dan simulasi yang mendasarinya. Jika angka 5 persen dipilih, publik harus mengetahui mengapa angka itu. Jika 7 persen yang dipilih, konsekuensinya juga harus dijelaskan. Begitu pula jika ambang batas dipertahankan atau diturunkan.
Sebab satu persen dalam sistem pemilu bukan sekadar angka. Di belakangnya terdapat suara warga negara, pilihan politik, harapan dan kepentingan yang ingin mereka titipkan melalui wakilnya.
Maka pertanyaan paling penting dalam perdebatan parliamentary threshold bukan sekadar lima atau tujuh persen. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: berapa harga suara rakyat yang harus dibayar untuk mendapatkan parlemen yang lebih sederhana..
Jawaban atas pertanyaan itu tidak semestinya lahir hanya dari kompromi politik. Ia harus lahir dari data, perhitungan, keterbukaan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab demokrasi bukan hanya tentang siapa yang akhirnya memperoleh kursi di parlemen. Demokrasi juga tentang bagaimana suara mereka yang tidak memperoleh kursi tetap dihormati sebagai bagian dari kehendak rakyat.
Dan ketika aturan pemilu sedang disusun, jangan sampai suara rakyat hanya dihitung sebagai angka untuk memenangkan perdebatan. Di balik setiap suara ada warga negara yang mempercayakan pilihannya kepada demokrasi.*Budi Prasetiyo.













