NUSAREPORT-Jakarta,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV menjelang penutupan tahun anggaran.
Kebijakan tersebut, berlaku terhadap pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai batas waktu tersebut.
Kementerian/lembaga diminta mengurangi perjalanan dinas dengan mengoptimalkan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta menekan jumlah dan frekuensi perjalanan. Efisiensi harus tetap dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan dan program prioritas.
Anggaran perjalanan dinas yang dipangkas selanjutnya diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pengetatan juga menyasar belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. K/L diminta menunda pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor yang belum memasuki tahap pembelian, perikatan, atau kontrak.
Pagu anggaran untuk belanja tersebut juga harus diblokir melalui mekanisme automatic adjustment, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah atau spending better. Penggunaan anggaran diharapkan lebih terarah pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden.
Pengetatan tidak hanya menyasar perjalanan dinas dan belanja pendukung, tetapi juga revisi anggaran kementerian/lembaga menjelang akhir tahun. Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026, baik yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun yang menjadi kewenangan K/L.
Setelah tenggat tersebut, revisi anggaran hanya dapat diproses jika terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Pembatasan juga berlaku terhadap pembayaran pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Mekanisme tersebut hanya dapat digunakan untuk pembayaran kegiatan utama Prioritas Presiden.
Sementara itu, pemberian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
K/L juga diwajibkan mempercepat pertanggungjawaban UP/TUP agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu. Pengajuan SPM-TUP Tunai paling lambat diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 16 November 2026, sedangkan SPM-PTUP Tunai paling lambat 16 Desember 2026.
Untuk pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) harus disampaikan kepada KPPN dalam tujuh hari kerja pertama Oktober 2026. Adapun pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada 1–31 Oktober 2026 harus diajukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.
Pengajuan yang melewati tenggat tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan Prioritas Presiden.
Kemenkeu juga membatasi penggunaan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni. Apabila kontrak atau pelaksanaan swakelola telah mencapai 100 persen output, sisa anggaran tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain di luar ketentuan yang ditetapkan. Pemanfaatannya diarahkan untuk memperkuat capaian output kegiatan utama Prioritas Presiden.
Khusus usulan revisi anggaran untuk penajaman belanja, kementerian/lembaga diminta menyampaikannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Pengetatan belanja menjelang akhir tahun ini menempatkan ketepatan realisasi, disiplin anggaran, dan pencapaian target kinerja sebagai perhatian utama. Namun, efisiensi tetap harus berjalan seiring dengan akuntabilitas, transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keberlangsungan pelayanan publik.







