NUSAREPORT-Jakarta,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan tentang kepastian hukum, proses verifikasi pencalonan, dan tanggung jawab penyelenggara pemilu. Sejumlah pihak meminta persoalan tersebut dicermati melalui mekanisme konstitusional, sementara pengamat mengingatkan bahwa putusan MK tetap harus dihormati.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing
Pertimbangan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Meski demikian, amar putusan tidak membatalkan hasil pemilihan presiden dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Penting membedakan pertimbangan mengenai bukti yang diperiksa di persidangan dari kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan. Pernyataan MK bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai penetapan bahwa Gibran bersalah atau terbukti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Dalam keterangan pers saat meninjau pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026, ia juga menanggapi persoalan dokumen pendidikan tersebut.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran. Ia menambahkan bahwa catatan MK mengenai dokumen pendidikan akan ditindaklanjuti. “Ya, itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.
Dari sisi proses peradilan, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C .Suhadi ,SH .MH, menyampaikan kritik terhadap cara MK menangani persoalan kedudukan hukum pemohon., Suhadi mempertanyakan mengapa pemeriksaan saksi dan alat bukti tetap berlangsung sebelum permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Legal Standing diputus diawal pemeriksaaan, bukan diakhir putusan,” tulis Suhadi, sebagaimana dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Suhadi menilai urutan pemeriksaan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan konsistensi prosedur peradilan. Kritik itu merupakan pandangan pihak yang menyoroti putusan, bukan kesimpulan bahwa majelis hakim telah melakukan pelanggaran. Penilaiannya perlu ditempatkan dalam konteks pertimbangan hukum dan ketentuan acara yang digunakan Mahkamah.
Sementara itu, Koordinator Simpul Aktivis Gerakan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, mendorong DPR RI mencermati pertimbangan MK yang membahas persyaratan pendidikan wakil presiden, khususnya bagian putusan pada halaman 376.
“DPR RI perlu menjadi salah satu pihak yang mencermati substansi pertimbangan Mahkamah, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga negara serta mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku,” kata Hasanuddin dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Hasanuddin juga menilai pertimbangan tersebut patut dicermati secara serius agar persoalan pemenuhan persyaratan pejabat publik memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang tepat. Dorongan itu menempatkan DPR sebagai ruang pengawasan dan penyaluran aspirasi, tetapi tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk membatalkan putusan MK secara langsung.
Di luar perdebatan mengenai putusan, perhatian publik tertuju pada proses verifikasi administrasi pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pertanyaan yang perlu dijawab ialah dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan, bagaimana proses verifikasi dilaksanakan pada 2023, dan bagaimana pengawasan terhadap tahapan pencalonan dijalankan.
Dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Keterangan tersebut harus dinilai bersama bukti lain dan keseluruhan pertimbangan majelis, bukan dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran administratif.
Persoalan ini juga memasuki ranah etik. DKPP mengumumkan telah menerima dua pengaduan terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pengaduan tersebut diterima pada Kamis, 8 Oktober, dan Jumat, 9 Oktober 2026.
Informasi itu disampaikan melalui rilis resmi DKPP pada Minggu, 11 Oktober 2026. Penerimaan pengaduan membuka proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi tidak berarti pihak yang diadukan telah terbukti melanggar kode etik
Dari kalangan purnawirawan TNI, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan surat terbuka kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden, DPR, MPR, MK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri. Surat itu mendorong agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme konstitusional.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai pendekatan tersebut sebagai pesan kenegaraan. Dalam pemberitaan yang diterbitkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, Amir mengatakan, “Saya melihat bahasa yang digunakan FPP TNI sangat bagus. Mereka tidak berbicara dengan bahasa kekuasaan, tetapi bahasa konstitusi, hukum dan kedaulatan rakyat.”
Dalam pemberitaan lain yang terbit pada Minggu, 11 Oktober 2026, Amir kembali menegaskan pandangannya: “FPP TNI tidak mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan cara di luar hukum. Justru mereka meminta semua proses ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Ini bahasa para negarawan.”
Di ranah politik, Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti sikap partai-partai politik yang dinilainya tidak memberikan pembelaan terbuka kepada Gibran setelah persoalan pendidikannya menjadi perhatian publik. Dalam pemberitaan dikutip Minggu, 11 Oktober 2026, ia mengatakan, “Tidak ada parpol yang melakukan pembelaan. Bahkan, saat ijazah Jokowi juga digugat, partai-partai juga tidak ada yang membela.”
Erizal mengaitkan pandangannya dengan dinamika hubungan Joko Widodo dan sejumlah partai politik selama masa pemerintahannya. Penilaian itu merupakan analisis politik narasumber dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan atau sikap kolektif partai-partai di DPR.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat politik Adi Prayitno. Dalam pemberitaan dikutip , Senin, 12 Oktober 2026, ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK final & binding. Mau guling-guling, mau nyungsap nyungsep, mau nangis kejer-kejer, nggak bakal bisa mengubah itu putusan,” ujar Adi.
Ia juga membandingkan putusan terbaru dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. “Putusan MK 90 juga begitu dulu, sekarang soal ijazah juga sama. MK mau bayar utang masa lalu kayaknya,” katanya. Pernyataan terakhir tersebut merupakan penilaian Adi, bukan fakta hukum yang telah dibuktikan
Secara konstitusional, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Sementara itu, Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Karena itu, setiap upaya tindak lanjut yang berkaitan dengan jabatan wakil presiden harus memenuhi dasar hukum dan prosedur yang ditentukan konstitusi.
Polemik ini pada akhirnya menyisakan dua persoalan yang harus ditangani secara terpisah. Pertama, bagaimana memahami amar dan pertimbangan putusan MK secara utuh. Kedua, bagaimana memastikan transparansi dan akuntabilitas proses verifikasi persyaratan pencalonan serta pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu.
KPU perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai proses verifikasi yang dilakukan. Pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu dapat dicermati sesuai kewenangannya, sedangkan dugaan pelanggaran etik harus diperiksa melalui mekanisme DKPP. Setiap penetapan tanggung jawab harus bertumpu pada bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi atau tekanan politik.
Kritik terhadap putusan pengadilan tetap merupakan bagian dari ruang publik dalam negara demokratis. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat perlu berjalan bersama ketepatan informasi dan penghormatan terhadap proses hukum. Kepastian hukum, keterbukaan, kesetaraan di hadapan hukum, serta akuntabilitas lembaga negara menjadi prinsip yang perlu dijaga dalam menyikapi persoalan ini.













