Pada 28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia menyatakan sesuatu yang melampaui kepentingan daerah dan golongan: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Saat itu, Indonesia belum merdeka. Namun, mereka telah meletakkan fondasi penting bagi sebuah bangsa yang belum sepenuhnya terwujud.
Kini, hampir satu abad kemudian, tantangannya berbeda. Indonesia telah menjadi negara merdeka, tetapi persatuan tidak otomatis terpelihara. Persaingan global, perkembangan teknologi, penyebaran disinformasi, polarisasi politik, dan ketimpangan sosial dapat menguji kepercayaan masyarakat terhadap sesamanya maupun terhadap negara.
Karena itu, memperingati Sumpah Pemuda tidak cukup dengan mengulang ikrarnya. Kita perlu bertanya: apakah generasi penerus mampu menjaga Indonesia ketika perbedaan semakin mudah dipertajam, informasi semakin sulit disaring, dan pengaruh terhadap pikiran masyarakat dapat bergerak melintasi batas negara.
Persatuan Tidak Berarti Menyamakan Semua Perbedaan
Kongres Pemuda II pada 27–28 Oktober 1928 memperlihatkan bahwa perbedaan latar belakang tidak menghalangi lahirnya cita-cita bersama. Para pemuda tidak harus meninggalkan identitas daerah untuk menjadi bagian dari Indonesia. Mereka justru menyatukan beragam identitas dalam kesadaran kebangsaan yang lebih luas.
Semangat itu tetap relevan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan bukan tuntutan agar semua warga memiliki pandangan yang sama. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat, kritik terhadap pemerintah, dan persaingan politik merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Persoalan muncul ketika perbedaan dipakai untuk menumbuhkan kebencian, menolak keberadaan kelompok lain, atau merusak kepercayaan melalui informasi yang tidak benar.
Perubahan teknologi membuat persoalan tersebut semakin rumit. Satu potongan video tanpa konteks dapat membentuk penilaian publik. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasinya. Narasi yang mempertentangkan suku, agama, daerah, atau pilihan politik dapat membuat warga lebih sibuk mencurigai sesamanya daripada mencari penyelesaian atas masalah bersama.
Menjaga persatuan di masa sekarang karena itu membutuhkan kecakapan yang sederhana, tetapi menentukan: memeriksa sumber, membedakan fakta dari opini, memahami konteks, dan tidak ikut menyebarkan informasi hanya karena sesuai dengan keyakinan pribadi. Cinta tanah air juga tercermin dari kesediaan menjaga ruang publik agar tidak dipenuhi fitnah dan permusuhan.
Indonesia tidak harus menutup diri dari pengaruh luar untuk mempertahankan identitasnya. Yang diperlukan adalah kemampuan memilih, menilai, dan mengembangkan pengaruh tersebut sesuai kepentingan nasional tanpa kehilangan karakter kebangsaan.
Generasi Muda: Kekuatan Demografi dan Penentu Demokrasi
Besarnya peran generasi muda terlihat dari data kependudukan dan pemilu. Badan Pusat Statistik melalui Survei Penduduk Antar-Sensus (SUPAS) 2025 mencatat Generasi Z mencakup 24,93 persen penduduk Indonesia, sementara Milenial mencapai 24,34 persen. Jika digabungkan, keduanya berjumlah 49,27 persen dari penduduk Indonesia.
Kekuatan demografi ini juga tercermin dalam Pemilu 2024. Berdasarkan lembar fakta Komisi Pemilihan Umum, pemilih Milenial berjumlah 67.909.820 orang atau 33,44 persen, sedangkan pemilih Generasi Z mencapai 50.645.669 orang atau 24,94 persen. Gabungan keduanya mencapai 58,38 persen dari keseluruhan pemilih dalam data KPU tersebut.
Angka ini menunjukkan bahwa generasi muda bukan sekadar pewaris masa depan. Mereka telah menjadi bagian besar dari kekuatan yang menentukan kepemimpinan dan arah kebijakan negara. Akan tetapi, jumlah pemilih yang besar tidak dengan sendirinya menjamin demokrasi yang berkualitas. Pengaruh politik perlu disertai kemampuan menilai rekam jejak calon, memahami program, memeriksa informasi, dan menentukan pilihan secara mandiri.
Demokrasi juga tidak berakhir ketika surat suara dimasukkan ke kotak suara. Setelah pemilu, warga tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kebijakan, menilai kinerja pejabat publik, menyampaikan kritik, dan memastikan kekuasaan dijalankan untuk kepentingan masyarakat. Generasi muda perlu mengambil bagian dalam proses itu, bukan hanya hadir ketika kampanye berlangsung.
Tantangan tersebut beriringan dengan perkembangan masyarakat digital. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 sebesar 44,53 pada skala 100, naik 1,19 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Indeks ini mengukur beberapa dimensi masyarakat digital, termasuk infrastruktur dan ekosistem, keterampilan digital, pemberdayaan, serta pekerjaan. Angka tersebut menunjukkan perkembangan, tetapi tidak dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah sepenuhnya siap menghadapi disinformasi atau manipulasi digital.
Generasi yang tumbuh bersama internet tetap membutuhkan kemampuan untuk menguji informasi dan memahami konsekuensi penyebarannya. Dalam politik, kecakapan ini penting karena informasi palsu dapat memengaruhi pilihan, merusak reputasi, dan mempertajam pertentangan. Literasi digital harus berjalan bersama pendidikan politik, etika, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Tanggung jawab itu bukan milik anak muda semata. Keluarga, lembaga pendidikan, media, penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendorong dialog berbasis fakta. Pemerintah pun harus membangun kepercayaan melalui kebijakan yang adil, pelayanan yang baik, dan keterbukaan terhadap kritik. Persatuan akan lebih kokoh jika warga merasa memiliki tempat yang setara dalam kehidupan berbangsa.
Perspektif Intelijen: Waspada Tanpa Kehilangan Akal Sehat
Menjaga keindonesiaan juga memerlukan kesadaran terhadap ancaman yang berkembang di lingkungan strategis. Ancaman terhadap kepentingan nasional tidak selalu hadir dalam bentuk kekuatan bersenjata. Kerentanan data, gangguan terhadap infrastruktur penting, manipulasi informasi, dan upaya mengeksploitasi perpecahan sosial merupakan risiko yang perlu dipahami secara serius.
Di sinilah perspektif intelijen menjadi relevan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menempatkan deteksi dini dan peringatan dini sebagai bagian penting dalam mengantisipasi ancaman terhadap kepentingan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kerangka tersebut menuntut kemampuan membaca perubahan situasi, mengumpulkan dan menilai informasi, serta mengenali risiko sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Namun, kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi kecurigaan tanpa dasar. Tidak setiap kritik merupakan ancaman, tidak setiap perbedaan pendapat merupakan upaya memecah belah, dan tidak setiap informasi yang beredar membuktikan adanya operasi pihak asing. Dugaan harus diuji, informasi perlu diverifikasi, dan kesimpulan harus didasarkan pada bukti.
Undang-undang yang sama juga menekankan profesionalitas penyelenggaraan intelijen serta penghormatan terhadap hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Prinsip ini penting agar upaya menjaga keamanan nasional tidak justru mengikis kepercayaan publik yang menjadi salah satu fondasi ketahanan bangsa.
Perspektif intelijen tidak berarti setiap warga harus bertindak seperti aparat. Dalam kehidupan sehari-hari, kewaspadaan dapat dimulai dari kebiasaan memeriksa informasi, melindungi data pribadi, mengenali upaya penipuan dan manipulasi, serta melaporkan persoalan melalui saluran yang tepat. Masyarakat yang tidak mudah terprovokasi dan mampu membedakan fakta dari dugaan akan lebih sulit diadu domba.
Ketahanan nasional juga tidak dapat dibangun melalui pendekatan keamanan saja. Pendidikan yang baik, kesempatan ekonomi yang adil, pelayanan publik yang dapat dipercaya, dan ruang demokrasi yang sehat ikut menentukan apakah masyarakat memiliki keyakinan terhadap negaranya. Ketika ketidakadilan dibiarkan dan kepercayaan terus merosot, persoalan sosial dapat menjadi celah bagi pihak mana pun untuk memperbesar perpecahan.
Karena itu, kewaspadaan nasional perlu berjalan bersama pembenahan di dalam negeri. Negara harus mampu mengenali ancaman, tetapi juga bersedia mengevaluasi kebijakannya sendiri. Generasi muda perlu kritis, tetapi tetap bertanggung jawab. Masyarakat boleh berbeda pilihan, tetapi tidak kehilangan kesadaran bahwa mereka hidup dalam satu rumah kebangsaan.
Sumpah Pemuda memberi pelajaran bahwa Indonesia menjadi kuat ketika perbedaan disatukan oleh cita-cita bersama. Tugas generasi sekarang bukan meniru persis cara pemuda 1928 berjuang, melainkan meneruskan keberanian mereka dalam bentuk yang sesuai dengan tantangan zaman: menguasai ilmu pengetahuan, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, menjaga demokrasi, dan waspada terhadap ancaman berdasarkan fakta.
Indonesia tidak membutuhkan generasi yang mudah curiga kepada semua pihak. Indonesia membutuhkan generasi yang mampu berpikir jernih, mengenali manipulasi, menghormati perbedaan, dan berani mempertahankan kepentingan bangsa tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.*Budi Prasetiyo,-FKPPI .NA. 05050300001




