Buruh dan Ketenagakerjaan Indonesia: Perlindungan Hak, Kepastian Kerja, Tantangan Keadilan Ekonomi..

Ekonomi, Hukum188 Views

Persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak cukup dibaca dari angka kenaikan upah, jumlah tenaga kerja yang terserap, atau banyaknya perusahaan yang beroperasi. Di balik angka-angka tersebut terdapat persoalan mengenai kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, posisi tawar pekerja, keberlanjutan usaha, dan kemampuan negara memastikan pertumbuhan ekonomi memberi manfaat yang lebih merata.

Bagi pekerja, pekerjaan merupakan sumber penghidupan sekaligus dasar untuk merencanakan masa depan keluarga. Bagi perusahaan, tenaga kerja merupakan bagian penting dari kegiatan produksi dan keberlanjutan usaha. Sementara bagi negara, tersedianya pekerjaan yang layak berkaitan langsung dengan pengurangan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, produktivitas, dan stabilitas sosial. Ketiga kepentingan itu saling berhubungan, tetapi tidak selalu berjalan searah.

Konstitusi sebenarnya telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Artinya, perlindungan pekerja bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari kewajiban negara.

Perjalanan regulasi ketenagakerjaan menunjukkan bahwa upaya mencari keseimbangan tersebut belum selesai. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Perubahan itu memunculkan perdebatan mengenai status pekerja kontrak, alih daya, pengupahan, pesangon, dan kepastian hubungan kerja. Sebagian ketentuan kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebagai tindak lanjut penataan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Kehadirannya dimaksudkan untuk menyatukan kembali pengaturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah materi penting diatur kembali, antara lain pelatihan dan peningkatan kompetensi kerja, perlindungan pekerja sektor informal dan hubungan pekerjaan tertentu melalui jaminan sosial, larangan bagi pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan hubungan kerja, serta perubahan ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Dalam pengaturan PKWT, jangka waktunya paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

Lahirnya undang-undang baru merupakan perubahan penting dalam tata hukum ketenagakerjaan. Namun, keberhasilan regulasi tidak ditentukan oleh banyaknya pasal yang disahkan. Peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan, perusahaan memahami kewajibannya, dan pekerja mengetahui hak yang dapat mereka perjuangkan. Tanpa pelaksanaan yang konsisten, perubahan hukum berisiko berhenti pada tingkat dokumen.

Salah satu persoalan yang paling nyata adalah kepastian hubungan kerja. Pekerja kontrak, pekerja alih daya, pekerja harian, dan pekerja dengan pola hubungan kerja tidak tetap menghadapi risiko yang berbeda dari pekerja tetap. Ketidakpastian status dapat memengaruhi pendapatan, akses terhadap jaminan sosial, kesempatan memperoleh pengembangan karier, hingga kemampuan keluarga merencanakan kebutuhan jangka panjang.

Dari sisi perusahaan, fleksibilitas tenaga kerja sering dipandang sebagai kebutuhan untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan menghadapi perubahan permintaan pasar. Namun, fleksibilitas tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak pekerja. Hubungan kerja yang terus-menerus tidak pasti, pengalihan tanggung jawab kepada pihak ketiga, atau penggunaan kontrak yang tidak sesuai dengan sifat pekerjaan dapat melemahkan perlindungan tenaga kerja.

Persoalan alih daya juga membutuhkan perhatian. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang membatasi bidang pekerjaan tertentu yang dapat dialihdayakan dan mengatur kewajiban perlindungan pekerjanya. Aturan tersebut mencakup bidang seperti kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, serta pekerjaan penunjang tertentu. Persoalan berikutnya adalah memastikan perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya menjalankan kewajiban mengenai upah, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial.

Pengawasan menjadi penting karena pekerja sering berada pada posisi tawar yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan. Hak yang telah tertulis dalam peraturan belum tentu mudah diperoleh apabila pekerja tidak memiliki akses pengaduan, pendampingan, dan penyelesaian perselisihan yang efektif.

Persoalan pengupahan memperlihatkan tantangan lain. Upah minimum menjadi instrumen perlindungan agar pekerja memperoleh penghasilan pada batas yang ditetapkan pemerintah. Namun, besaran upah tidak dapat dilepaskan dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kondisi wilayah, dan kebutuhan hidup pekerja.

Menjelang penetapan upah minimum 2027, perdebatan kembali mengemuka. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui presidennya, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Angka tersebut merupakan usulan serikat pekerja, bukan keputusan pemerintah. KSPI menempatkan daya beli dan kebutuhan hidup layak sebagai alasan utama tuntutan tersebut.

Di sisi lain, pengusaha membutuhkan kepastian formula pengupahan agar dapat menyusun perencanaan usaha, menghitung biaya produksi, dan menjaga keberlangsungan kegiatan perusahaan. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penghitungan upah minimum, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan pandangan mengenai kenaikan upah tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertentangan antara buruh dan pengusaha. Upah yang tidak mampu mengikuti kenaikan biaya hidup akan menekan daya beli pekerja. Sebaliknya, kebijakan pengupahan yang tidak memperhitungkan kondisi perusahaan dapat menambah tekanan terhadap kegiatan usaha dan kesempatan kerja. Pemerintah perlu menggunakan data yang terbuka dan dapat diuji, termasuk kondisi ekonomi setiap daerah, agar penetapan upah tidak semata-mata menjadi hasil tarik-menarik kepentingan.

Pandangan dunia usaha juga perlu diperhitungkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umumnya, Shinta Kamdani, menyampaikan perhatian terhadap pengaturan outsourcing dan kepastian hubungan kerja. Dunia usaha membutuhkan regulasi yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten. Perusahaan juga harus menghadapi persaingan, perubahan teknologi, biaya produksi, dan ketidakpastian pasar. Namun, kepentingan menjaga efisiensi tidak menghapus kewajiban memenuhi hak pekerja. Hubungan industrial yang sehat membutuhkan kepastian bagi kedua pihak, bukan fleksibilitas yang hanya menguntungkan salah satunya.

Kekuatan pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya juga berkaitan dengan keberadaan serikat pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 yang dikutip Majalah Sedane pada Oktober 2026 mencatat terdapat 21 konfederasi, 198 federasi, dan 12.346 serikat pekerja di tingkat perusahaan. Jumlah anggota yang tercatat mencapai sekitar 4.208.338 orang.

Angka tersebut menunjukkan luasnya struktur organisasi buruh di Indonesia. Di antara organisasi yang dikenal terdapat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), serta berbagai federasi di sektor industri, metal, perkebunan, transportasi, kesehatan, dan bidang pekerjaan lainnya. Keberadaan organisasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Namun, jumlah organisasi tidak otomatis menggambarkan besarnya keterwakilan pekerja. Dengan jumlah penduduk bekerja mencapai sekitar 144,64 juta orang pada 2024, anggota serikat yang tercatat sekitar 4,2 juta orang masih merupakan bagian kecil dari keseluruhan pekerja. Banyak pekerja belum terorganisasi, terutama di sektor informal, usaha mikro dan kecil, pekerjaan rumah tangga, serta pekerjaan berbasis platform digital.

Tantangan serikat pekerja bukan hanya memperbesar jumlah anggota, melainkan juga memperkuat kualitas organisasi. Perbedaan strategi, kepemimpinan, kepentingan sektoral, dan pendekatan terhadap pemerintah maupun pengusaha dapat menyulitkan penyatuan agenda bersama. Pendidikan anggota, regenerasi kepemimpinan, transparansi pengelolaan, dan hubungan antara pengurus dengan basis pekerja juga perlu mendapat perhatian.

Kritik terhadap persoalan organisasi tidak boleh digunakan untuk membatasi kebebasan berserikat. Sebaliknya, organisasi yang independen dan demokratis diperlukan agar pekerja memiliki posisi tawar dalam perundingan. Ukuran keberhasilan serikat tidak cukup dilihat dari kemampuan menggelar aksi, tetapi juga dari hasil perundingan, kualitas perjanjian kerja bersama, pendampingan terhadap anggota, serta kemampuan memastikan hak pekerja dipenuhi.

Perjuangan buruh juga memasuki ruang politik melalui kehadiran Partai Buruh. Partai ini dibangun kembali dengan dukungan sejumlah organisasi pekerja, termasuk unsur konfederasi dan federasi serikat, serta organisasi petani, nelayan, dan kelompok masyarakat lainnya. Agenda yang dibawanya antara lain upah layak, jaminan sosial, penciptaan lapangan kerja, perlindungan pekerja perempuan, dan perbaikan hubungan industrial.

Kehadiran Partai Buruh menunjukkan bahwa sebagian gerakan pekerja berupaya memperjuangkan kepentingannya melalui jalur politik dan lembaga perwakilan. Namun, partai politik dan serikat pekerja memiliki fungsi yang berbeda. Serikat pekerja memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dalam hubungan industrial, sedangkan partai politik berkompetisi untuk memperoleh mandat rakyat dan memengaruhi kebijakan melalui lembaga negara. Partai Buruh karena itu tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya wakil seluruh pekerja Indonesia.

Dalam Pemilu 2024, Partai Buruh belum berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk memperoleh kursi DPR RI. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dukungan organisasi pekerja tidak otomatis berubah menjadi dukungan elektoral yang cukup untuk memperoleh keterwakilan di parlemen. Tantangan politiknya adalah memperluas dukungan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa agenda ketenagakerjaan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang menjangkau kepentingan publik secara lebih luas.

Di luar pekerja formal, perubahan dunia kerja juga menghadirkan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja lepas, dan pekerja berbasis aplikasi memperoleh peluang penghasilan melalui sistem kerja yang lebih fleksibel. Namun, mereka juga menghadapi ketidakpastian pendapatan, perubahan skema insentif, risiko kecelakaan, serta persoalan akses terhadap jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Hubungan antara pekerja dan perusahaan platform digital tidak selalu sama dengan hubungan kerja konvensional. Karena itu, aturan perlindungan perlu memperhitungkan karakter pekerjaan tersebut tanpa mengabaikan hak dasar pekerja. Ketentuan mengenai perlindungan pekerja sektor informal dan hubungan pekerjaan tertentu dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang jelas, terjangkau, dan dapat dijalankan.

Agenda ketenagakerjaan Indonesia juga menghadapi perubahan teknologi, kecerdasan buatan, dan transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Perubahan tersebut dapat menciptakan jenis pekerjaan baru, tetapi juga menggeser kebutuhan keterampilan dan mengurangi kebutuhan terhadap pekerjaan tertentu. Pekerja yang tidak memperoleh akses pelatihan dan peningkatan kompetensi berisiko tertinggal dari perubahan pasar kerja.

Peluncuran Decent Work Country Programme 2026–2030 oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bersama pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja pada 28 Oktober 2026 menempatkan dialog sosial, penetapan upah berbasis bukti, perundingan bersama, peningkatan keterampilan, serta dampak digitalisasi dan transisi hijau sebagai bagian dari agenda pekerjaan layak. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan harus berjalan bersama peningkatan produktivitas dan kemampuan tenaga kerja beradaptasi.

Persoalan ketenagakerjaan Indonesia dengan demikian membutuhkan lebih dari sekadar perubahan regulasi. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, memperluas akses pelatihan, serta memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang dapat dijalankan. Pengusaha perlu membangun produktivitas tanpa mengabaikan hak tenaga kerja. Serikat pekerja perlu memperkuat basis anggota dan kualitas perundingan, sedangkan partai politik yang membawa agenda buruh perlu menunjukkan komitmen melalui kebijakan yang terukur.

Keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan bukan hanya berapa banyak orang memperoleh pekerjaan, tetapi juga bagaimana pekerjaan itu memberikan kepastian penghasilan, perlindungan sosial, keselamatan, kesempatan berkembang, dan perlakuan yang adil. Bagi perusahaan, keberhasilan juga tercermin dari kemampuan mempertahankan usaha, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan.

UU Nomor 27 Tahun 2026 telah memberikan kerangka hukum baru. Pekerjaan berikutnya adalah menguji kesungguhan pelaksanaannya: apakah pekerja kontrak memperoleh kepastian sesuai aturan, apakah upah semakin mendekati kebutuhan hidup layak, apakah pekerja informal dan platform mendapatkan perlindungan, dan apakah pengawasan mampu menjangkau tempat kerja.

Masa depan buruh Indonesia akan ditentukan oleh seberapa jauh hak pekerja dapat dijalankan tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Perlindungan yang kuat dan dunia usaha yang sehat bukan dua tujuan yang harus saling meniadakan. Keduanya perlu ditempatkan dalam satu kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian, mendorong produktivitas, dan membagi manfaat pembangunan secara lebih adil.*BUDI PRASETIYO. Peminat Ilmu Politik dan Pemerintahan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *