NUSAREPORT-Jakarta, Rabu 10 Juni 2026,- Setelah 25 tahun pelaksanaan otonomi daerah sejak reformasi 1998, sejumlah pakar pemerintahan, peneliti, dan akademisi mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah desentralisasi di Indonesia. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kapasitas fiskal, memperkecil kesenjangan antarwilayah, serta memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi peluncuran buku Decentralization, Democracy, and Local Politics in Indonesia yang berlangsung secara daring di Jakarta, Selasa 9/6/2026. Para pembicara sepakat bahwa desentralisasi tetap relevan sebagai instrumen pemerataan pembangunan nasional, namun membutuhkan berbagai pembenahan agar mampu menjawab tantangan baru yang muncul dalam dua dekade terakhir.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia, Testriono, mengungkapkan hasil survei Populi Center menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap konsep otonomi daerah masih relatif rendah, meskipun kebijakan tersebut telah berlangsung selama seperempat abad.

“Sistem berbasis merit (merit-based system) serta kejelasan skema reward and punishment bagi aparatur daerah harus diperkuat untuk memangkas jurang kapabilitas antardaerah yang saat ini terlampau lebar,” kata Testriono.

Menurutnya, sejumlah tujuan utama desentralisasi seperti mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas partisipasi publik, serta mendorong inovasi daerah belum sepenuhnya tercapai. Berbagai persoalan masih membayangi, mulai dari praktik korupsi di daerah, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga tingginya ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Persoalan ketergantungan fiskal tersebut masih menjadi salah satu tantangan terbesar pelaksanaan otonomi daerah. Berbagai kajian menunjukkan banyak daerah belum mampu membangun sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat sehingga keberlangsungan pembangunan sangat bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini mencerminkan bahwa desentralisasi kewenangan belum sepenuhnya diikuti oleh kemandirian fiskal daerah.

Testriono menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia aparatur menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan otonomi daerah. Menurutnya, keberhasilan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kemampuan birokrasi dalam merencanakan, mengelola, dan mengeksekusi program pembangunan secara efektif.

Pandangan serupa disampaikan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan. Ia menilai berbagai kelemahan yang muncul selama pelaksanaan desentralisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik kembali kewenangan daerah ke pemerintah pusat.

“Berbagai persoalan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk kembali ke sistem sentralisasi. Semangat desentralisasi tetap harus dipertahankan,” ujarnya.

Djohermansyah mengusulkan pendekatan yang lebih adaptif melalui pemberian kewenangan yang disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah. Menurutnya, daerah yang memiliki kemampuan tata kelola dan fiskal yang baik dapat diberikan ruang kewenangan yang lebih luas, sementara daerah yang masih lemah memerlukan pendampingan dan penguatan kapasitas.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi serius terhadap daerah hasil pemekaran. Selama dua dekade terakhir, pembentukan daerah otonom baru diharapkan mampu mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Namun, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan dalam membangun kapasitas kelembagaan, infrastruktur, dan kemandirian fiskal.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Riris Katharina, mengingatkan bahwa keberhasilan desentralisasi pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Masa depan desentralisasi Indonesia bergantung pada kemampuannya melayani masyarakat, bukan sekadar mempertahankan struktur pemerintahan,” katanya.

Riris menilai perbaikan tata kelola fiskal dan transparansi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi syarat penting agar proses perencanaan pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai hasil pengukuran daya saing daerah yang dilakukan BRIN. Dalam peluncuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025, BRIN menegaskan bahwa kekuatan daya saing nasional pada dasarnya merupakan agregasi dari daya saing daerah. Pengukuran tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan kapasitas yang cukup lebar antar kabupaten dan kota di Indonesia, baik dalam aspek sumber daya manusia, lingkungan pendukung, pasar maupun ekosistem inovasi.

Data BRIN menunjukkan skor nasional IDSD 2025 memang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, dan mayoritas provinsi maupun kabupaten/kota mencatat kemajuan. Namun kesenjangan antarwilayah masih terlihat dengan rentang daya saing yang cukup lebar, menandakan bahwa manfaat desentralisasi belum sepenuhnya dirasakan secara merata.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan Desain Besar Penataan Daerah sebagai fondasi penguatan otonomi daerah ke depan.

“Otonomi daerah tidak bisa dilihat sebagai resentralisasi atau desentralisasi, tapi lebih jauh dari itu. Kita harus melihat perspektif yang lebih luas. Sangat kompleks, jadi pembenahan otonomi daerah ini mencakup banyak hal, ada faktor regulasi, ada faktor sistem pemilihan, ada juga faktor kultur,” ujar Bima.

Menurutnya, desain besar tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk menjawab berbagai persoalan terkait pemekaran wilayah, efektivitas birokrasi, serta penguatan kapasitas fiskal dan kelembagaan daerah.

Sementara itu, Peneliti Senior Populi Center, Ratri Istania, menyoroti pentingnya penguatan evaluasi kebijakan yang selama ini masih menjadi mata rantai lemah dalam siklus penyusunan kebijakan publik.

“Suara masyarakat perlu terus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan,” katanya.

Seperempat abad setelah desentralisasi dimulai, para pakar menilai tantangan utama Indonesia bukan lagi memilih antara sentralisasi atau desentralisasi. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana memastikan otonomi daerah mampu menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif, birokrasi yang profesional, daerah yang lebih mandiri secara fiskal, serta pelayanan publik yang semakin dekat dan berkualitas bagi masyarakat.

Di tengah target pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin ambisius dan meningkatnya tuntutan terhadap kualitas layanan publik, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah tampaknya bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak agar desentralisasi tetap menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan demokrasi lokal di Indonesia.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *