Di tengah berbagai perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), publik sering kali terjebak pada persoalan anggaran, dinamika politik, atau perbedaan pandangan mengenai efektivitas program. Padahal, terdapat satu pertanyaan mendasar yang seharusnya menjadi titik tolak dalam melihat program ini: apakah memperoleh pangan yang layak dan bergizi merupakan hak warga negara?

Jika jawabannya adalah ya, maka diskusi mengenai MBG tidak lagi semata-mata berbicara tentang program pemerintah, melainkan tentang bagaimana negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya terhadap rakyat.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat ditunda. Tanpa pangan yang cukup dan bergizi, seseorang akan lebih sulit tumbuh sehat, belajar dengan baik, bekerja secara produktif, ataupun berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Karena itu, hak atas pangan bukan sekadar persoalan kesejahteraan, melainkan bagian dari hak hidup itu sendiri.

Dalam perspektif hukum, hak atas pangan memiliki landasan yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28H menjamin hak untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Dengan demikian, ketika negara menyediakan akses terhadap pangan bergizi bagi masyarakat, sesungguhnya negara tidak sedang memberikan hadiah ataupun belas kasihan. Negara sedang melaksanakan amanat konstitusi yang telah menjadi dasar keberadaannya.

Pemahaman ini penting karena selama ini masih terdapat anggapan bahwa program-program pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan bentuk kebaikan pemerintah yang sewaktu-waktu dapat diberikan atau dihentikan. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, pemenuhan kebutuhan dasar warga negara merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara berkelanjutan dan akuntabel.

Urgensi program pemenuhan gizi masyarakat juga terlihat dari berbagai indikator pembangunan nasional. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting nasional pada tahun 2025 berhasil turun menjadi 19,8 persen dari sebelumnya 21,5 persen. Capaian ini patut diapresiasi karena menjadi pertama kalinya Indonesia mampu menekan angka stunting di bawah 20 persen.

Namun keberhasilan tersebut tidak boleh membuat bangsa ini berpuas diri. Angka 19,8 persen berarti jutaan anak Indonesia masih menghadapi risiko gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi. Stunting bukan hanya persoalan tinggi badan yang tidak sesuai usia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa stunting dapat berdampak pada perkembangan otak, kemampuan belajar, produktivitas kerja, hingga kualitas hidup seseorang di masa depan.

Peraih Nobel Ekonomi, Amartya Sen, bahkan menyebut kelaparan dan kekurangan gizi sebagai bentuk perampasan kapabilitas manusia. Ketika seorang anak kehilangan kesempatan memperoleh gizi yang cukup, sesungguhnya ia sedang kehilangan sebagian peluang untuk berkembang dan meraih masa depan yang lebih baik.

Dalam konteks itulah Program Makan Bergizi Gratis memiliki makna strategis. Hingga pertengahan tahun 2026, program ini telah menjangkau sekitar 61,9 juta penerima manfaat atau setara dengan 74,8 persen dari target nasional sebanyak 82,9 juta orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa negara sedang berupaya membangun fondasi sumber daya manusia Indonesia melalui intervensi gizi yang masif dan terstruktur.

Dari perspektif ekonomi, MBG juga tidak dapat dipandang sekadar sebagai beban anggaran negara. Pemerintah telah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp268 triliun dengan tambahan dana cadangan sekitar Rp67 triliun guna mendukung keberlangsungan program. Hingga Mei 2026, realisasi serapan anggaran telah mencapai Rp88,15 triliun.

Bagi sebagian pihak, angka tersebut mungkin terlihat sangat besar. Namun dalam perspektif pembangunan jangka panjang, anggaran tersebut sesungguhnya merupakan investasi terhadap kualitas manusia Indonesia. Tidak ada negara maju yang berhasil membangun ekonomi yang kuat tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.

Selain memberikan manfaat langsung kepada penerima, program ini juga menciptakan efek ekonomi yang luas. Kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar menggerakkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri pengolahan makanan, UMKM, serapan tenaga kerja, hingga distribusi logistik di berbagai daerah. Dengan alokasi biaya sekitar Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi, program ini berpotensi menciptakan siklus ekonomi yang melibatkan jutaan pelaku usaha rakyat.

Meski demikian, masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sekitar 4,5 persen penduduk Indonesia masih berada dalam kategori kerawanan pangan sedang hingga berat. Sementara indikator Prevalence of Undernourishment (PoU) nasional masih berada di angka 8,27 persen. Angka tersebut memang lebih baik dibandingkan sejumlah wilayah lain di dunia, tetapi tetap menjadi pengingat bahwa akses terhadap pangan yang layak belum sepenuhnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

Namun ada satu pelajaran penting yang tidak boleh diabaikan. Sejarah pembangunan Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh kualitas gagasan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Faktor yang paling menentukan justru terletak pada integritas tata kelola dan kemampuan negara memberantas korupsi.

Sebagus apa pun program pemerintah, sebesar apa pun manfaat yang dijanjikan, semuanya dapat kehilangan makna ketika korupsi masuk ke dalam rantai pelaksanaannya.

Korupsi pada program pangan bukan sekadar pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara. Korupsi pada program pangan merupakan perampasan hak rakyat. Setiap rupiah yang bocor akibat penyimpangan anggaran sesungguhnya adalah hak anak-anak Indonesia yang dirampas. Setiap praktik mark up harga, pengurangan kualitas bahan makanan, permainan proyek, maupun penyimpangan distribusi pada akhirnya akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Transparansi anggaran, pengawasan publik, akuntabilitas penyelenggara, serta penegakan hukum yang tegas harus menjadi bagian yang melekat dalam pelaksanaan program. Tanpa itu, tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa berisiko tergerus oleh kepentingan-kepentingan sempit.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG tidak hanya terletak pada berapa juta porsi makanan yang dibagikan setiap hari atau berapa besar anggaran yang berhasil diserap. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa jauh program ini mampu menurunkan stunting, mengurangi kerawanan pangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta berjalan tanpa korupsi dan penyimpangan.

Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu membelanjakan anggaran dalam jumlah besar, melainkan negara yang mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada rakyat yang berhak menerimanya.

Dalam kerangka itulah Program Makan Bergizi Gratis harus dipahami. Bukan sebagai proyek politik, bukan pula sekadar program bantuan sosial, melainkan sebagai perwujudan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak dasar rakyat atas pangan yang layak dan bergizi.

Karena pada akhirnya, pangan bukanlah hadiah dari pemerintah. Pangan adalah hak rakyat. Dan memenuhi hak rakyat adalah alasan utama mengapa negara dibentuk.

*Budi Prasetiyo ,Peminat Kebijakan Publik (NR.08.06.2026)

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *