KBJI 2026 Perbarui Peta Jabatan Indonesia, 243 Jenis Pekerjaan Baru Masuk Klasifikasi.

NUSAREPORT-Jakarta,  Dunia kerja Indonesia terus berubah. Jabatan yang dahulu belum dikenal kini muncul seiring perkembangan teknologi, perubahan struktur ekonomi, hingga lahirnya kebutuhan keterampilan baru. Perubahan itu kini tercermin dalam Rilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jumat 18/9/2026.

KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Dokumen setebal lebih dari seribu halaman itu tidak sekadar mengganti nama atau kode jabatan, tetapi memperluas dan memperinci pemetaan pekerjaan yang berkembang di Indonesia. BPS menjelaskan, KBJI dibutuhkan sebagai bahasa dan kerangka klasifikasi baku agar informasi mengenai pekerjaan dapat dikumpulkan, diolah, disajikan, dan dibandingkan secara konsisten antarwilayah maupun antarwaktu.

Pembaruan tersebut menjadi penting karena pasar kerja tidak lagi bergerak dengan pola yang sama seperti satu dekade lalu. Teknologi digital, otomatisasi, perubahan struktur ekonomi, serta munculnya pekerjaan dan kompetensi baru membuat klasifikasi jabatan perlu terus disesuaikan. KBJI 2026 masih mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) yang diterbitkan International Labour Organization (ILO), tetapi dikembangkan lebih rinci untuk kebutuhan Indonesia.

Dalam KBJI 2026 terdapat 2.380 kode jabatan, meningkat dari 2.137 jabatan pada KBJI 2014. Artinya, terdapat tambahan 243 kode jabatan. Namun, perubahan itu tidak berarti seluruh struktur klasifikasi dirombak. BPS menyebut secara umum susunan jabatan, penamaan klasifikasi, dan struktur utama masih relatif sama. Pembaruan lebih banyak dilakukan melalui pembentukan kode baru, pemecahan atau penggabungan jabatan, penyempurnaan uraian tugas, serta penambahan contoh pekerjaan.

Jika dilihat berdasarkan kelompok besar pekerjaan, penambahan paling banyak terjadi pada kelompok Profesional, yang meningkat dari 501 menjadi 593 jabatan. Kelompok Teknisi dan Asisten Profesional bertambah dari 344 menjadi 410 jabatan, sementara kelompok Manajer naik dari 172 menjadi 210 jabatan.

Kelompok Operator dan Perakit Mesin juga bertambah dari 199 menjadi 216 jabatan. Sementara itu, kelompok Pekerja Kasar meningkat dari 109 menjadi 118 jabatan. Ada pula penambahan pada kelompok tenaga usaha jasa dan penjualan, pekerja pengolahan, serta pekerja terampil pertanian, kehutanan dan perikanan.

Menariknya, KBJI 2026 tidak hanya menangkap pekerjaan yang berkaitan dengan teknologi digital. Perubahan juga terlihat pada pekerjaan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari dan sektor ekonomi daerah.

Dalam kelompok manajer, misalnya, muncul jabatan seperti Manajer Pemasaran Digital, Manajer Pengalaman Pelanggan, Manajer Keberlanjutan, Manajer Pengembangan Bisnis, Manajer Teknologi dan Pengembangan Produk Biofuel/Biodiesel, serta sejumlah jabatan baru lainnya.

Pada kelompok profesional, muncul antara lain Ahli Kriptografi, Ilmuwan Material, Ahli Hidrologi, Ahli Panas Bumi dan Ahli Epidemiologi. Kehadiran jabatan-jabatan tersebut menunjukkan bagaimana perkembangan teknologi, energi, lingkungan, kesehatan dan kebutuhan industri mulai tercermin dalam klasifikasi resmi pekerjaan.

Perubahan juga menyentuh pekerjaan yang selama ini dianggap lebih konvensional. Di sektor pertanian misalnya, KBJI 2026 memasukkan jabatan seperti Petani Kelapa Sawit, Petani Kopi dan Petani Rotan Jernang. Pada sektor lain terdapat jabatan baru seperti Operator Mesin Penyangrai Kopi, Mekanik Pemeliharaan Alat Berat, Pengelas Bawah Air, Operator Dredger, hingga sejumlah pekerjaan spesifik dalam pengolahan dan industri.

Di bidang jasa dan pekerjaan sehari-hari, KBJI 2026 juga memperinci sejumlah jabatan yang sebelumnya masih digabungkan dalam kategori lebih umum. Ada Barista, Pemandu Pendakian, Pemandu Mancakrida, Pekerja Pengasuhan dan Pendampingan, serta berbagai pekerjaan lainnya.

Sektor pengelolaan lingkungan juga mendapat gambaran lebih rinci. Istilah “Tukang Sampah” pada KBJI 2014 diperbarui menjadi “Pengangkut Sampah”. Selain itu muncul jabatan seperti Pengolah Sampah Organik, Pembongkar Perangkat Elektronik Bekas, dan sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan pemilahan serta pengelolaan material daur ulang.

Perubahan nomenklatur semacam itu bukan sekadar persoalan istilah. KBJI disusun untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pengembangan kompetensi, pemetaan kebutuhan keterampilan, pendidikan dan pelatihan, rekrutmen, pengembangan karier hingga pertukaran data ketenagakerjaan pada tingkat nasional dan internasional.

KBJI 2026 dapat menjadi salah satu rujukan penting ketika pemerintah membaca perubahan kebutuhan tenaga kerja. Data mengenai pekerjaan tidak cukup hanya menunjukkan berapa banyak orang yang bekerja. Jenis pekerjaan, keterampilan yang dibutuhkan dan perubahan kebutuhan industri juga perlu dipetakan agar kebijakan pendidikan dan pelatihan tidak berjalan terlalu jauh dari kebutuhan pasar kerja.

Struktur KBJI 2026 sendiri disusun secara berjenjang, mulai dari golongan pokok, subgolongan pokok, golongan, subgolongan hingga jenis jabatan yang lebih spesifik. Struktur tersebut memungkinkan pekerjaan dibaca pada tingkat agregat untuk kebutuhan statistik, tetapi juga dapat digunakan secara lebih rinci untuk kebutuhan operasional.

Bagi dunia pendidikan, pembaruan ini juga memberikan pesan penting. Perubahan jenis pekerjaan berarti kebutuhan kompetensi ikut bergerak. Pendidikan dan pelatihan tidak cukup hanya mengikuti pekerjaan yang sudah mapan, tetapi perlu membaca jenis pekerjaan yang mulai tumbuh.

BPS menegaskan bahwa KBJI 2026 disusun untuk memperkuat konsistensi dan keterbandingan data ketenagakerjaan sekaligus mendukung perumusan kebijakan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi serta perencanaan tenaga kerja. Penyusunannya melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait karena pasar kerja bersifat dinamis dan klasifikasi tersebut terbuka untuk terus disempurnakan.

KBJI 2026 pada dasarnya bukan hanya buku daftar jabatan. Ia merupakan potret bagaimana Indonesia melihat perubahan dunia kerja. Dari manajer pemasaran digital hingga petani kopi, dari ahli kriptografi hingga pengolah sampah organik, berbagai pekerjaan yang berkembang mulai memperoleh tempat dalam peta resmi ketenagakerjaan Indonesia.

Di tengah perubahan teknologi dan tuntutan keterampilan yang semakin cepat, pembaruan klasifikasi itu menjadi bagian penting agar statistik, pendidikan, pelatihan dan kebijakan tenaga kerja tidak menggunakan peta pekerjaan yang sudah tertinggal dari kenyataan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *