NUSAREPORT-Jakarta,  Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru setelah Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai hakim konstitusi pada Jumat, 10 April 2026, menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun pada 6 April 2026. Pelantikan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah kuatnya memori masyarakat terhadap salah satu putusan paling kontroversial dalam sejarah MK beberapa tahun terakhir.

Liliek dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Prosesi pengambilan sumpah jabatan digelar di Istana Negara dan menandai masuknya hakim karier senior ke lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Sebelum dipercaya mengisi kursi hakim konstitusi, Liliek tercatat memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan. Jabatan terakhir yang diembannya adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, setelah sebelumnya menempati sejumlah posisi strategis di bawah Mahkamah Agung. Latar belakang sebagai hakim karier dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat independensi dan profesionalitas lembaga.

Sorotan terhadap pelantikan ini tidak lepas dari sosok yang digantikannya, Anwar Usman, yang pada 2023 menjadi pusat kontroversi nasional terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden, dengan membuka ruang bagi kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum untuk tetap dapat maju, meski belum mencapai usia 40 tahun.

Keputusan itu kemudian menjadi landasan hukum yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, meski saat itu belum memenuhi syarat umur sebagaimana diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Pemilu.

Kontroversi membesar karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga langsung dengan Joko Widodo sebagai adik ipar, sehingga memunculkan kritik luas terkait independensi dan konflik kepentingan di tubuh MK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, terutama terkait prinsip imparsialitas dan independensi hakim. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan Ketua MK, meski tetap mempertahankan statusnya sebagai hakim konstitusi hingga masa pensiun.

Masuknya Liliek ke MK kini dipandang bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi menjadi simbol penting bagi upaya pemulihan kredibilitas lembaga setelah badai kepercayaan publik yang sempat mengguncang.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta menangani perselisihan hasil pemilu, komposisi hakim MK selalu memiliki dampak besar terhadap arah hukum dan politik nasional.

Publik kini akan menyoroti langkah awal Liliek dalam menangani perkara-perkara strategis, terutama uji materi yang berpotensi memengaruhi sistem politik nasional, agenda legislasi, dan desain konstitusional pemerintahan ke depan.

Di tengah memori publik yang masih kuat terhadap Putusan 90, kehadiran Liliek menjadi ujian apakah MK mampu benar-benar keluar dari bayang-bayang kontroversi masa lalu dan kembali meneguhkan dirinya sebagai penjaga konstitusi yang independen. ( Sumber Alc Brief Sabtu 11/4/2026 diolah)

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *