
NUSAREPORT- Muara Bungo, Jumat 1 Mei 2026,- Setiap tanggal 2 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional. Momentum ini semestinya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi ruang refleksi yang jujur untuk menilai arah dan kualitas pendidikan, terutama di daerah. Sebab pada akhirnya, keberhasilan pendidikan nasional tidak ditentukan di pusat, melainkan di ruang-ruang kelas di daerah.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Rata-Rata Lama Sekolah masih berada pada kisaran 8–9 tahun, sementara Harapan Lama Sekolah telah melampaui 12 tahun. Kesenjangan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan adanya persoalan keberlanjutan dan kualitas pendidikan. Hal ini diperkuat oleh Raport Pendidikan yang dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menunjukkan bahwa literasi dan numerasi masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Namun, angka-angka tersebut sesungguhnya hanya menjadi indikator awal. Realitas yang lebih substansial justru tampak di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Bungo, di mana dinamika penyelenggaraan pendidikan memperlihatkan bahwa persoalan tidak semata teknis, melainkan telah menyentuh aspek tata kelola dan kepercayaan publik.
Berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat, baik terkait proses pembelajaran, relasi antar pemangku kepentingan, maupun rasa keadilan dalam layanan pendidikan, menjadi sinyal bahwa sistem belum sepenuhnya bekerja sebagaimana yang diharapkan. Dalam konteks ini, persoalan pendidikan tidak lagi dapat dipahami sebagai isu sektoral, melainkan sebagai cerminan kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Kondisi ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan capaian Raport Pendidikan. Penurunan indikator mutu di Kabupaten Bungo pada Tahun 2026, tidak dapat dipandang sebagai fenomena yang berdiri sendiri, melainkan sebagai konsekuensi dari ekosistem kebijakan yang belum sepenuhnya selaras. Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga berimplikasi langsung pada akses satuan pendidikan terhadap program berbasis kinerja, seperti BOS Kinerja.
Dalam praktiknya, muncul kesan bahwa satuan pendidikan belum sepenuhnya menjadi pusat dari pengambilan keputusan dalam pengelolaan program tersebut. Dalam kerangka tata kelola yang ideal, BOS Kinerja seharusnya menjadi instrumen penguatan kapasitas sekolah. Namun ketika pengelolaannya dipersepsikan menjauh dari kebutuhan riil satuan pendidikan, maka yang terjadi bukan penguatan, melainkan pembatasan ruang gerak.
Dampaknya nyata: ruang inovasi menyempit, kemandirian sekolah tereduksi, dan kemampuan untuk merespons kebutuhan peserta didik menjadi tidak optimal. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menghambat peningkatan mutu pendidikan secara sistemik.
Di sisi lain, aspek pengelolaan sumber daya manusia juga menunjukkan tantangan yang tidak kalah penting. Secara normatif, sistem kepegawaian seharusnya berjalan berdasarkan prinsip merit. Namun dalam realitasnya, berkembang berbagai persepsi publik yang mengindikasikan bahwa prinsip tersebut belum sepenuhnya dirasakan secara konsisten.
Fenomena pergerakan karier yang dinilai tidak selalu mengikuti tahapan yang lazim, serta penempatan posisi yang belum sepenuhnya dipahami dasar pertimbangannya, menjadi bagian dari diskursus yang terus mengemuka. Dalam ruang publik, persepsi semacam ini tidak pernah berdiri netral, ia akan membentuk cara pandang terhadap keadilan sistem.
Ketika sistem merit dipersepsikan tidak berjalan secara utuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalisme, tetapi juga legitimasi kebijakan itu sendiri. Dalam kondisi demikian, kepercayaan publik menjadi rentan, dan pada saat yang sama, motivasi internal aparatur berpotensi mengalami penurunan.
Di titik inilah persoalan pendidikan di Kabupaten Bungo menunjukkan dimensi yang lebih dalam. Pendidikan tidak lagi sekadar soal kurikulum dan sarana, tetapi juga tentang bagaimana sistem dijalankan, apakah adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, pembenahan pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial. Penataan tata kelola program, penguatan otonomi satuan pendidikan, serta konsistensi dalam penerapan sistem merit harus berjalan secara bersamaan. Tanpa itu, setiap intervensi kebijakan berpotensi hanya menjadi perbaikan di permukaan.
Lebih jauh, kepemimpinan di daerah memegang peran yang sangat strategis. Keberanian untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada mutu pendidikan, sekaligus menjaga integritas sistem, menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik. Kepemimpinan tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus mampu menjadi penjamin keadilan dalam sistem.
Pada akhirnya, capaian pendidikan tidak dapat direduksi menjadi angka-angka semata. Ia harus dibaca sebagai refleksi dari kualitas tata kelola dan integritas sistem yang berjalan di belakangnya.
Sebab pendidikan pada hakikatnya adalah fondasi kepercayaan. Dan kepercayaan tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Dalam kerangka itulah, kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi. Kritik adalah bentuk kepedulian yang menuntut perbaikan, bukan sekadar penilaian.
Pada akhirnya, perlu disadari bahwa hukum dan keadilan bukanlah milik segelintir pihak, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Ketika prinsip tersebut dijaga secara konsisten, maka pendidikan akan kembali menjadi ruang yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan dan harapan.
Publik berharap sudah saatnya pendidikan menemukan kembali maknanya: bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi membangun peradaban yang berkeadilan. Dan ketika keberanian untuk berbenah hadir, maka kepercayaan publik pun akan kembali tumbuh sebagai fondasi utama kemajuan pendidikan…SELAMAT MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2026….(* Budi Prasetyo)
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”