
NUSAREPORT –Jakarta, Polemik kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan ruang publik nasional. Pernyataan akademisi Ubedillah Badrun yang menyebut kepemimpinan nasional saat ini sebagai “beban bangsa” memicu respons keras dari Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), yang menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disertai basis data dan argumentasi akademik yang utuh.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kritik yang datang dari kalangan akademisi seharusnya dibangun di atas fondasi ilmiah yang kuat, bukan sekadar retorika politik yang dapat menggiring persepsi publik.
“Jangan bungkus opini politis dengan jubah akademisi. Publik bisa membedakan mana kritik berbasis kajian, mana yang sekadar retorika,” ujar Haris dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas kritik tajam yang sebelumnya disampaikan Ubedillah Badrun dalam forum diskusi publik, di mana ia menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai beban bagi bangsa Indonesia. Kritik tersebut juga menyinggung kondisi ekonomi, kualitas demokrasi, hingga isu penegakan hak asasi manusia dalam masa sekitar satu setengah tahun pemerintahan berjalan.
KNPI menilai frasa “beban bangsa” merupakan generalisasi yang terlalu luas dan cenderung emosional apabila tidak disertai ukuran yang jelas. Haris menegaskan bahwa ruang akademik seharusnya menjadi tempat lahirnya kritik yang mencerahkan, bukan sekadar memperkuat polarisasi politik.
“Kritik sah saja, tetapi substansi kritik yang disampaikan justru berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak disertai data dan kerangka analisis yang utuh,” tegasnya.
Polemik semakin menghangat ketika narasi pemakzulan ikut dibawa ke ruang publik. KNPI mengingatkan bahwa isu tersebut bukan persoalan opini biasa, melainkan mekanisme ketatanegaraan yang sangat serius.
Secara konstitusional, pemakzulan presiden di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui proses formal yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Mekanisme ini tidak dapat didorong hanya melalui tekanan opini, framing emosional, ataupun agitasi politik di ruang publik.
“Pemakzulan itu mekanisme serius dalam sistem ketatanegaraan. Tidak bisa didorong oleh opini sepihak atau framing emosional. Harus ada landasan hukum dan bukti yang jelas,” kata Haris.
Dalam sistem presidensial Indonesia, pemakzulan tidak dapat dipahami sebagai slogan politik. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, yang seluruhnya harus dibuktikan melalui mekanisme konstitusional.
Karena itu, isu pemakzulan yang dilempar ke ruang publik tanpa landasan hukum yang kuat berpotensi memicu kegaduhan sosial dan memperkeruh kualitas diskursus demokrasi.
Meski demikian, dari sisi lain, kritik yang dilontarkan Ubedillah juga menunjukkan bahwa ruang demokrasi tetap hidup. Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus tetap terbuka terhadap evaluasi publik, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
Yang menjadi titik penting bukan ada atau tidaknya kritik, melainkan kualitas kritik itu sendiri: apakah berbasis data, apakah menghadirkan solusi, dan apakah membantu publik memahami persoalan bangsa secara lebih jernih.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi cermin bagi kualitas demokrasi Indonesia. Kritik harus tetap dijaga sebagai instrumen koreksi, namun juga harus dibangun dengan tanggung jawab intelektual agar tidak berubah menjadi alat polarisasi.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”