NUSAREPORT- Jakarta, Minggu 26 April 2026,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola partai politik sebagai salah satu area yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik korupsi dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Dalam kajian terbarunya, Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan berbagai pihak guna memastikan hasil analisis yang objektif dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta ,Minggu, 26 April 2026.

Pelibatan multipihak tersebut menjadi bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang bertujuan menyusun rekomendasi perbaikan sistem politik secara komprehensif dan tidak bias.

KPK memandang bahwa potensi korupsi dalam politik tidak hanya muncul saat seseorang telah menduduki jabatan publik, tetapi juga dapat berakar sejak proses awal dalam sistem politik, termasuk dalam mekanisme kaderisasi partai.

“KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” jelas Budi.

Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah tantangan mendasar dalam tata kelola partai politik, di antaranya lemahnya sistem kaderisasi, belum optimalnya transparansi pengelolaan keuangan, serta tingginya biaya politik yang berpotensi mendorong praktik mahar dalam proses pencalonan.

Selain itu, KPK juga mencermati adanya indikasi kerawanan dalam proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk potensi penyuapan terhadap penyelenggara, lemahnya mekanisme seleksi, serta dominannya penggunaan uang tunai yang dapat membuka ruang terjadinya praktik politik uang.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, KPK mendorong sejumlah langkah perbaikan dalam tata kelola partai politik, khususnya yang berkaitan dengan penguatan sistem kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan.

KPK juga mendorong agar pengisian jabatan politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, dapat lebih mengutamakan kader internal partai yang melalui proses pembinaan yang jelas dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, KPK menegaskan bahwa tata kelola partai politik merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem demokrasi yang bersih dan berintegritas.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” pungkas Budi.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *