Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. ( Divisi Humas Polri)

NUSAREPORT-Jakarta, Jumat 17 April 2026,- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap berbagai modus operandi dalam praktik penyelenggaraan haji ilegal yang dinilai semakin kompleks dan merugikan masyarakat. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi calon jamaah agar tidak tergiur tawaran keberangkatan instan di luar prosedur resmi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja.

Dalam praktiknya, calon jamaah diberangkatkan lebih awal ke Arab Saudi untuk memperoleh izin tinggal (iqamah), yang kemudian dimanfaatkan untuk mengikuti ibadah haji secara ilegal.

Tak hanya itu, aparat juga menemukan penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi. Modus ini kerap menggunakan visa furoda, mujamalah, maupun visa amil, yang sejatinya tidak dipungut biaya oleh pemerintah Arab Saudi, namun dijual oleh oknum untuk meraup keuntungan besar.

Lebih jauh, Polri mengidentifikasi praktik pemberangkatan jamaah melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Skema ini digunakan untuk mengelabui sistem keberangkatan resmi dari Indonesia menuju Arab Saudi.

Sejumlah kasus juga menunjukkan dampak nyata dari praktik ilegal ini. Beberapa jamaah dilaporkan gagal berangkat dari embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Bahkan, ada pula kasus penelantaran jamaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, hingga kepastian pelaksanaan ibadah.

Tak kalah mengkhawatirkan, ditemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi, menggunakan dana jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar (force majeure) untuk menghindari pengembalian uang.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Nunung, di Jakarta ,dikutip dari sumber Jumat 17/4/2026

Selain itu, Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Sebagai langkah antisipasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah, hasil koordinasi dengan Kementerian terkait. Satgas ini akan mengedepankan strategi preemtif, preventif, serta penegakan hukum.

Pada aspek penindakan, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan dokumen perjalanan, termasuk menertibkan biro perjalanan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi calon jamaah, sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *