NUSAREPORT-Jakarta, Minggu 3 Mei 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan posisi strategis pers dalam upaya pemberantasan korupsi yang kian kompleks. Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026, menjadi pengingat bahwa media tidak sekadar penyampai informasi, tetapi juga aktor penting dalam membangun kesadaran publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa peran pers melampaui fungsi pemberitaan. Menurutnya, media memiliki kontribusi besar dalam membentuk kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi serta pentingnya transparansi.

“Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang tidak mudah, kehadiran pers yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab berperan penting membangun kesadaran publik,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Ia menekankan, fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers menjadi salah satu kunci dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dalam konteks itu, pers tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.

“Bagi KPK, pers bukan hanya menyampaikan kabar, tetapi juga menghidupkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan, bukan dibiarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK juga mengakui bahwa profesi jurnalistik menghadapi berbagai risiko di lapangan, mulai dari tekanan hingga ancaman terhadap independensi. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut menyatakan komitmennya untuk terus membuka akses informasi sebagai bagian dari dukungan terhadap profesionalitas pers.

“Profesi jurnalistik tidak lepas dari risiko dan tantangan. KPK berkomitmen mendukung profesionalitas pers melalui semangat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan fungsi pemberantasan korupsi,” lanjut Budi.

Menutup pernyataannya, KPK berharap insan pers tetap menjaga integritas dan independensi, serta konsisten berpihak pada kepentingan publik.

“Teruslah menjadi suara publik. Tetap independen, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *