NUSAREPORT-Muara Bungo, Sabtu 2 Mei 2026,- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam sengketa hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Kabupaten Bungo belum sepenuhnya mengakhiri polemik. Meski melalui putusan Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI tanggal 20 April 2026 majelis hakim menolak seluruh gugatan Lia Permatasari dan menetapkan Dewi Sandra sebagai peserta dengan peringkat terbaik yang sah, perkara kini berlanjut ke tahap banding setelah pihak penggugat membawa sengketa ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Perkara ini sejak awal tidak sekadar menjadi sengketa administratif biasa, melainkan menguji ketegasan sistem merit dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara. Dewi Sandra tercatat memperoleh nilai tertinggi 470 pada ujian kompetensi 8 Desember 2024. Sementara itu, perubahan nilai Lia Permatasari dari 433 menjadi 478 berasal dari tambahan afirmasi yang kemudian terbukti tidak memiliki dasar yang sah.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen afirmasi yang digunakan tidak memenuhi kriteria penghargaan resmi sesuai ketentuan. Klarifikasi Kementerian Kesehatan mempertegas bahwa tidak terdapat pengakuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi. Temuan ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman yang sejak awal meminta evaluasi terhadap hasil seleksi dan peninjauan ulang kelulusan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai langkah korektif yang dilakukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Bungo, termasuk evaluasi nilai dan penyesuaian hasil akhir, telah sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk afirmasi dalam seleksi ASN tidak dapat dilepaskan dari keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Namun, langkah banding yang diajukan pihak penggugat memperlihatkan bahwa ruang sengketa masih terbuka. Dalam konteks ini, perkara PPPK Bungo tidak hanya berbicara tentang siapa yang lulus, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih mendasar: sejauh mana sistem seleksi mampu menjaga integritasnya dari potensi distorsi administratif.

Tim penasehat hukum Dewi Sandra dari LBH Pelita Keadilan Bungo menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses banding. Indra Setiawan, SH, MH, menilai putusan tingkat pertama telah mencerminkan pertimbangan hukum yang utuh dan menyeluruh. “Putusan hakim telah tepat, telah meninjau segala aspek baik itu kewenangan, prosedur, maupun substansi hukum. Oleh karena itu, kami tetap optimis,” ujarnya.di Muara Bungo ,Sabtu 2/5/2026.

Menurutnya, seluruh fakta persidangan telah terang dan tidak menyisakan keraguan terhadap posisi hukum kliennya. Ia juga menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak setiap pihak, namun tidak serta-merta melemahkan konstruksi hukum yang telah dibangun di tingkat pertama. “Kami menghormati langkah hukum tersebut, tetapi kami juga siap menghadapinya di PTTUN dengan dasar hukum dan alat bukti yang sudah teruji,” tegasnya.

Di sisi lain, Dewi Sandra memilih untuk tidak larut dalam polemik yang berkembang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. “Saya menyerahkan kepada penasehat hukum saya. Jika ditanya optimisme, tentu saya harus optimis, karena keputusan PTUN awal sudah kami terima dan memang selayaknya seperti itu,” ungkapnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap banding, putusan PTUN Jambi saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Publik kini menanti apakah putusan tersebut akan diperkuat atau justru diuji ulang secara berbeda di tingkat lebih tinggi. Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen ASN bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi kepercayaan publik yang tidak boleh dikompromikan.

Di tengah dinamika tersebut, sengketa PPPK Bungo berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara personal. Ia telah menjelma menjadi cermin bagi tata kelola seleksi aparatur Negara, apakah benar-benar berbasis merit, atau masih menyisakan celah yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *