
NUSAREPORT-Jakarta, Senin 18 Mei 2026,-Pemerintah mulai memperketat pengawasan ruang digital di tengah meningkatnya kasus penipuan daring yang memanfaatkan identitas pejabat publik dan maraknya penyebaran disinformasi di media sosial. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), ribuan nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan telah diblokir sebagai bagian dari langkah memperkuat ketahanan nasional di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, hingga saat ini Kemkomdigi telah memblokir sekitar 3.000 nomor telepon yang digunakan dalam modus penipuan dengan menyamar sebagai anggota DPR maupun pejabat publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.18/5/2026, Menurutnya, modus penipuan dengan teknik impersonasi atau peniruan identitas pejabat negara kini menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
“Banyak laporan nomor telepon yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik lalu meminta sumbangan. Ada sekitar 3.000 nomor yang sudah kami blokir,” ujar Meutya.
Tidak hanya itu, Kemkomdigi juga memblokir sekitar 2.500 nomor lain yang terindikasi melakukan penipuan digital dalam berbagai modus. Sementara sekitar 13.000 nomor tambahan ditindak karena terkait aktivitas investasi daring fiktif, perjudian online, penipuan jual beli daring, hingga penyalahgunaan layanan telekomunikasi lainnya.
Pemerintah menilai angka tersebut kemungkinan jauh lebih besar karena masih banyak masyarakat yang belum terbiasa melaporkan nomor mencurigakan. Karena itu, Kemkomdigi meminta masyarakat aktif melaporkan nomor yang diduga digunakan untuk penipuan agar operator seluler bersama pemerintah dapat segera melakukan pemblokiran akses.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah baru yang dinilai akan mengubah pola penggunaan media sosial di Indonesia. Kemkomdigi sedang mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat registrasi akun.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam tahap konsultasi publik. Namun pemerintah menilai pencantuman nomor telepon penting untuk memastikan identitas pengguna media sosial lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, sebagian besar platform media sosial masih menjadikan nomor telepon sebagai pilihan opsional saat pendaftaran akun. Kondisi itu dinilai membuka ruang munculnya akun anonim yang kerap digunakan untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, manipulasi informasi, hingga teknologi deepfake.
Kemkomdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) guna memastikan validitas identitas pengguna di ruang digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi ancaman disinformasi yang semakin kompleks, terutama menjelang dinamika politik dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang memudahkan pembuatan konten palsu.
Selain melakukan patroli siber secara aktif, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap platform digital global. Kemkomdigi meminta perusahaan platform media sosial lebih transparan terkait sistem moderasi konten yang mereka gunakan.
Namun pemerintah mengaku tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari Indonesia masih rendah, yakni sekitar 20 persen. Karena itu, sejumlah platform kini mulai diperiksa secara langsung, termasuk Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Pemerintah bahkan mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar koordinasi terkait perlindungan ruang digital dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penguatan ketahanan digital tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan pengawasan teknologi. Edukasi masyarakat dinilai tetap menjadi faktor utama dalam menghadapi ancaman manipulasi informasi di era digital.
“Kita meyakini menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak cukup hanya dilakukan di media sosial. Pertemuan langsung, diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat tetap sangat penting,” kata Meutya.
Kebijakan pengetatan identitas digital ini diperkirakan akan memunculkan perdebatan publik, terutama terkait batas antara keamanan digital, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi pengguna internet di Indonesia.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”
.