NUSAREPORT-Muara Bungo Kamis 7 Mei 2026,- Di Kabupaten Bungo -Jambi, isu MEE bukan sekadar persoalan ekonomi atau investasi, melainkan telah berkembang menjadi simpul persoalan agraria, tata ruang, dan legitimasi penguasaan lahan negara. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga kawasan hutan, tanah cadangan negara, serta aset strategis daerah. Namun di sisi lain, masyarakat lokal, terutama warga yang telah puluhan tahun hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan tersebut, merasa memiliki hak historis dan hak hidup atas tanah yang mereka garap. Di titik inilah dilema besar muncul: ketika negara bicara legalitas, masyarakat bicara realitas.

Selama bertahun-tahun, pola pembangunan di daerah cenderung melahirkan ketimpangan akses lahan. Banyak kawasan luas berstatus negara, namun tidak seluruhnya produktif atau memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. Ironisnya, masyarakat kecil justru sering berada pada posisi paling rentan: tidak memiliki sertifikat, dianggap “menguasai kawasan”, tetapi pada saat yang sama menjadi tulang punggung ekonomi desa. Kondisi ini menciptakan ruang konflik laten, antara rakyat dengan aparat, antara investor dengan warga, bahkan antar kelompok masyarakat sendiri.

Narasi “Bungo Baru” seharusnya tidak lagi bertumpu pada paradigma lama yang hanya menempatkan tanah negara sebagai objek pengamanan administratif. Bungo membutuhkan pendekatan baru: tanah negara harus menjadi instrumen kesejahteraan publik, bukan sekadar simbol kekuasaan regulatif. Di sinilah konsep Prowitra dapat menjadi jalan tengah strategis.

Prowitra sebagai Jalan Keluar : Prowitra dapat diposisikan sebagai model pembangunan berbasis:- legalisasi bertahap,kemitraan masyarakat-negara, – optimalisasi lahan tidur, dan – redistribusi manfaat ekonomi daerah.

Artinya, pemerintah tidak perlu memilih antara “mengusir masyarakat” atau “melepas seluruh kawasan”. Yang dibutuhkan adalah pemetaan ulang: mana kawasan yang benar-benar strategis negara, mana yang dapat dikelola bersama, dan mana yang layak dijadikan ruang ekonomi rakyat secara legal dan terukur.

Dalam konteks ini, solusi “Bungo Baru” dapat dibangun melalui beberapa pendekatan:

1. Audit dan pemetaan ulang tanah negara secara terbuka, Banyak konflik lahir karena batas kawasan tidak pernah benar-benar dipahami masyarakat. Transparansi peta dan status lahan menjadi langkah awal meredam konflik.

2. Skema kemitraan produktif masyarakat, Warga yang telah lama menggarap dapat diberikan pola izin terbatas, koperasi produksi, atau kemitraan sosial-ekonomi agar aktivitas mereka masuk dalam sistem resmi daerah.

3. Prioritas untuk masyarakat lokal, bukan spekulan , tanah negara jangan sampai hanya berpindah dari “negara” ke “elit baru”. Prinsip Prowitra harus memastikan manfaat ekonomi lebih dulu dirasakan rakyat sekitar.

4. Transformasi konflik menjadi sumber PAD dan kesejahteraan, Lahan yang sebelumnya menjadi sumber sengketa dapat diarahkan menjadi kawasan produktif legal: pertanian terpadu, perkebunan rakyat, UMKM kawasan, hingga pertambangan rakyat yang tertib apabila memenuhi syarat hukum dan lingkungan.

5. Pendekatan human security, bukan semata penertibanStabilitas daerah tidak lahir dari operasi represif semata, tetapi dari rasa keadilan sosial. Ketika rakyat merasa dilibatkan, potensi konflik horizontal maupun vertikal akan menurun drastis.

Kesimpulan : Dilema tanah negara di Bungo sejatinya bukan hanya persoalan hukum pertanahan, tetapi persoalan arah pembangunan daerah. Jika pendekatan lama dipertahankan, konflik akan terus berulang dengan wajah berbeda. Namun jika “Bungo Baru” hadir melalui semangat Prowitra, yakni pembangunan yang berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan legalitas Negara, maka tanah negara dapat berubah dari sumber sengketa menjadi sumber kemakmuran bersama.

Bungo membutuhkan keberanian politik untuk mengubah paradigma: dari sekadar menjaga kawasan menjadi mengelola masa depan rakyatnya.

  • MARWILISMAN. AR, SSTP, ME –Sekertaris pada Kantor  BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *