
NUSAREPORT- Jakarta, Senin 4 Mei 2026,- Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di berbagai wilayah Indonesia berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Situasi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama atas peran aparat kepolisian yang dinilai mampu menjaga stabilitas tanpa menghambat kebebasan berekspresi buruh.
Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan kesiapan dan strategi pengamanan yang matang. “Alhamdulillah May Day 2026 yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia, aman, damai, dan kondusif,” ujarnya, dikutip di Jakarta , Senin, 4 Mei 2026.
Ia menilai pendekatan humanis aparat menjadi faktor penting dalam menjaga suasana tetap sejuk. “Pengamanan May Day tahun ini memberi ruang demokrasi bagi buruh untuk bersuara tanpa rasa takut,” kata Nasky. Menurutnya, stabilitas keamanan dan kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
“Ini menandai transformasi besar Polri sebagai institusi yang tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga membangun keadilan sosial secara nyata,” tambahnya.
Di tengah situasi yang kondusif tersebut, perhatian publik juga tertuju pada substansi perlindungan buruh, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya.
Perwakilan Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menilai regulasi ini masih menyisakan persoalan serius. Ia menyoroti penggunaan frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai membuka ruang tafsir luas.
“Secara normatif tampak membatasi, tetapi dalam praktiknya frasa itu justru bisa menjadi celah yang melegitimasi perluasan outsourcing ke hampir semua lini pekerjaan,” ujar Hamdi.dikutip di Jakarta,Senin 4/5/2026
Ia juga mengkritisi ketimpangan tanggung jawab antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. “Beban perlindungan buruh lebih banyak dialihkan ke vendor, sementara perusahaan utama tetap menikmati hasil kerja tanpa memikul tanggung jawab langsung. Ini menciptakan jarak hukum yang merugikan buruh,” tegasnya.
Selain itu, menurut Hamdi, lemahnya sanksi menjadi persoalan mendasar. “Sanksi administratif tidak cukup kuat untuk memberikan efek jera. Tanpa kewajiban pengangkatan pekerja menjadi tetap, regulasi ini berpotensi hanya mempertahankan pola tenaga kerja murah,” katanya.
Ia menambahkan, masa transisi dua tahun yang diberikan kepada perusahaan bukan sekadar waktu penyesuaian, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian bagi buruh. “Ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut masa depan dan kepastian hidup pekerja,” tutupnya.
Realitas May Day 2026 menunjukkan dua sisi yang berjalan beriringan: ruang demokrasi yang terjaga dengan baik, namun di saat yang sama masih ada tantangan besar dalam memastikan keadilan substantif bagi buruh dalam sistem ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, setiap orang bekerja dan berkarya dalam kehidupan adalah untuk memenuhi kemampuan mencapai kecukupan pangan, sandang, dan kehidupan yang layak sebagai bagian dari martabat kemanusiaan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”