NUSAREPORT-Jambi, Sabtu 27 Juni 2026,- Seorang ibu rumah tangga mungkin tidak pernah membaca laporan pertumbuhan ekonomi. Ia tidak mengikuti rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, apalagi memperdebatkan teori Adam Smith. Namun setiap pagi ia tahu apakah ekonomi sedang baik-baik saja. Ukurannya sederhana: harga beras di warung langganan, minyak goreng yang kembali naik, telur yang semakin mahal, dan uang belanja yang terasa semakin cepat habis sebelum akhir bulan.

Di situlah sesungguhnya wajah ekonomi sebuah bangsa terlihat. Bukan pertama kali di ruang seminar, bukan pula dalam grafik yang dipresentasikan di layar lebar, melainkan di meja makan, di pasar tradisional, di warung kelontong, dan di wajah jutaan keluarga yang setiap hari berusaha menjaga agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.

Karena itu, ketika masyarakat mendapati Minyakita, program minyak goreng yang dirancang pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga di sejumlah daerah dijual mendekati harga minyak goreng komersial, pertanyaan yang muncul bukan sekadar mengapa harganya berubah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, mengapa kebijakan yang dibuat untuk melindungi masyarakat tidak selalu menghasilkan manfaat yang sama ketika sampai ke tangan konsumen?

Jawabannya tentu tidak sesederhana persoalan produksi. Di antara kebun kelapa sawit dan dapur rumah tangga terdapat mata rantai yang panjang. Ada petani, industri pengolahan, distributor, pedagang, logistik, hingga berbagai kebijakan yang saling bertemu dalam satu ruang bernama pasar. Ketika salah satu mata rantai itu terganggu, dampaknya hampir selalu berakhir pada masyarakat yang berada di ujung rantai.

Paradoksnya terasa semakin nyata karena semua itu terjadi di Indonesia, negara yang dikenal sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia. Negeri ini juga memiliki kekayaan pertanian, perikanan, kehutanan, serta sumber daya mineral yang menjadi perhatian dunia. Secara logika, kekayaan tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi kesejahteraan. Namun sejarah menunjukkan bahwa melimpahnya sumber daya alam tidak pernah secara otomatis menghadirkan kemakmuran.

Pertanyaan tentang paradoks itulah yang telah lama menggelitik para pemikir ekonomi.

Pada tahun 1776, seorang filsuf asal Skotlandia, Adam Smith, menerbitkan The Wealth of Nations. Buku itu lahir dari satu pertanyaan sederhana: mengapa ada bangsa yang mampu menciptakan kemakmuran, sementara bangsa lain tetap tertinggal meskipun sama-sama memiliki sumber daya? Pertanyaan tersebut terdengar klasik, tetapi hingga hari ini jawabannya masih terus dicari.

Nama Adam Smith sering hanya diingat melalui istilah invisible hand atau “tangan tak terlihat”. Banyak orang kemudian menyimpulkan bahwa ia menghendaki pasar berjalan sendiri tanpa campur tangan siapa pun. Padahal, membaca Smith secara utuh menghadirkan pemahaman yang jauh lebih seimbang.

Smith percaya bahwa kebebasan berusaha adalah mesin yang mendorong kemajuan. Setiap orang berhak mencari keuntungan melalui kerja keras, inovasi, dan kreativitas. Dalam persaingan yang sehat, pelaku usaha akan berlomba menghasilkan barang yang lebih baik dengan harga yang lebih efisien. Pada akhirnya, masyarakat memperoleh manfaat melalui pilihan yang lebih banyak, kualitas yang lebih baik, dan harga yang lebih kompetitif.

Namun Adam Smith tidak pernah memisahkan kebebasan ekonomi dari moralitas dan hukum. Baginya, pasar hanya dapat bekerja apabila persaingan berlangsung secara adil, kontrak dihormati, hak milik dilindungi, dan tidak ada satu pelaku yang memiliki kekuatan sedemikian besar hingga mampu mengendalikan pasar untuk kepentingannya sendiri. Ketika persaingan hilang, pasar kehilangan fungsi utamanya. Keuntungan tidak lagi diperoleh karena menciptakan nilai tambah, tetapi karena mampu menguasai permainan.

Lebih dari dua abad setelah The Wealth of Nations diterbitkan, dunia berubah jauh lebih rumit daripada yang pernah dibayangkan Adam Smith. Perusahaan tumbuh menjadi korporasi multinasional, perdagangan melintasi batas negara, dan teknologi membuat arus informasi bergerak dalam hitungan detik. Bersamaan dengan itu, persoalan ekonomi juga berkembang semakin kompleks.

Di sinilah pemikiran Joseph E. Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi, memberikan perspektif baru. Stiglitz menunjukkan bahwa pasar tidak selalu mampu memperbaiki dirinya sendiri. Ketika informasi hanya dikuasai oleh sebagian pelaku, ketika persaingan melemah, atau ketika kekuatan ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, mekanisme pasar tidak lagi menghasilkan efisiensi maupun keadilan. Dalam situasi seperti itu, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya, baik melalui harga yang lebih mahal maupun pilihan yang semakin terbatas.

Perdebatan itu kemudian berkembang lebih jauh melalui pemikiran Daron Acemoglu dan James A. Robinson. Dalam Why Nations Fail, keduanya berpendapat bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak terutama ditentukan oleh kekayaan alam, melainkan oleh kualitas institusi yang mengelolanya. Negara yang memiliki hukum yang adil, birokrasi yang bersih, dan kesempatan yang terbuka bagi setiap warga cenderung lebih mampu menciptakan kemakmuran yang berkelanjutan. Sebaliknya, ketika institusi dikuasai oleh kepentingan sempit, kekayaan alam justru dapat berubah menjadi sumber ketimpangan.

Pandangan itu sesungguhnya tidak asing bagi Indonesia. Jauh sebelum istilah good governance dikenal luas, Mohammad Hatta telah mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga harus menghadirkan keadilan. Itulah sebabnya Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Semangatnya bukan menolak pasar, melainkan memastikan bahwa pasar tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik.

Dalam konteks itulah istilah Serakahnomics, yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto, menjadi menarik untuk dicermati. Istilah ini bukan teori ekonomi baru dan bukan pula mazhab yang hendak menggantikan pemikiran Adam Smith atau ekonom-ekonom modern lainnya. Lebih tepat jika dipahami sebagai kritik terhadap praktik ekonomi yang kehilangan dimensi etik, ketika keuntungan dikejar tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat, mengabaikan persaingan yang sehat, atau bahkan memanfaatkan kelemahan tata kelola untuk memperbesar keuntungan segelintir pihak.

Adam Smith mengajarkan bahwa kebebasan berusaha adalah sumber kemajuan. Stiglitz mengingatkan bahwa pasar dapat gagal ketika informasi tidak lagi seimbang dan persaingan melemah. Acemoglu menunjukkan bahwa institusi yang lemah akan melahirkan ketimpangan, betapapun kayanya sebuah negara. Sementara Hatta menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia harus selalu berpijak pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Membaca gagasan mereka secara utuh membuat kita menyadari bahwa persoalan ekonomi Indonesia hari ini bukan semata-mata soal harga beras, minyak goreng, atau naik turunnya inflasi. Persoalannya jauh lebih mendasar, yakni bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar mencapai tujuan yang telah dirancang sejak awal.

Sebuah kebijakan dapat disusun dengan sangat baik. Anggaran dapat dialokasikan dengan jumlah yang besar. Regulasi dapat diterbitkan dengan niat yang benar. Namun ketika pelaksanaannya terganggu oleh lemahnya pengawasan, praktik yang tidak sehat, atau kepentingan yang mengalahkan kepentingan publik, manfaat kebijakan itu perlahan menyusut sebelum sampai kepada masyarakat.

Karena itulah membangun ekonomi sesungguhnya bukan hanya membangun industri, jalan, pelabuhan, atau kawasan investasi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan. Kepercayaan bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang. Kepercayaan bahwa persaingan berlangsung secara jujur. Kepercayaan bahwa pelaku usaha yang bekerja dengan benar memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa harus dikalahkan oleh praktik-praktik yang menyimpang.

Kepercayaan adalah modal yang sering kali tidak terlihat, tetapi nilainya jauh lebih besar daripada angka-angka dalam laporan ekonomi. Investor menanamkan modal karena percaya terhadap kepastian hukum. Dunia usaha berani memperluas investasi karena percaya pada konsistensi kebijakan. Masyarakat bersedia mendukung program pemerintah karena percaya bahwa manfaatnya benar-benar akan kembali kepada mereka.

Di sinilah pembenahan tata kelola menjadi kata kunci. Negara tidak perlu menggantikan peran pasar, tetapi negara harus memastikan pasar bekerja sebagaimana mestinya. Regulasi bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan arena persaingan yang adil. Penegakan hukum bukan untuk menakut-nakuti pelaku ekonomi, tetapi memberi kepastian bahwa tidak ada satu pun pihak yang dapat memperoleh keuntungan dengan melanggar aturan.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola ekonomi, menutup kebocoran anggaran, memberantas penyelundupan, serta menindak praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Jika ditempatkan dalam kerangka ekonomi yang lebih luas, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperbaiki kualitas institusi agar mekanisme pasar kembali bekerja secara sehat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip persaingan usaha yang adil.

Tentu, pekerjaan itu bukan perkara mudah. Membangun tata kelola yang bersih tidak cukup hanya dengan menerbitkan aturan baru. Ia menuntut konsistensi dalam penegakan hukum, transparansi dalam pengambilan keputusan, pengawasan yang efektif, serta keberanian untuk menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memanfaatkan celah regulasi demi kepentingan pribadi.

Di sisi lain, dunia usaha juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan pelaku usaha yang menjadikan inovasi, efisiensi, dan kualitas sebagai sumber keuntungan, bukan manipulasi pasar atau kedekatan dengan kekuasaan. Dunia usaha yang sehat justru akan menjadi mitra utama negara dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperluas kesejahteraan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi tidak hanya tercermin pada tingginya angka pertumbuhan, besarnya investasi, atau kuatnya cadangan devisa. Semua itu memang penting sebagai indikator makroekonomi. Namun bagi sebagian besar masyarakat, ekonomi dinilai dari sesuatu yang jauh lebih sederhana: harga kebutuhan pokok yang tetap terjangkau, kesempatan kerja yang terbuka, usaha kecil yang mampu berkembang, dan keyakinan bahwa kerja keras masih menjadi jalan terbaik untuk memperbaiki kehidupan.

Itulah sebabnya istilah Serakahnomics seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai kritik terhadap perilaku ekonomi yang serakah. Lebih dari itu, ia dapat dibaca sebagai pengingat bahwa ekonomi akan kehilangan legitimasi ketika keuntungan diperoleh dengan mengorbankan kepentingan publik. Sebaliknya, pasar akan kembali memperoleh kepercayaan apabila dijalankan di atas fondasi kejujuran, persaingan yang sehat, dan tata kelola yang kuat.

Barangkali ukuran keberhasilan ekonomi memang tidak pernah berubah sejak dahulu. Bukan semata-mata seberapa tinggi angka pertumbuhan yang diumumkan setiap triwulan, bukan pula seberapa besar investasi yang berhasil masuk. Ukurannya adalah seberapa tenang masyarakat pulang dari pasar tanpa dihantui kekhawatiran bahwa harga kebutuhan pokok akan kembali melonjak esok hari. Ukurannya adalah seberapa yakin para pelaku usaha kecil bahwa mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Dan ukurannya adalah seberapa besar masyarakat percaya bahwa negara hadir untuk menjaga agar hasil pembangunan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Pada titik itulah pasar menemukan makna yang sesungguhnya. Ia bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli, bukan pula sekadar ruang untuk mengejar keuntungan. Pasar adalah instrumen untuk menciptakan kemakmuran bersama. Ketika pasar dijalankan dengan persaingan yang sehat, institusi yang kuat, dan keberpihakan pada kepentingan publik, maka keuntungan tidak lagi menjadi milik segelintir orang, melainkan berubah menjadi kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.  *Budi Prasetiyo.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *