NUSAREPORT-Jambi,  Minggu 14 Juni 2026,- Sebagaimana diberitakan TIMES Indonesia pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 11.30 WIB mengenai kritik Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) yang bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, penulis memandang perlu menghadirkan perspektif tambahan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai kedudukan Komcad dalam sistem pertahanan negara.

Sebagai bagian dari FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri), penulis memandang bahwa perdebatan mengenai Komponen Cadangan perlu dilihat secara proporsional dalam kerangka demokrasi dan sistem pertahanan negara. Kritik yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil patut dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kebijakan negara. Namun demikian, masyarakat juga perlu memperoleh perspektif yang lebih komprehensif mengenai dasar konstitusional, landasan hukum, serta tujuan pembentukan Komponen Cadangan sebagai bagian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang dianut Indonesia.

Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan publik merupakan hal yang wajar. Bahkan, kritik dari masyarakat sipil menjadi elemen penting untuk memastikan setiap kebijakan negara tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, berbagai pandangan yang berkembang terkait Komcad harus ditempatkan sebagai bagian dari ruang dialog yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun demikian, ketika membahas Komcad, publik perlu memahami terlebih dahulu posisi dan fungsi kelembagaan tersebut dalam sistem pertahanan nasional. Sebab, perdebatan mengenai pelibatan Komcad dalam suatu peristiwa tertentu tidak serta-merta dapat disamakan dengan perdebatan mengenai eksistensi Komcad itu sendiri.

Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan landasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, dengan TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh komponen lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Konsep Sishankamrata lahir dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang menunjukkan bahwa pertahanan negara tidak hanya bergantung pada kekuatan militer reguler, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh sumber daya nasional. Oleh karena itu, keterlibatan warga negara dalam sistem pertahanan bukanlah sesuatu yang baru, melainkan amanat konstitusi yang telah menjadi bagian dari filosofi pertahanan nasional sejak awal kemerdekaan.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah dan DPR kemudian membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembentukan Komponen Cadangan sebagai salah satu instrumen pertahanan negara yang dipersiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kemampuan Komponen Utama, yaitu TNI, dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida.

Penting untuk dipahami bahwa ancaman terhadap negara pada era modern tidak lagi terbatas pada agresi militer konvensional. Perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan geopolitik telah melahirkan berbagai bentuk ancaman baru, seperti serangan siber terhadap infrastruktur strategis, perang informasi melalui penyebaran disinformasi, terorisme lintas negara, sabotase ekonomi, kejahatan transnasional, hingga ancaman biologis dan bencana yang dapat memengaruhi stabilitas nasional.

Karena itu, banyak negara demokrasi di dunia mengembangkan sistem cadangan pertahanan sebagai bagian dari strategi nasional mereka. Kehadiran komponen cadangan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi, melainkan bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan nasional agar negara memiliki sumber daya yang dapat dimobilisasi ketika menghadapi ancaman yang membahayakan kedaulatan dan keselamatan bangsa.

Dalam konteks Indonesia, Komcad merupakan program yang bersifat sukarela. Anggotanya berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk aparatur sipil negara, akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, petani, pekerja, dan unsur masyarakat lainnya. Setelah menyelesaikan pelatihan dasar kemiliteran, mereka kembali menjalankan profesi masing-masing sebagai warga sipil dan tetap tunduk pada hukum sipil.

Atas dasar itu, menurut penulis, penting untuk membedakan antara keberadaan Komcad sebagai instrumen pertahanan negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dengan pelibatan Komcad dalam kegiatan tertentu yang dapat menjadi objek evaluasi dan diskusi publik. Kritik terhadap suatu kebijakan tentu merupakan hak warga negara. Namun keberadaan Komcad sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional juga perlu dipahami dalam kerangka hukum dan konstitusi yang melandasinya.

Dalam perspektif demokrasi, pengawasan masyarakat sipil terhadap sektor pertahanan tetap diperlukan. Namun dalam perspektif pertahanan negara, pembangunan kesadaran bela negara dan kesiapsiagaan sumber daya nasional juga merupakan kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Kedua kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan dan saling menguatkan.

Karena itu, yang perlu terus didorong adalah transparansi pemerintah dalam menjelaskan setiap kebijakan yang berkaitan dengan Komcad maupun instrumen pertahanan lainnya. Keterbukaan informasi akan membantu mencegah kesalahpahaman, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan negara tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pada akhirnya, menjaga demokrasi dan menjaga kedaulatan negara merupakan dua tujuan yang sama pentingnya. Demokrasi membutuhkan warga negara yang kritis dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Sebaliknya, pertahanan negara membutuhkan warga negara yang memiliki kesadaran bela negara dan kesiapan untuk berkontribusi ketika bangsa menghadapi berbagai bentuk ancaman.

Polemik mengenai Komcad hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat literasi publik mengenai sistem pertahanan negara, bukan untuk memperlebar jarak antara negara dan masyarakat sipil. Dengan pemahaman yang utuh, diskusi mengenai pertahanan nasional dapat berkembang secara lebih objektif, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia .* Budi Prasetiyo, NA.FKPPI .05.05.03.00001

NUSAREPORT Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *