NUSAREPORT-Jakarta, Kamis 25 Juni 2026,-  Keputusan pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada stabilitas harga minyak goreng sebagai salah satu bahan produksi utama.

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa HET Minyakita tetap berada pada angka Rp15.700 per liter dan belum ada rencana penyesuaian harga dalam waktu dekat. Menurutnya, sejumlah indikator yang menjadi dasar evaluasi, termasuk perkembangan harga crude palm oil (CPO), belum mengharuskan adanya kenaikan harga.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia menilai keputusan pemerintah mempertahankan HET merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat di tengah berbagai tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian kalangan.

“Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir setiap hari oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil,” kata Nasim di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Nasim, stabilitas harga Minyakita tidak hanya berpengaruh terhadap pengeluaran rumah tangga, tetapi juga menentukan keberlangsungan jutaan UMKM, terutama sektor kuliner dan usaha pangan yang menggunakan minyak goreng sebagai kebutuhan utama.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa mempertahankan HET tidak akan berarti banyak apabila masyarakat masih kesulitan memperoleh Minyakita sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, penguatan distribusi dan pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting.

“Pemerintah harus memastikan penyaluran Minyakita tepat sasaran dan tersedia dalam jumlah yang cukup,” tegasnya.

Peringatan tersebut muncul di tengah fakta bahwa di sejumlah daerah harga Minyakita masih ditemukan berada di atas HET. Bahkan di beberapa wilayah, harga eceran dilaporkan mencapai Rp 19.000 hingga Rp 22.000 per liter. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi terletak pada penetapan harga, melainkan pada efektivitas distribusi dan pengawasan di lapangan.

Menjawab persoalan tersebut, Perum Bulog yang kini mendapat peran lebih besar dalam distribusi Minyakita menyatakan siap memperkuat penyaluran guna menjaga stabilitas harga. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan pihaknya terus berupaya memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang dan berpotensi menyebabkan harga di tingkat konsumen melampaui HET.

Menurut Rizal, penyederhanaan rantai distribusi akan membuat pengawasan lebih efektif sekaligus memastikan Minyakita dapat dijual kepada masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq, memastikan pasokan Minyakita secara nasional berada dalam kondisi aman. Bulog, kata dia, terus melakukan pemantauan pasar dan memperkuat distribusi ke berbagai daerah guna menjaga ketersediaan barang serta mencegah gejolak harga yang dapat merugikan masyarakat.

Langkah Bulog tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperkuat keterlibatan BUMN pangan dalam distribusi Minyakita. Pemerintah menargetkan peran Bulog dan ID FOOD semakin besar dalam rantai distribusi agar pengawasan lebih efektif dan harga minyak goreng rakyat tetap terjangkau.

Dari sisi analisis ekonomi, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai keberhasilan kebijakan HET sangat bergantung pada tata niaga dan distribusi yang berjalan efektif. Menurutnya, disparitas harga yang masih terjadi di berbagai daerah umumnya dipicu oleh panjangnya rantai distribusi, tingginya biaya logistik, serta lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang di tingkat pasar.

Karena itu, Faisal menegaskan bahwa kebijakan harga tidak akan cukup apabila tidak diikuti jaminan pasokan dan distribusi yang lancar hingga ke tingkat pengecer. Tanpa pembenahan sistem distribusi, harga resmi yang ditetapkan pemerintah berpotensi sulit diwujudkan secara merata di lapangan.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Ia menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian harga, tetapi juga kepastian bahwa Minyakita tersedia secara mudah dan merata di pasar. Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penimbunan, penyimpangan distribusi, maupun pelanggaran harga yang merugikan konsumen.

Dalam konteks tersebut, keberhasilan program Minyakita tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah mempertahankan angka HET Rp15.700 per liter, melainkan juga dari kemampuan memastikan minyak goreng tersebut benar-benar tersedia dan dapat dibeli masyarakat sesuai harga resmi.

Karena itu, keputusan mempertahankan HET patut diapresiasi sebagai langkah menjaga daya beli rakyat. Namun pekerjaan besar pemerintah belum selesai. Penguatan distribusi, jaminan pasokan, serta penindakan tegas terhadap penyimpangan harus menjadi prioritas agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *