
NUSAREPORT-Muara Bungo, Senin 22 Juni 2026,-Praktik penggantian uang kembalian dengan permen yang sempat menjadi sorotan publik nasional beberapa tahun lalu ternyata masih ditemukan di sejumlah toko, warung, dan swalayan di Kabupaten Bungo. Temuan tersebut diperoleh setelah tim NUSAREPORT melakukan pemantauan lapangan melalui sejumlah transaksi pembelian pada beberapa sampel toko dan swalayan yang beroperasi di Kota Muarabungo dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam sejumlah transaksi yang diamati, konsumen menerima permen sebagai pengganti uang kembalian dengan nominal mulai dari Rp100 hingga Rp500. Praktik tersebut umumnya terjadi ketika kasir menyampaikan alasan bahwa uang pecahan kecil tidak tersedia.
Berdasarkan pengamatan lapangan, pola yang digunakan relatif seragam. Setelah transaksi selesai, kasir menyerahkan permen sambil mengatakan, “Kembaliannya diganti permen ya, uang recehnya tidak ada,” atau “Maaf, uang kecilnya habis, jadi diganti permen.” Dalam beberapa kasus, permen bahkan langsung diberikan bersama struk belanja tanpa didahului pertanyaan maupun persetujuan dari konsumen.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini mungkin dianggap sepele karena menyangkut nominal yang kecil. Namun dari perspektif hukum, praktik tersebut menyentuh prinsip mendasar dalam perlindungan konsumen, yakni hak setiap pembeli untuk menerima apa yang menjadi haknya sesuai nilai transaksi yang telah dilakukan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas menyatakan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran maupun penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.
Dengan demikian, apabila seorang konsumen berhak menerima uang kembalian, maka pada prinsipnya pengembalian tersebut harus diberikan dalam bentuk rupiah. Permen, makanan ringan, maupun barang lainnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia juga telah berulang kali mengingatkan bahwa masyarakat berhak menerima uang kembalian dalam bentuk rupiah. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, pernah menegaskan bahwa konsumen berhak menolak apabila uang kembalian diganti dengan permen atau barang lainnya. Bank Indonesia juga menyatakan bahwa kebutuhan uang pecahan kecil dapat diperoleh melalui perbankan sehingga alasan tidak tersedianya uang receh tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak konsumen.
Dari perspektif perlindungan konsumen, persoalan ini menjadi semakin penting karena menyangkut hak-hak yang secara khusus dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa konsumen berhak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan. Sementara Pasal 4 huruf g menegaskan bahwa konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Pada saat yang sama, Pasal 7 huruf a mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam konteks ini, memberikan permen sebagai pengganti uang kembalian tanpa persetujuan konsumen dapat dipandang sebagai tindakan yang mengubah hak konsumen secara sepihak.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Sujatno, pernah menegaskan bahwa praktik penggantian uang kembalian dengan permen tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Menurutnya, pelaku usaha wajib memenuhi hak konsumen sesuai nilai transaksi yang telah terjadi.
Pandangan serupa disampaikan oleh Abdul Fickar Hadjar. Ia menyatakan bahwa apabila konsumen tidak menyetujui penggantian uang kembalian dengan barang lain, maka secara hukum dapat timbul persoalan perdata karena hubungan yang terjadi merupakan perjanjian jual beli yang mengikat kedua belah pihak. Hak konsumen atas uang kembalian tidak dapat diubah secara sepihak oleh penjual.
Temuan para ahli tersebut sejalan dengan sejumlah penelitian akademik yang dipublikasikan dalam jurnal hukum dan perlindungan konsumen. Salah satu penelitian menyimpulkan bahwa pemberian permen sebagai pengganti uang kembalian berpotensi melanggar hak konsumen karena pembeli tidak memperoleh hak ekonominya secara utuh sesuai nilai transaksi yang dilakukan. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa banyak konsumen memilih diam karena nilai kerugiannya dianggap terlalu kecil untuk dipersoalkan, meskipun secara prinsip hukum hak tersebut tetap melekat pada konsumen.
Dalam hukum perdata, transaksi jual beli merupakan perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Ketika pembeli menyerahkan uang pembayaran dan penjual menerimanya, maka penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dibeli sekaligus mengembalikan selisih pembayaran apabila terdapat kelebihan uang yang diserahkan konsumen.
Karena itu, perubahan bentuk pengembalian dari uang menjadi barang hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan yang jelas dari konsumen. Jika kasir terlebih dahulu menawarkan pilihan dan konsumen menyetujuinya, maka tidak terdapat persoalan hukum karena telah terjadi kesepakatan para pihak. Sebaliknya, apabila penggantian dilakukan tanpa persetujuan, maka konsumen kehilangan hak untuk menentukan bentuk pengembalian yang menjadi haknya.
Persoalan yang sering luput dari perhatian adalah akumulasi nilai ekonomi yang muncul dari praktik tersebut. Jika satu konsumen kehilangan hak sebesar Rp100 atau Rp200, nilainya memang tampak tidak signifikan. Namun dalam dunia ritel, transaksi berlangsung dalam jumlah yang sangat besar setiap hari.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah toko mengalami 100 transaksi per hari yang masing-masing memiliki selisih kembalian Rp100, maka terdapat nilai Rp10.000 per hari yang tidak kembali kepada konsumen dalam bentuk uang tunai. Dalam satu bulan operasional, jumlahnya mencapai sekitar Rp300.000 dan dalam setahun sekitar Rp3,6 juta.
Apabila rata-rata penggantian mencapai Rp200 pada 100 transaksi per hari, maka nilai yang terakumulasi menjadi Rp20.000 per hari, sekitar Rp600.000 per bulan, atau Rp7,2 juta per tahun.
Dalam skenario lain, apabila rata-rata penggantian mencapai Rp500 pada 100 transaksi per hari, maka nilai yang terkumpul mencapai Rp50.000 per hari, sekitar Rp1,5 juta per bulan, atau sekitar Rp18 juta per tahun.
Bahkan pada swalayan dengan tingkat kunjungan tinggi yang melayani sekitar 300 transaksi per hari dengan rata-rata penggantian Rp500, potensi nilai yang tidak kembali kepada konsumen dapat mencapai Rp150.000 per hari, sekitar Rp4,5 juta per bulan, atau sekitar Rp54 juta dalam satu tahun operasional.
Angka tersebut merupakan simulasi matematis untuk menggambarkan potensi akumulasi yang dapat terjadi apabila praktik penggantian uang kembalian berlangsung secara terus-menerus. Karena itu, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai masalah recehan atau kebiasaan lama di meja kasir.
Terlepas dari ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam setiap kasus, praktik penggantian uang kembalian dengan permen menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam transaksi. Padahal kepercayaan konsumen merupakan salah satu fondasi utama dalam kegiatan perdagangan.
Di tengah berkembangnya sistem pembayaran digital, ketersediaan mesin kasir modern, serta kemudahan memperoleh uang pecahan kecil melalui jaringan perbankan, alasan tidak tersedianya uang receh seharusnya tidak lagi menjadi pembenaran untuk mengurangi hak konsumen. Tanggung jawab menyediakan sarana transaksi yang memadai merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha, bukan beban yang harus ditanggung oleh pembeli.
Hingga berita ini diterbitkan, NUSAREPORT masih berupaya memperoleh tanggapan dari sejumlah pengelola toko dan swalayan terkait alasan masih ditemukannya praktik penggantian uang kembalian dengan permen dalam transaksi jual beli.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Rp100 atau Rp500. Yang dipertaruhkan adalah penghormatan terhadap hak konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan antara pelaku usaha dan masyarakat. Sebab dalam negara hukum, sekecil apa pun nilai hak seseorang, tetap wajib dihormati dan dilindungi.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”