NUSAREPORT-Jambi Minggu 31 Mei 2026,-  Sebuah unggahan yang beredar melalui akun Instagram moodpendidikan.co, pada Sabtu 30 Mei 2026  memicu perhatian publik setelah memuat keluhan yang diduga berasal dari wali murid terkait biaya masuk peserta didik di SMAN Titian Teras Haji Abdurrahman Sayoeti Jambi.

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, pengirim pesan menuliskan:

“Saya ingin bercerita terkait pungutan seragam yang hampir 7 juta, lemari dan kasur 2 juta 400 dan basis 1 juta. Untuk seragam dibayar langsung ke rekening penjahit tetapi lemari, kasur dan basis dibayar transfer ke rekening komite sekolah.”

Pada pesan lanjutan juga disebutkan:

“Faktur/nota pembelian lemari dan kasur sudah diminta berkali-kali tetap tidak diberikan.”

Serta:

“RKA dan proposal terkait basis katanya ada, tapi pas diminta tidak diberikan juga.”

Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa pengakuan yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara menyeluruh. Karena itu, prinsip verifikasi dan keberimbangan tetap harus dikedepankan sebelum publik menarik kesimpulan.

Namun demikian, unggahan tersebut telah memunculkan pertanyaan yang cukup besar di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi biaya pendidikan pada sekolah negeri yang selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Provinsi Jambi.

SMAN Titian Teras Haji Abdurrahman Sayoeti merupakan sekolah negeri berakreditasi A yang berada di Kabupaten Muaro Jambi dan saat ini dipimpin oleh Hendri Yulianto, S.Pd. Data resmi Kementerian Pendidikan mencatat sekolah tersebut berstatus negeri dan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jambi.

Bagi sebagian masyarakat, munculnya angka biaya yang disebut mencapai jutaan rupiah tersebut menimbulkan keterkejutan tersendiri. Terlebih bagi para orang tua yang pernah merasakan langsung sistem pendidikan asrama di sekolah tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai mantan wali siswa sekitar delapan tahun lalu, penulis merasakan bahwa pada masa itu kebutuhan perlengkapan siswa memang tetap ada. Orang tua membeli perlengkapan pribadi seperti sprei, perlengkapan mandi, jemuran handuk, ember, dan kebutuhan dasar asrama lainnya. Namun total biaya yang dikeluarkan saat itu relatif masih dalam batas kewajaran dan bahkan tidak sampai menembus angka Rp1 juta.

Karena itu, apabila informasi yang beredar saat ini benar adanya, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang menyebabkan lonjakan biaya tersebut. Apakah memang terjadi perubahan standar fasilitas asrama? Apakah terdapat peningkatan kualitas sarana yang signifikan? Ataukah terdapat mekanisme pembiayaan baru yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pendidikan negeri pada dasarnya dibangun untuk memperluas akses pendidikan berkualitas, bukan menghadirkan beban ekonomi yang sulit dijangkau masyarakat.

Dalam regulasi pendidikan, batas antara sumbangan dan pungutan sebenarnya telah diatur secara jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebut Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Komite hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela.

Ombudsman RI juga pernah menegaskan bahwa sumbangan yang telah ditentukan nominalnya, diwajibkan pembayarannya, atau memiliki tenggat tertentu dapat dikategorikan sebagai pungutan. Karena itu transparansi penggunaan dana, rincian kebutuhan, nota pembelian, serta dokumen pendukung menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepada publik.

Yang menjadi perhatian dalam unggahan tersebut bukan hanya besarnya angka biaya, melainkan adanya klaim bahwa orang tua telah meminta nota pembelian, faktur, RKA, maupun proposal kegiatan namun belum memperoleh dokumen yang dimaksud. Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal biaya, melainkan juga menyangkut keterbukaan informasi kepada wali murid.

Di sisi lain, publik juga perlu memberi ruang kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan resmi. Bisa saja terdapat kebutuhan fasilitas tertentu yang memang memerlukan biaya tambahan dan telah disepakati melalui mekanisme yang sesuai aturan. Karena itu klarifikasi dari pihak sekolah, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi sangat penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi liar.

Menariknya, nama Hendri Yulianto, S.Pd yang kini menjabat Kepala SMAN Titian Teras Haji Abdurrahman Sayoeti juga tercatat secara resmi dalam data sekolah dan laman resmi sekolah. Sebelumnya, saat menjabat Kepala SMAN 1 Bungo, namanya juga pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait keluhan sejumlah wali murid mengenai biaya perlengkapan sekolah dan komite, meskipun saat itu persoalan tersebut tidak pernah diputuskan sebagai pelanggaran hukum oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, kasus yang kini ramai diperbincangkan di media sosial sebaiknya tidak dihakimi hanya berdasarkan unggahan digital. Namun di saat yang sama, keluhan masyarakat juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Justru di era keterbukaan informasi saat ini, transparansi menjadi jawaban terbaik. Jika seluruh biaya memiliki dasar perencanaan yang jelas, disertai proposal, RKA, nota pembelian, serta mekanisme yang sesuai aturan, maka penjelasan terbuka kepada wali murid akan menghentikan polemik dengan sendirinya.

Sebaliknya, apabila terdapat hal-hal yang memang perlu dievaluasi, maka perbaikan harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal biaya seragam, lemari, kasur, atau kebutuhan asrama. Yang sedang diuji adalah kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan itu sendiri.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *