NUSAREPORT-Jakarta, Alarm keuangan daerah kembali berbunyi. Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja aparatur sipil negara (ASN), ratusan pemerintah daerah justru menghadapi ruang fiskal yang semakin sempit. Kondisi ini memicu kekhawatiran terganggunya pembayaran gaji ASN sekaligus pelayanan publik apabila pemerintah pusat tidak segera mengucurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Sedikitnya 490 hingga 497 pemerintah daerah dilaporkan mengalami keterbatasan kemampuan fiskal untuk membiayai belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Situasi tersebut mendorong Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menetapkan tambahan TKD agar daerah memiliki kepastian anggaran.
“Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ. Jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu. Kalau ini sampai terlambat, yang dirugikan bukan hanya ASN, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah,” kata Kholid dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi terjadi pada beberapa daerah tertentu, tetapi telah berkembang menjadi persoalan nasional. Jika dibiarkan, tekanan fiskal berpotensi menghambat pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan hingga pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari APBD.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi Transfer ke Daerah hingga semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun. Nilai tersebut turun sekitar Rp45,1 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp402,5 triliun. Penurunan lebih dari 11 persen itu terjadi ketika kebutuhan belanja pegawai justru terus meningkat.
Tekanan tersebut tidak lahir dari satu faktor tunggal. Dalam dua tahun terakhir pemerintah daerah menghadapi perubahan struktur belanja yang cukup besar. Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam jumlah besar memang memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya, tetapi pada saat yang sama menambah kewajiban belanja pegawai yang harus dipenuhi setiap bulan melalui APBD. Di banyak daerah, kenaikan beban tersebut tidak diimbangi pertumbuhan pendapatan daerah yang memadai.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Di banyak kabupaten, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu membiayai sebagian kecil kebutuhan belanja, sementara belanja pegawai tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan. Ketika transfer dari pusat melambat atau nilainya menurun, ruang fiskal daerah otomatis menyempit dan kemampuan membiayai program pembangunan ikut tertekan.
Kondisi tersebut juga menunjukkan adanya tantangan dalam perencanaan fiskal daerah. Selama bertahun-tahun, komposisi APBD di sejumlah daerah masih didominasi belanja rutin, sementara kapasitas menghasilkan pendapatan baru belum berkembang secara signifikan. Akibatnya, setiap perubahan kebijakan fiskal di tingkat nasional langsung berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.
Tekanan fiskal yang kini dirasakan ratusan daerah diperkirakan juga berkaitan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah pada tahun anggaran 2026. Penyesuaian belanja yang dilakukan pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional membawa konsekuensi terhadap kemampuan pendanaan di daerah. Pada saat bersamaan, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban konstitusional dalam menyediakan pelayanan dasar, membayar gaji ASN, serta menjalankan berbagai program prioritas yang telah ditetapkan dalam APBD.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji ASN. Ketika ruang fiskal semakin sempit, pemerintah daerah biasanya akan menunda belanja barang dan jasa, mengurangi kegiatan pembangunan, memperlambat pemeliharaan infrastruktur, hingga menyesuaikan berbagai program pelayanan publik. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui berkurangnya kualitas layanan, tertundanya proyek pembangunan, hingga melambatnya perputaran ekonomi di daerah.
Karena itu, desakan DPR agar pemerintah segera menetapkan tambahan TKD tidak hanya bertujuan menjamin hak ASN, tetapi juga menjaga stabilitas pelayanan publik dan roda perekonomian daerah. Kholid meminta Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri segera menyelesaikan perhitungan kebutuhan tambahan TKD, melaporkannya kepada Presiden, kemudian memberikan kepastian kepada pemerintah daerah agar penyusunan dan pelaksanaan APBD tidak terus dibayangi ketidakpastian.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong melakukan efisiensi anggaran dengan menata kembali belanja yang kurang prioritas tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut penting agar tambahan dana dari pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang paling mendesak, sekaligus menjadi momentum memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.
Fenomena yang kini terjadi memperlihatkan bahwa kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia. Selama ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah masih tinggi dan kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah belum berkembang secara optimal, setiap perubahan kebijakan fiskal nasional akan langsung memengaruhi kemampuan daerah membayar belanja pegawai maupun menjalankan pembangunan. Karena itu, tambahan TKD memang menjadi solusi jangka pendek yang mendesak, namun dalam jangka panjang pemerintah pusat dan daerah tetap dituntut membangun struktur fiskal yang lebih sehat, lebih mandiri, dan tidak mudah terguncang ketika tekanan ekonomi maupun kebijakan nasional berubah.








