NUSAREPORT-Jakarta, Pemerintah belum menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan menunggu kepastian validitas data sosial ekonomi masyarakat.
“Itu (pembatasan Pertalite) masih dikaji. Karena apa? Kami ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Nah, salah satu cara untuk membuat tepat sasaran, data kami harus valid,” kata Bahlil seusai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Bahlil mengatakan pemerintah saat ini masih memeriksa ketepatan data desil yang akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan pembatasan subsidi justru menimbulkan persoalan baru akibat data yang belum sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Jangan sampai harapan kami baik, tetapi ternyata dalam implementasinya, karena datanya tidak valid, membuat sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kami,” ujar Bahlil.
Pernyataan Bahlil tersebut menegaskan bahwa rencana pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok kesejahteraan belum menjadi kebijakan final. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan pengendalian subsidi BBM, termasuk kemungkinan membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang berada pada desil 10.
Purbaya menyebut pembatasan tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan diperkirakan berpotensi menghemat sekitar 10 persen anggaran subsidi energi. Masyarakat yang masuk kelompok yang tidak lagi mendapatkan subsidi nantinya diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan agenda reformasi subsidi energi agar bantuan negara lebih tepat sasaran. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun dari total anggaran subsidi sebesar Rp318,9 triliun. Subsidi energi tersebut mencakup subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram dan listrik.
Besarnya anggaran tersebut membuat pemerintah terus mencari mekanisme agar subsidi energi tidak lebih banyak dinikmati masyarakat yang secara ekonomi relatif mampu. Namun, penentuan penerima subsidi berbasis kondisi sosial ekonomi membutuhkan data yang akurat dan terus diperbarui.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis data pemerintah dalam mengidentifikasi kondisi sosial dan ekonomi penduduk. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa masyarakat dalam DTSEN dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan peringkat relatif tingkat kesejahteraan.
Dalam pengelompokan tersebut, desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Namun, BPS menegaskan desil tidak dapat dipahami sebagai ukuran tunggal yang menggambarkan seluruh kondisi ekonomi seseorang atau keluarga.
BPS juga menyebut DTSEN terus mengalami pemutakhiran. Dalam DTSEN Versi 3 per 10 Juli 2026 tercatat sekitar 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. Pemutakhiran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data serta melalui proses pengecekan dan pemutakhiran di lapangan.
Persoalan validitas data menjadi perhatian pemerintah karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data berpotensi menyebabkan seseorang masuk dalam kelompok desil yang tidak lagi mencerminkan kondisi sebenarnya.
BPS sebelumnya juga menindaklanjuti kasus perubahan desil seorang warga di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah dilakukan pengecekan, informasi yang tercatat dalam data sebelumnya diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi warga tersebut.
Dalam konteks pembatasan Pertalite, penggunaan data desil berarti pemerintah harus memastikan data yang digunakan di lapangan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini masyarakat. Sistem verifikasi juga diperlukan agar masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi atau memiliki data yang tidak sesuai dapat mengajukan koreksi.
Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya diatur pemerintah. Pengaturan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah beberapa kali diubah serta ketentuan teknis Kementerian ESDM.
Dengan demikian, pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelompok desil tidak hanya membutuhkan kesiapan data sosial ekonomi, tetapi juga kesiapan sistem penyaluran, mekanisme verifikasi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pemerintah hingga kini masih mengkaji skema tersebut. Bahlil menegaskan validitas data menjadi salah satu syarat penting sebelum pembatasan Pertalite diterapkan agar kebijakan subsidi tepat sasaran tidak justru menimbulkan ketidaktepatan sasaran baru.








