NUSAREPORT-Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak menjadikan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan. Data tersebut penting sebagai basis penargetan program, tetapi harus tetap dipadukan dengan verifikasi kondisi faktual masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 4/9
“Penggunaan data desil DTSEN seharusnya bukan sebagai satu-satunya acuan kelayakan bansos dan bantuan pendidikan,” kata Nova.
Fraksi NasDem menilai, penggunaan data terpadu harus diikuti mekanisme verifikasi yang mampu memastikan kondisi penerima bantuan masih sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal maupun keadaan sosial lainnya dapat membuat kondisi sebuah keluarga berubah.
Karena itu, Nova mendorong agar DTSEN tidak diperlakukan sebagai “hakim tunggal” yang secara otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak berhak memperoleh bantuan.
“Kombinasikan data DTSEN dengan verifikasi faktual lapangan oleh Dasawisma, pihak sekolah, serta pengurus RT/RW. Dilengkapi dengan musyawarah kelurahan dan kanal sanggah publik,” ujarnya.
Usulan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa data statistik dan administrasi harus terus diuji dengan realitas di lapangan. BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Desil bukan daftar penerima bansos dan tidak dengan sendirinya menentukan seseorang berhak menerima program tertentu.
Penetapan penerima bantuan tetap harus mengikuti kriteria masing-masing program. Dengan demikian, posisi seseorang dalam desil DTSEN seharusnya dipahami sebagai salah satu instrumen penargetan, bukan keputusan final yang menutup ruang verifikasi.
DTSEN dibangun sebagai basis data terpadu pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran berbagai program sosial dan ekonomi. Data tersebut mengintegrasikan berbagai sumber administrasi dan sosial ekonomi serta terus dimutakhirkan agar dapat mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Masalahnya, kehidupan sosial ekonomi masyarakat tidak pernah berhenti berubah. Keluarga yang sebelumnya berada dalam kondisi relatif mampu dapat mengalami kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, bertambahnya tanggungan keluarga atau perubahan kondisi lainnya. Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya membutuhkan bantuan dapat mengalami peningkatan kesejahteraan.
Dalam situasi seperti itu, data yang tidak segera diperbarui berpotensi menghasilkan dua persoalan sekaligus: inclusion error dan exclusion error. Yang pertama terjadi ketika bantuan diterima warga yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria, sedangkan yang kedua terjadi ketika warga yang seharusnya membutuhkan justru tidak masuk sasaran.
Risiko tersebut menjadi lebih sensitif ketika data desil digunakan untuk menentukan akses bantuan pendidikan. Kondisi ekonomi sebuah keluarga tidak selalu dapat dibaca hanya dari indikator makro atau pemeringkatan statistik. Pihak sekolah, misalnya, dapat mengetahui perubahan kondisi peserta didik yang tidak selalu segera tercermin dalam data administrasi.
Begitu pula RT, RW, Dasawisma dan pemerintah kelurahan yang berhadapan langsung dengan dinamika kehidupan warga. Mereka dapat menjadi bagian dari mekanisme verifikasi, bukan untuk menggantikan DTSEN, tetapi untuk menguji apakah data tersebut masih relevan dengan kondisi faktual.
Karena itu, mekanisme sanggah publik juga menjadi penting. Warga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila data yang digunakan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi desil melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan mengikuti proses pencarian data yang tersedia dalam sistem.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme pemutakhiran dan usul-sanggah melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Namun, pengajuan tersebut tidak berarti perubahan desil berlangsung secara otomatis karena data tetap harus melalui proses verifikasi dan pengolahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Persoalan DTSEN bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya data, melainkan bagaimana data tersebut digunakan dalam mengambil keputusan.
Data yang semakin besar dan terintegrasi memang dapat memperbaiki akurasi kebijakan. Tetapi semakin besar peran data dalam menentukan akses masyarakat terhadap bantuan, semakin penting pula memastikan adanya mekanisme koreksi ketika data tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya.
Bagi Pemprov DKI Jakarta, usulan Fraksi NasDem tersebut menjadi pengingat bahwa ketepatan sasaran bansos tidak cukup hanya dengan melihat angka desil. Pemerintah membutuhkan kombinasi antara data terpadu, verifikasi faktual, partisipasi masyarakat dan mekanisme pengaduan yang efektif.
DTSEN dapat menjadi fondasi. Desil dapat menjadi petunjuk. Namun, keduanya tidak seharusnya menjadi “hakim tunggal” yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tanpa melihat kenyataan di lapangan.







