NUSAREPORT-Jakarta, Akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Data yang menjadi salah satu rujukan penetapan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu hingga kini masih dalam proses pemutakhiran.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengungkapkan, sekitar 30 persen data telah selesai divalidasi, sedangkan 70 persen lainnya masih dalam proses. Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, meminta waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Sekarang ini yang sudah divalidasi baru sekitar 30 persen, yang 70 persen masih dalam proses. BPS meminta waktu sampai akhir Desember untuk menyelesaikan validasi,” kata Zainul kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Zainul, percepatan validasi penting karena perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat harus tercermin dalam data. Ketidaktepatan pemutakhiran berpotensi memengaruhi penentuan kelompok kesejahteraan dan pada akhirnya berdampak terhadap status kepesertaan PBI kesehatan.
Komisi IX sebelumnya telah mendorong BPS bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi dan validasi DTSEN. Langkah tersebut dinilai penting agar data yang digunakan pemerintah semakin mendekati kondisi masyarakat sebenarnya.
Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah penggunaan sistem desil. BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga. Penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, sehingga desil tidak dapat disamakan secara langsung dengan ukuran pendapatan, kekayaan, atau kemiskinan absolut.
Dalam pemeringkatan tersebut, BPS menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) dengan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas. Karena itu, satu indikator saja tidak otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga.
Namun, Zainul menilai metode tersebut tetap perlu dievaluasi agar hasil pemeringkatan semakin mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara faktual.
Ia mencontohkan, masyarakat dengan penghasilan relatif rendah dapat saja berada pada kelompok desil tinggi karena penilaian tidak hanya didasarkan pada pendapatan.
“BPS sendiri mengakui bahwa di desil sembilan atau sepuluh itu bisa bercampur antara yang memang sangat kaya dengan yang penghasilannya hanya beberapa juta. Karena memang desil itu membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Beberapa waktu sebelumnya, Komisi IX juga menyoroti persoalan akurasi sistem desil dalam penetapan peserta PBI-JK. Dalam kunjungan kerja di Surabaya, anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyebut sistem desil belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil.
Dalam proses pemutakhiran data PBI-JK di Surabaya, misalnya, terdapat 67.104 peserta yang dinonaktifkan. Sebanyak 43.999 di antaranya dinonaktifkan berdasarkan pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif melalui PBI-JK maupun segmen kepesertaan lainnya, sementara 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan DTSEN bukan semata soal administrasi. Ketika data sosial ekonomi menjadi dasar penentuan penerima bantuan iuran, kesalahan pemeringkatan dapat berimplikasi langsung terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, Zainul mendorong BPS dan kementerian terkait mempercepat validasi sekaligus memperkuat mekanisme koreksi data. Masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data DTSEN perlu memiliki ruang yang mudah untuk menyampaikan keberatan.
BPS sendiri menyediakan sejumlah kanal pemutakhiran, antara lain mekanisme usul dan sanggah melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta kanal Cek DTSEN. Namun, pengajuan perubahan tidak otomatis mengubah desil karena data tersebut tetap harus melalui proses pemutakhiran dan penghitungan kembali.
Zainul menilai mekanisme koreksi harus berjalan cepat dan terintegrasi. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena perubahan atau ketidaktepatan data.
“Di BPJS sudah memberikan ruang untuk melakukan sanggah dan sudah diproses oleh BPJS,” ujarnya.
Bagi pemerintah, persoalan ini menjadi ujian penting terhadap kualitas DTSEN sebagai basis data tunggal nasional. BPS menyebut DTSEN Versi 3 Tahun 2026 per 10 Juli 2026 telah mencakup sekitar 290,13 juta catatan individu dan 95,98 juta catatan keluarga. Data tersebut terus diperbarui melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta laporan masyarakat.
Dengan masih 70 persen data dalam proses validasi, pekerjaan pemerintah belum selesai. Tantangannya bukan hanya menyelesaikan pemutakhiran, tetapi memastikan data yang dihasilkan benar-benar mampu menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Sebab, ketika DTSEN digunakan untuk menentukan siapa yang mendapatkan perlindungan negara, akurasi data bukan lagi sekadar persoalan statistik. Bagi masyarakat miskin dan rentan, satu perubahan data dapat menentukan apakah mereka tetap mendapatkan jaminan kesehatan atau harus menghadapi risiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.













