NUSAREPORT-Jakarta,- Pemerintah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan perluasan cakupan program. Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya mengevaluasi kelayakan dapur penyedia makanan, tetapi juga memperkuat tanggung jawab kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawasan di sekolah, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari tersedianya makanan bagi siswa. Aspek keamanan pangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan program.
“MBG ini tidak hanya sekadar menyediakan makan dalam satu ompreng, tapi makanan itu harus aman,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Selasa, 22 September 2026.
Penguatan standar tersebut dilakukan antara lain melalui evaluasi terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan keamanan pangan. BGN sebelumnya menangguhkan operasional ribuan SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara dapur yang masuk kategori kritis dapat dikenai penutupan permanen apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
BGN juga mewajibkan kepala SPPG hadir langsung di lokasi selama proses memasak berlangsung. Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai standar, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Penerapan pengawasan berlapis itu terlihat dalam operasional SPPG di Kota Malang. Setiap tahapan, mulai penerimaan bahan baku, pengolahan, pemorsian, pengemasan hingga distribusi ke sekolah, mendapatkan kontrol mutu dengan melibatkan ahli gizi.
Sebelum makanan dikonsumsi siswa, sekolah bersama penanggung jawab di lapangan juga melakukan uji organoleptik untuk memeriksa tampilan, aroma, rasa dan tekstur makanan. Makanan juga diwajibkan dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang dan tidak diperbolehkan dibawa pulang untuk mengurangi risiko penurunan kualitas.
Kepala SPPG Sukun Kebonsari 3, Dita Prismanti, mengatakan seluruh tahapan operasional mengikuti petunjuk teknis BGN dan dilengkapi kontrol mutu. Sebelum makanan meninggalkan dapur, ahli gizi memastikan kelayakan menu, suhu, kemasan dan kebersihan proses pengantaran.
Pemeriksaan kembali dilakukan ketika makanan tiba di sekolah.
“Sebelum dikonsumsi siswa, makanan dipastikan aman dan layak melalui uji organoleptik oleh PIC sekolah, guru, atau kepala sekolah,” kata Dita.
Pengawasan juga mulai diperluas melalui pemanfaatan sistem informasi. Portal digital Radar MBG disiapkan untuk membantu masyarakat, terutama orang tua, memperoleh informasi mengenai SPPG yang melayani sekolah anak mereka. Informasi yang tersedia antara lain menu harian, kandungan gizi dan batas waktu konsumsi makanan.
Portal tersebut sekaligus menjadi saluran pengaduan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran maupun laporan terkait pelaksanaan MBG.
Perhatian khusus juga diberikan kepada siswa yang memiliki kebutuhan pangan tertentu, termasuk alergi. Orang tua dapat menyampaikan informasi tersebut melalui sekolah dengan melampirkan keterangan medis. Selanjutnya, SPPG dapat memberikan label khusus dan melakukan substitusi bahan pangan berdasarkan perhitungan ahli gizi.
Evaluasi menu juga dilakukan secara berkala dengan melibatkan koki, ahli gizi dan pihak sekolah. Langkah ini diperlukan agar menu tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga dapat diterima oleh siswa.
Penguatan pengawasan tersebut sekaligus menjadi pertimbangan dalam munculnya gagasan mengenai School Based Kitchen atau dapur berbasis sekolah. Model ini dinilai perlu dikaji secara hati-hati karena setiap sekolah memiliki kondisi infrastruktur dan sumber daya yang berbeda.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Policiate Indonesia, Redi Liana, menilai sekolah lebih tepat ditempatkan sebagai pengawas pada titik penerimaan makanan dan pemberi umpan balik, sementara fungsi pengadaan bahan, pengolahan dan distribusi tetap dilakukan oleh unit yang memiliki kapasitas untuk menjalankannya.
“Terkadang ide (pemindahan dapur) tidak selalu datang dari pemahaman masalah yang utuh, kadang juga datang dari imajinasi warung kopi semata. Program MBG memiliki kompleksitas masalah yang luar biasa, kualitas dan keamanan pangan tentu sangat-sangat penting, namun untuk memastikan itu berjalan tidak semudah hanya dengan mengalihkan operasional,” ujar Redi dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa, 22 September 2026.
“Dengan kompleksitas masalah yang ada, yang harus diwaspadai justru jangan sampai, dengan dialihkan pada School Based Kitchen. yang terjadi hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat yang lain,” tambahnya.
Menurut Redi, penerapan dapur berbasis sekolah secara luas dapat menimbulkan konsekuensi baru karena sekolah harus memiliki fasilitas pendukung yang memadai. Di antaranya ruang penyimpanan, freezer, gudang, pasokan air bersih yang konsisten serta sistem pembuangan limbah.
“Hal pertama yang akan langsung terasa adalah beban infrastruktur, dengan konsep School Based Kitchen maka sekolah wajib memiliki fasilitas khusus untuk penyimpanan seperti freezer dan gudang, kemudian suplai air bersih yang memadai dan konsisten, dan tentunya sistem pembuangan limbah yang memadai,” ujarnya.
Karena itu, menurut Redi, kedekatan sekolah dengan penerima manfaat tidak otomatis berarti sekolah harus mengambil alih fungsi dapur. Sekolah dapat diperkuat sebagai titik pengawasan dengan memeriksa makanan ketika diterima, mencatat ketidaksesuaian, menyampaikan laporan dan menghentikan pembagian apabila ditemukan persoalan yang berpotensi membahayakan siswa.
Arah tersebut sejalan dengan mekanisme yang tengah disiapkan BGN melalui aplikasi rating bagi sekolah untuk menilai layanan SPPG. Sekolah dapat memberikan penilaian dan catatan mengenai kualitas menu, ketepatan waktu pengiriman maupun persoalan lain yang ditemukan selama pelaksanaan MBG.
Dalam skema pengawasan berlapis, SPPG tetap memegang tanggung jawab atas pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, pemenuhan kebutuhan gizi, kebersihan dan distribusi. BGN mengawasi kinerja SPPG sekaligus menindaklanjuti pengaduan, sedangkan sekolah berperan melakukan pengawasan pada saat makanan diterima.
Pengawasan teknis juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), antara lain melalui kegiatan pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans melalui pengambilan sampel dan pengujian.
Dengan pembagian fungsi tersebut, penerapan dapur berbasis sekolah tidak harus diberlakukan dengan pola yang sama di seluruh wilayah. Model tersebut dapat dipertimbangkan di daerah yang memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya, sementara wilayah lain dapat tetap menggunakan SPPG dengan pengawasan yang diperkuat.
Bagi Redi, persoalan terpenting bukan semata-mata menentukan siapa yang mengelola dapur, melainkan memastikan setiap laporan dari sekolah memiliki tindak lanjut yang jelas dan terukur. Dengan begitu, sistem rating dan pengaduan tidak berhenti sebagai mekanisme penilaian, tetapi menjadi bagian dari pengendalian kualitas MBG.
Di tengah perluasan program, pengawasan berlapis menjadi kunci agar MBG tidak hanya mampu menjangkau semakin banyak siswa, tetapi juga menjaga standar keamanan pangan. Mulai dari kelayakan dapur, proses pengolahan, distribusi, pemeriksaan di sekolah hingga keterlibatan masyarakat, setiap mata rantai dituntut memiliki fungsi dan tanggung jawab yang jelas.












