NUSAREPORT-Jakarta,- Masa transisi menuju pemilu lokal 2031 mulai memunculkan persoalan baru bagi pemerintah daerah, terutama mengenai siapa yang akan menjalankan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat kepala daerah selama masa transisi tersebut. Menurutnya, sekda memiliki posisi strategis karena berada di dalam struktur pemerintahan daerah dan memahami proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti Zuhro di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026).
Siti mengatakan gagasan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut dia, pengaturan masa transisi perlu dipikirkan secara matang karena hubungan antara pemerintah pusat dan daerah selama ini tidak selalu berjalan tanpa persoalan.
Wacana itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu. Mulai 2029, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.
MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Jeda tersebut menjadi masa yang perlu dipersiapkan pemerintah, termasuk terkait keberlangsungan pemerintahan di daerah.
“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” ujar Siti.
Menurut Siti, dalam masa tersebut diperlukan penjabat kepala daerah. Ia menilai pengalaman penunjukan penjabat yang berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi karena dapat menimbulkan persoalan di daerah.
Siti juga mempertanyakan jika kepala daerah yang telah memperoleh mandat melalui pemilihan kemudian digantikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan selama masa transisi.
“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan pandangan serupa. Ia berharap sekretaris daerah dapat menjadi penjabat kepala daerah karena sekda telah mengikuti proses perencanaan dan memahami program yang disusun pemerintah daerah.
“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” kata Anwar.
Menurut Anwar, persoalan akan berbeda jika penjabat berasal dari luar pemerintahan daerah. Selain membutuhkan waktu untuk memahami kondisi daerah, pergantian tersebut dikhawatirkan memengaruhi kesinambungan program yang telah direncanakan, terutama karena masa transisi dapat bersinggungan dengan dua tahun penganggaran.
“Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ujarnya.
Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan demikian tidak hanya mengubah jadwal politik, tetapi juga menuntut kesiapan pemerintah daerah menghadapi masa transisi. Pengaturan mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan, bagaimana kesinambungan program pembangunan dijaga, serta bagaimana anggaran daerah tetap berjalan menjadi bagian yang perlu dipersiapkan sejak awal.
Usulan menjadikan sekda sebagai penjabat kepala daerah menjadi salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan tersebut. Siti Zuhro menyampaikannya dalam seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Palu, Sulawesi Tengah.













