BPK Ungkap Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, KPK Soroti Integritas Dana BOS..

Hukum, Pendidikan10 Views

NUSAREPORT,Jakarta- Pengelolaan keuangan negara masih menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan keuangan senilai Rp49,28 triliun sepanjang Semester I 2026. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 menemukan masih adanya persoalan integritas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dua temuan tersebut berasal dari mekanisme yang berbeda. Angka Rp49,28 triliun merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sementara temuan KPK mengenai dana BOS berasal dari SPI Pendidikan 2026, sebuah survei yang digunakan untuk memetakan kondisi integritas, termasuk tata kelola dan praktik yang berisiko terjadi di lingkungan pendidikan.

Ketua BPK RI Isma Yatun menyampaikan IHPS I 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam laporan tersebut, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri atas 706 LHP keuangan, 20 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan permasalahan berupa kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp45,6 triliun. Selain itu, terdapat persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp3,68 triliun. Akumulasi persoalan tersebut menjadi bagian dari kontribusi pemeriksaan BPK terhadap upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp49,28 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya ketika pemeriksaan masih berlangsung. Bagi BPK, pengembalian tersebut menjadi salah satu ukuran bahwa pemeriksaan harus menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar menghasilkan catatan dan rekomendasi.

Isma menegaskan, keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada pemberian opini atau penyusunan rekomendasi administratif. Yang lebih penting adalah perubahan setelah rekomendasi dilaksanakan.

“Bagi BPK, keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi pada perubahan yang dihasilkannya, yaitu kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” tegas Isma.

Dalam IHPS I 2026, BPK menyoroti tiga isu strategis yang membutuhkan perhatian lintas sektor, yakni ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.

Di sektor pendidikan, BPK merekomendasikan perbaikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah. Temuan ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

Sementara itu, KPK memotret persoalan pendidikan dari sisi yang berbeda. SPI Pendidikan 2026 tidak merupakan pemeriksaan keuangan seperti yang dilakukan BPK, melainkan survei untuk memetakan kondisi integritas pendidikan pada peserta didik dan ekosistem pendidikan, termasuk tenaga pendidik, pimpinan satuan pendidikan, serta aspek tata kelolanya. KPK menyebut SPI Pendidikan 2026 mencakup lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dan lebih dari 951 ribu responden.

Dalam hasil yang dipublikasikan KPK, masih ditemukan laporan mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai tujuan. Bentuk persoalan yang dilaporkan antara lain penggelembungan biaya, nepotisme, pemerasan, potongan atau pungutan, serta bentuk penyimpangan lainnya.

KPK juga menemukan persoalan integritas dalam hubungan antara orang tua dan tenaga pendidik. Sebagian responden masih melaporkan pemberian hadiah kepada guru pada momen tertentu. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga menyangkut perilaku dan budaya yang berkembang di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan demikian, temuan BPK dan KPK tidak dapat diperlakukan sebagai satu hasil pemeriksaan yang sama. BPK memberikan gambaran berdasarkan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan program pemerintah, sedangkan KPK memberikan gambaran berdasarkan pengalaman dan persepsi responden dalam pemetaan integritas pendidikan. Keduanya menggunakan pendekatan berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan.

Di luar sektor pendidikan, BPK juga menemukan persoalan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pengelolaan visa tenaga kerja asing berpotensi menyebabkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa serta potensi penerimaan dari denda penyalahgunaan izin tinggal. BPK juga mengungkap hilangnya potensi PNBP pada sektor perikanan tangkap.

Pada sektor energi, BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional. Sementara dalam layanan kesehatan, BPK mendorong pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah agar pembayaran iuran didasarkan pada data yang valid, mutakhir, dan tepat sasaran.

Besarnya temuan tersebut sekaligus menempatkan tindak lanjut sebagai bagian penting dari hasil pemeriksaan. BPK mencatat hingga Semester I 2026 sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti. Secara kumulatif, tindak lanjut tersebut telah menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp163,61 triliun.

Rangkaian temuan itu menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan keuangan publik tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan, ketepatan penggunaan, validitas data, pengawasan, serta integritas dalam pelaksanaannya.

Karena itu, penyampaian IHPS I 2026 kepada DPR bukan sekadar agenda pelaporan. Dokumen tersebut menjadi bahan bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan yang ditemukan dan memastikan rekomendasi pemeriksaan benar-benar dilaksanakan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *