MEMISAHKAN KESBANGPOL DAN BPBD: MENATA ULANG KELEMBAGAAN DAERAH DEMI EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK

Oleh : Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H. (Peneliti SDGs Center/Dosen IAK Setih Setio/Advokat Peradi)

Restrukturisasi kelembagaan bukan sekadar mengubah bagan organisasi pemerintahan, melainkan upaya memastikan bahwa setiap urusan publik ditangani oleh institusi yang memiliki fokus, kapasitas, dan kewenangan yang sesuai dengan karakteristik permasalahannya.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hakikatnya bukan hanya persoalan bagaimana pemerintah membentuk organisasi, melainkan bagaimana organisasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif, responsif, dan bertanggung jawab. Struktur birokrasi yang dibangun semestinya mengikuti karakteristik urusan pemerintahan yang dilaksanakan, bukan semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif untuk menyatukan beberapa fungsi ke dalam satu perangkat daerah.

Dalam konteks Kabupaten Bungo, persoalan tersebut relevan untuk dicermati dalam penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang hingga kini masih berada dalam satu kesatuan organisasi bernama BPBD Kesbangpol.

Secara administratif, penggabungan organisasi memang dapat dipandang sebagai salah satu pilihan penataan birokrasi. Namun, dari perspektif manajemen pemerintahan, efektivitas penggabungan tersebut perlu terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik urusan, beban kerja, kebutuhan sumber daya, serta tuntutan pelayanan yang harus dipenuhi oleh masing-masing fungsi.

Urusan Kesbangpol dan penanggulangan bencana memiliki orientasi kerja yang berbeda. Kesbangpol berhubungan dengan penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, pendidikan politik, pembinaan kehidupan demokrasi, serta pemeliharaan stabilitas politik dan sosial di daerah. Sementara itu, penanggulangan bencana berkaitan langsung dengan pengurangan risiko bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, penyelamatan masyarakat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Keduanya sama-sama penting bagi keberlangsungan pemerintahan daerah. Akan tetapi, kesamaan dalam tujuan umum untuk melindungi kepentingan masyarakat tidak serta-merta berarti bahwa keduanya harus diselenggarakan dalam satu struktur organisasi. Justru, perbedaan karakteristik tersebut menjadi alasan rasional untuk mempertimbangkan restrukturisasi kelembagaan agar masing-masing urusan dapat dikelola secara lebih fokus, profesional, dan terukur.

Kabupaten Bungo menghadapi beragam potensi ancaman bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, kebakaran permukiman, hingga kemungkinan terjadinya bencana nonalam dan bencana sosial. Keragaman ancaman tersebut menuntut sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada respons ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemulihan secara berkelanjutan.

Dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPBD Kabupaten Bungo Tahun 2025, persoalan kelembagaan menjadi salah satu isu utama yang mendapatkan perhatian. Dokumen tersebut mengidentifikasi bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana masih tergabung dalam struktur BPBD Kesbangpol dan belum memiliki perangkat daerah yang berdiri sendiri. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap optimalisasi koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, serta pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi.

Naskah akademik itu juga menguraikan bahwa penanganan bencana di Kabupaten Bungo masih menghadapi kendala berupa keterlambatan respons akibat koordinasi lintas tingkat pemerintahan, terbatasnya koordinasi lintas sektor, serta belum optimalnya mobilisasi personel, peralatan, dan anggaran.

Temuan tersebut memberikan landasan bagi munculnya gagasan untuk memisahkan fungsi penanggulangan bencana dari Kesbangpol melalui pembentukan BPBD sebagai perangkat daerah tersendiri.

Dalam perspektif administrasi publik, pembentukan organisasi yang berfokus pada satu rumpun urusan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab, memperkuat spesialisasi kerja, dan memudahkan penetapan indikator kinerja. Dengan demikian, penanggulangan bencana tidak sekadar menjadi salah satu fungsi dalam struktur organisasi gabungan, tetapi memperoleh ruang kelembagaan yang memadai untuk menjalankan seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin relevan karena penanggulangan bencana memiliki karakteristik operasional yang khas. Bencana dapat terjadi sewaktu-waktu, membutuhkan pengambilan keputusan yang cepat, serta menuntut koordinasi langsung antara pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, organisasi kemanusiaan, dunia usaha, relawan, dan masyarakat.

Dalam situasi darurat, kejelasan komando dan pembagian tanggung jawab bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan BPBD yang berdiri sendiri perlu dipandang sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan daerah dalam mengantisipasi dan menangani risiko bencana, bukan sekadar menambah satu organisasi baru dalam struktur pemerintahan.

Gagasan pemisahan BPBD dari Kesbangpol tidak seharusnya dimaknai sebagai penilaian bahwa salah satu urusan lebih penting daripada urusan lainnya. Sebaliknya, pemisahan tersebut justru dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat pelaksanaan mandat kedua institusi.

Kesbangpol memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, memperkuat wawasan kebangsaan, mendorong pendidikan politik masyarakat, memfasilitasi pembinaan organisasi kemasyarakatan sesuai kewenangannya, serta mendukung terpeliharanya kehidupan demokrasi yang sehat di daerah.

Karakter pekerjaan Kesbangpol cenderung membutuhkan pendekatan pembinaan, komunikasi sosial, pemetaan kondisi politik, deteksi dini terhadap potensi gangguan stabilitas, serta penguatan hubungan antara pemerintah dan berbagai unsur masyarakat.

Sementara itu, BPBD membutuhkan kemampuan teknis dalam pemetaan risiko, penyusunan rencana kontingensi, pengembangan sistem peringatan dini, pengelolaan logistik kebencanaan, koordinasi operasi darurat, dan perencanaan pemulihan pascabencana.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kedua urusan memerlukan kompetensi sumber daya manusia, pola koordinasi, dukungan sarana prasarana, serta indikator keberhasilan yang tidak sepenuhnya sama.

Apabila kedua urusan ditempatkan dalam satu organisasi, tantangan yang perlu diantisipasi adalah bagaimana memastikan bahwa masing-masing fungsi memperoleh perhatian, sumber daya, dan kapasitas pengambilan keputusan yang memadai.

Namun, tantangan itu tidak berarti bahwa penggabungan organisasi dengan sendirinya selalu tidak efektif. Efektivitas suatu struktur tetap perlu dinilai berdasarkan kondisi empiris, pembagian tugas, beban kerja, ketersediaan anggaran, dan capaian kinerja.

Karena itu, gagasan pemisahan BPBD dan Kesbangpol sebaiknya ditempatkan dalam kerangka evaluasi kelembagaan yang objektif. Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa penggabungan selama ini membatasi fokus, kapasitas operasional, atau efektivitas koordinasi penanggulangan bencana, restrukturisasi menjadi pilihan kebijakan yang layak dipertimbangkan.

Dengan demikian, pemisahan bukanlah upaya melemahkan Kesbangpol, melainkan penataan organisasi agar masing-masing urusan dapat menjalankan mandatnya secara lebih optimal.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, efisiensi sering kali dihubungkan dengan pengurangan jumlah organisasi, penyederhanaan struktur, dan penghematan belanja birokrasi. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi efisiensi tidak dapat diukur hanya berdasarkan sedikit atau banyaknya jumlah perangkat daerah.

Struktur organisasi yang lebih sederhana belum tentu menghasilkan pelayanan yang lebih efektif apabila pembagian tugas tidak jelas, koordinasi tidak berjalan baik, atau kapasitas operasional tidak mencukupi. Sebaliknya, pembentukan perangkat daerah tersendiri dapat menjadi langkah yang rasional apabila kebutuhan pelayanan publik menuntut spesialisasi, kesiapan operasional, dan pertanggungjawaban kinerja yang lebih terarah.

Dalam konteks pemisahan BPBD dan Kesbangpol di Kabupaten Bungo, setidaknya terdapat empat dimensi yang perlu menjadi pertimbangan.

Pertama, efektivitas koordinasi. BPBD perlu memiliki kapasitas untuk mengoordinasikan seluruh unsur penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana hingga pascabencana. Kedudukan kelembagaan yang jelas dapat membantu mempertegas peran BPBD sebagai koordinator dan pelaksana sesuai kewenangannya, sekaligus memperkuat hubungan kerja dengan perangkat daerah lainnya.

Kedua, ketepatan alokasi sumber daya. Penanggulangan bencana membutuhkan dukungan personel yang kompeten, peralatan operasional, sistem informasi, logistik, serta anggaran yang sesuai dengan profil risiko daerah. Pemisahan organisasi perlu diikuti perencanaan kebutuhan yang berbasis risiko dan beban kerja, sehingga pembentukan BPBD tidak berhenti pada perubahan nomenklatur.

Ketiga, kejelasan indikator kinerja. Kinerja Kesbangpol dan BPBD harus dinilai berdasarkan karakteristik urusannya masing-masing. Keberhasilan Kesbangpol dapat dilihat melalui indikator yang relevan dengan tugas pembinaan kebangsaan, pendidikan politik, dan stabilitas sosial-politik. Sementara itu, kinerja BPBD perlu dikaitkan dengan pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, kapasitas respons, koordinasi operasi, dan pemulihan masyarakat.

Keempat, akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan organisasi yang lebih fokus, perencanaan program, penetapan target, pengukuran capaian, dan evaluasi penggunaan anggaran diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kualitas perencanaan, pengawasan, dan tata kelola organisasi setelah restrukturisasi dilaksanakan.

Keempat dimensi ini memperlihatkan bahwa tujuan utama pemisahan bukanlah memperbesar birokrasi, melainkan memastikan bahwa struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

Dari perspektif hukum pemerintahan, penataan organisasi perangkat daerah harus dilakukan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPBD Kabupaten Bungo Tahun 2025 mengemukakan sejumlah landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

Kerangka hukum tersebut memberikan dasar untuk menempatkan penanggulangan bencana sebagai urusan pemerintahan yang memerlukan pengaturan kelembagaan secara jelas.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 secara khusus mengatur pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kaitan ini, gagasan pembentukan BPBD Kabupaten Bungo yang berdiri sendiri perlu dibahas tidak hanya sebagai pilihan administratif, tetapi juga sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai kerangka hukum nasional.

Meski demikian, langkah restrukturisasi harus dilaksanakan secara cermat. Pemerintah Kabupaten Bungo perlu melakukan penelaahan terhadap ketentuan terbaru mengenai perangkat daerah, nomenklatur organisasi, klasifikasi dan tipologi BPBD, pembagian urusan pemerintahan, serta prosedur pembentukan perangkat daerah.

Selain itu, pembentukan BPBD tersendiri harus disertai pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, hubungan kerja, pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, serta kesinambungan program yang sebelumnya dilaksanakan dalam struktur BPBD Kesbangpol.

Aspek tersebut penting agar restrukturisasi tidak menimbulkan kekosongan pelayanan, tumpang tindih kewenangan, atau ketidakjelasan tanggung jawab pada masa transisi. Dengan kata lain, pemisahan organisasi harus berlandaskan kebutuhan nyata, memiliki dasar hukum yang memadai, serta dirancang melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu risiko dalam reformasi birokrasi adalah munculnya anggapan bahwa pembentukan organisasi baru dengan sendirinya akan menyelesaikan persoalan pelayanan publik. Padahal, perubahan struktur hanyalah salah satu instrumen untuk mencapai perbaikan kinerja. BPBD yang berdiri sendiri tetap membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kebencanaan, sistem informasi yang dapat diandalkan, peralatan yang memadai, mekanisme koordinasi yang jelas, dan dukungan anggaran yang berkelanjutan.

Tanpa dukungan tersebut, pemisahan organisasi berpotensi hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa peningkatan kapasitas pelayanan yang berarti. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bungo perlu menyiapkan peta jalan restrukturisasi yang memuat tahapan pembentukan kelembagaan, pemetaan kebutuhan personel, penghitungan kebutuhan anggaran, penataan aset, penyusunan prosedur operasional, serta pengembangan sistem koordinasi lintas perangkat daerah.

Pada saat yang sama, perlu disusun indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat restrukturisasi secara objektif. Sebagai contoh, evaluasi dapat dilakukan terhadap kecepatan aktivasi koordinasi ketika terjadi bencana, kesiapan rencana kontingensi, cakupan pemetaan risiko, ketersediaan logistik, pelaksanaan simulasi kebencanaan, serta efektivitas koordinasi dengan kecamatan, pemerintah kampung, dan kelurahan sesuai struktur wilayah yang berlaku.

Indikator tersebut sebaiknya disusun berdasarkan data dasar yang dapat diverifikasi, sehingga pemerintah daerah memiliki tolok ukur yang jelas untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah restrukturisasi.

Selain itu, pembentukan BPBD perlu diikuti dengan penguatan kapasitas masyarakat. Sebab, keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah merespons keadaan darurat, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat mengenali ancaman, memahami prosedur evakuasi, dan berpartisipasi dalam pengurangan risiko bencana.

Dengan pendekatan demikian, pembentukan BPBD dapat diarahkan menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang memiliki sasaran, ukuran keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Gagasan memisahkan Kesbangpol dan BPBD pada dasarnya merupakan bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai bagaimana pemerintah daerah merancang organisasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap perangkat organisasi dibentuk berdasarkan karakteristik urusan, beban kerja, kebutuhan pelayanan, dan kapasitas fiskal daerah. Prinsip tersebut menuntut agar keputusan restrukturisasi tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga pada kajian kelembagaan dan evaluasi kinerja yang objektif.

Dalam konteks Kabupaten Bungo, dokumen Naskah Akademik Tahun 2025 telah memberikan gambaran mengenai kebutuhan penguatan kelembagaan penanggulangan bencana, termasuk pentingnya koordinasi lintas sektor, kesiapan sumber daya, dan kemampuan merespons ancaman bencana secara terintegrasi.

Gagasan tersebut dapat menjadi titik awal untuk membahas secara lebih mendalam pemisahan fungsi penanggulangan bencana dari Kesbangpol. Pembahasan ini perlu melibatkan pemerintah daerah, DPRD, akademisi, masyarakat, unsur penanggulangan bencana, serta pemangku kepentingan lainnya agar keputusan yang diambil memiliki landasan yang kuat dan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah Kabupaten Bungo membutuhkan organisasi baru, melainkan apakah struktur yang ada telah memberikan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan seluruh mandat penanggulangan bencana.

Jika hasil kajian menunjukkan bahwa penggabungan fungsi selama ini menghambat fokus, koordinasi, dan efektivitas pelayanan kebencanaan, maka pembentukan BPBD sebagai perangkat daerah tersendiri layak ditempatkan sebagai agenda prioritas penataan kelembagaan. Sebaliknya, apabila restrukturisasi dilakukan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa Kesbangpol tetap memperoleh dukungan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan mandatnya sendiri.

Kedua institusi tersebut memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi membutuhkan pendekatan kerja yang berbeda. Kesbangpol berperan dalam membangun kehidupan kebangsaan dan politik yang kondusif, sedangkan BPBD berperan dalam melindungi masyarakat dari risiko serta dampak bencana. Pemisahan yang dirancang secara tepat bukanlah pemisahan tujuan pemerintahan, melainkan penataan cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Kabupaten Bungo membutuhkan birokrasi yang tidak hanya tertib secara struktural, tetapi juga tangguh dalam menghadapi persoalan nyata masyarakat. Dalam konteks itulah, pemisahan BPBD dari Kesbangpol patut dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih fokus, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan serta kepentingan publik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *