NUSAREPORT-Jambi,- DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Provinsi Jambi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 019/SE/DPP-Apdesi MP/XI/2025, 5/12/2025, yang berisi imbauan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) agar tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa pada 8 Desember 2025. Surat tersebut diterima redaksi pada Minggu 7/12/ sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi yang direncanakan berkaitan dengan polemik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, terutama mengenai belum cairnya Dana Desa tahap dua non-earmark yang menimbulkan keresahan di sejumlah pemerintah desa. Namun, DPD APDESI Merah Putih Jambi menegaskan bahwa seluruh proses advokasi dan penyelesaian persoalan telah diserahkan sepenuhnya kepada DPP APDESI Merah Putih di tingkat pusat.

Ketua DPD APDESI Merah Putih Jambi, Samsul Puad, menekankan pentingnya menjaga ketenangan serta tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami memahami keresahan para kepala desa, tetapi penyikapan harus tetap mengikuti mekanisme organisasi. Jangan sampai aksi justru mengganggu pelayanan publik dan pemerintahan di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD, Armidi AS, menegaskan bahwa seluruh DPC wajib mematuhi instruksi pusat serta mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Fokus kita adalah memastikan desa tetap berjalan sambil mendorong pemerintah pusat mencari solusi terbaik. Kita jaga soliditas, jangan bergerak di luar koridor organisasi,” tegasnya.

Selain imbauan untuk tidak mengikuti aksi, edaran tersebut juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas sosial, terutama terkait kondisi bencana alam yang tengah terjadi di beberapa wilayah. APDESI Merah Putih Jambi meminta desa-desa untuk memprioritaskan pelayanan masyarakat, mengelola situasi dengan kondusif, serta mendorong dialog kebijakan yang konstruktif.

Dengan dikeluarkannya edaran ini, APDESI Merah Putih Jambi berharap seluruh perangkat desa tetap fokus pada tugas pelayanan publik, meredam ketegangan, dan menjaga stabilitas pemerintahan desa hingga keputusan resmi terkait Dana Desa diumumkan oleh pemerintah pusat (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *