NUSAREPORT-Jakarta, Selasa 5 Mei 2026,-  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap berbagai platform digital yang dinilai masih longgar dalam membatasi akses bagi anak-anak, meskipun telah menetapkan batas usia minimum pengguna.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan bahwa masih terdapat platform yang secara formal menetapkan usia pengguna di atas 18 tahun, namun dalam praktiknya tetap dapat diakses oleh anak-anak.

“Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun, tapi kenyataannya penggunanya tetap bisa meskipun dia di bawah 18 tahun,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026

Kemkomdigi saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap sejumlah aplikasi yang belum memiliki sistem verifikasi usia yang memadai. Pemerintah menilai, penetapan batas usia tanpa mekanisme pengawasan yang efektif hanya bersifat administratif dan belum memberikan perlindungan nyata.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan delapan platform digital sebagai prioritas pengawasan, yakni X (Twitter), Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, serta Roblox.

Penetapan ini didasarkan pada tingginya jumlah pengguna di Indonesia, sekaligus besarnya potensi paparan konten yang tidak sesuai usia anak.

Meski demikian, Mediodecci menegaskan bahwa cakupan regulasi dalam PP Tunas tidak terbatas pada delapan platform tersebut. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Semua PSE kena tanpa terkecuali. Kita belum menetapkan pengecualian,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengaturan terhadap PSE privat mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari mesin pencari, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, perbankan, hingga platform yang mengelola data pribadi dalam skala besar.

Dalam kerangka kebijakan ini, setiap platform, terutama yang dirancang untuk anak atau berpotensi diakses anak, wajib melakukan penilaian risiko secara mandiri. Penilaian ini mencakup evaluasi terhadap fitur, produk, dan layanan agar selaras dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak lagi mentolerir celah dalam sistem digital yang berpotensi membahayakan anak. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pengawasan dan keberanian penegakan aturan terhadap platform besar yang selama ini menjadi bagian dari keseharian masyarakat.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *