NUSAREPORT- Muara Bungo,- Rabu,.10/12/2025 , Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik. Pemerintah dan DPR menawarkan undang-undang ini sebagai payung besar untuk merapikan sistem pendidikan nasional, menyatukan berbagai regulasi, memperluas wajib belajar hingga 13 tahun, serta memperkuat peran daerah. Sebagai niat kebijakan, langkah ini patut diapresiasi. Negara menunjukkan kesungguhan untuk terus memperbaiki pendidikan sebagai hak dasar warga negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai upaya memang telah dilakukan. Kurikulum disesuaikan agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan kemampuan dasar peserta didik. Anggaran pendidikan dijaga sesuai amanat konstitusi, bahkan menjadi salah satu pos terbesar dalam belanja negara. Pemerintah juga membuka jalur kepegawaian yang lebih jelas bagi guru melalui pengangkatan ASN dan PPPK, disertai peningkatan kualifikasi dan sertifikasi. Upaya-upaya ini menandakan bahwa negara tidak berhenti bekerja.

Namun, pendidikan tidak hanya diukur dari kebijakan nasional, melainkan dari bagaimana kebijakan itu diterjemahkan menjadi layanan nyata di sekolah-sekolah daerah. RUU Sisdiknas akan diuji pada kemampuannya memastikan standar layanan pendidikan yang setara. Setiap sekolah semestinya memiliki dukungan guru sesuai bidang keahlian, sarana belajar yang memadai, serta akses yang wajar bagi peserta didik. Di sinilah peran pemerintah daerah dan dinas pendidikan menjadi sangat penting.

Tata kelola pendidikan di daerah perlu mendapat perhatian serius. Anggaran yang besar harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran agar benar-benar berdampak pada mutu pembelajaran. RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, mencegah kebocoran, serta memastikan bahwa kebijakan pendidikan daerah dijalankan secara profesional. Dinas pendidikan tidak cukup hanya menjadi lembaga administratif, tetapi harus berfungsi sebagai penggerak mutu pendidikan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah kejelasan jenjang karier aparatur pendidikan. Penempatan dan promosi jabatan seharusnya didasarkan pada kompetensi dan asesmen yang terukur. Dengan birokrasi pendidikan yang sehat dan profesional, kebijakan akan lebih konsisten dan berorientasi hasil. Kualitas guru yang terus ditingkatkan harus berbanding lurus dengan peningkatan capaian belajar siswa, sehingga output pendidikan benar-benar dirasakan masyarakat.

Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun juga harus dipastikan berjalan beriringan dengan dukungan anggaran dan fasilitas, terutama bagi daerah yang masih menghadapi keterbatasan. Pendidikan usia dini adalah fondasi penting, namun kebijakan ini tidak boleh menambah beban keluarga. Negara dan daerah harus hadir secara nyata sejak tahap awal pendidikan.

RUU Sisdiknas pada akhirnya adalah pertaruhan kepercayaan publik. Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi konsistensi dan keberpihakan. Undang-undang ini akan bernilai jika mampu menjembatani niat baik negara dengan kebutuhan nyata di ruang kelas. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa, dan tugas negara adalah memastikan janji itu benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *