NUSAREPORT- Bungo, 2 Januari 2026, Jumat,- Menjelang keluarnya keputusan terkait Undang-Undang Pilkada, ruang publik kembali dihangatkan oleh perdebatan lama yang muncul dengan wajah baru. Atas nama efisiensi anggaran, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka. Namun, di balik jargon penghematan, muncul pertanyaan mendasar: jika demokrasi dianggap terlalu mahal, sekalian saja kepala daerah ditunjuk dari kalangan ASN?

Pilkada langsung memang bukan tanpa cela. Biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, hingga persoalan netralitas aparatur negara masih menjadi bayang-bayang yang belum sepenuhnya teratasi. Namun, banyak kalangan menilai bahwa menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk memangkas hak pilih rakyat justru merupakan jalan pintas yang berisiko merusak fondasi demokrasi itu sendiri.

Politisi senior Partai Demokrat, Benny K Harman menegaskan bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD bukanlah solusi atas berbagai persoalan tersebut. Melalui akun media sosial X miliknya, dikutip di Jakarta, Jumat (2/1/2026), Benny mendorong agar negara memilih jalan perbaikan, bukan pemunduran. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah Undang-Undang Pilkada yang lebih tegas, dengan norma yang jelas serta sanksi keras bagi setiap pelanggaran.

“Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma harus jelas dan tegas, disertai sanksi tegas untuk yang melanggar,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar publik tidak kehilangan harapan. Bagi Benny, politik tetap harus menjadi ruang perjuangan untuk rakyat, dilakukan dengan semangat dan optimisme, bukan keputusasaan.

Nada kritik yang lebih tajam datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, dalam sebuah talkshow di stasiun televisi swasta nasional, Jakarta, Kamis (1/1/2026), menyebut logika efisiensi yang digunakan untuk meniadakan Pilkada langsung sebagai sesat pikir yang berbahaya bagi demokrasi.

Deddy bahkan melontarkan sindiran keras. Jika efisiensi dijadikan alasan utama, maka pemilihan oleh DPRD pun sejatinya tak diperlukan. “Sekda saja atau ASN saja ditunjuk jadi kepala daerah, enggak usah kita pilih. Cukup lewat tim pansel, itu sama sekali enggak pakai duit,” tegasnya. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menelanjangi absurditas logika efisiensi jika hak rakyat memilih pemimpinnya dianggap sebagai beban anggaran.

Menurut Deddy, persoalan mendasar bukan terletak pada mekanisme Pilkada langsung, melainkan pada praktik rekrutmen politik yang buruk di internal partai. Kandidat sering kali dipilih tanpa melihat rekam jejak dan kapasitas, sehingga uang menjadi penentu utama. Ia juga menilai momentum munculnya wacana Pilkada lewat DPRD sarat kepentingan politik karena baru menguat setelah kontestasi nasional usai dimenangkan koalisi penguasa.

Dari sisi analisis, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Arifki Chaniago, mengingatkan bahwa Pilkada langsung selama ini merupakan jalur strategis lahirnya tokoh-tokoh politik nasional. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Menurutnya, Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka dan memungkinkan figur memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, bahkan melampaui struktur partai.

“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, ruang itu menyempit drastis. Dampaknya bukan hanya lokal, tetapi akan terasa hingga peta politik nasional pada Pemilu 2034,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pilkada adalah mesin elektoral sekaligus simpul kekuasaan politik yang sangat menentukan arah demokrasi ke depan.

Sementara itu, pemerhati sosial dan politik Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/1/2026), menilai wacana Pilkada lewat DPRD sebagai cerminan ketakutan elite politik terhadap suara rakyat. Menurutnya, mekanisme tersebut jauh lebih mudah dan murah karena cukup menyasar elite partai, tanpa perlu bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Selama ini kekuatan rakyat kerap dimanipulasi dengan kekuatan uang,” ujarnya. Dalam konteks itu, Pilkada tidak lagi menjadi ruang partisipasi publik, melainkan arena transaksi kekuasaan di balik pintu tertutup.

Di tengah riuh perdebatan, satu hal menjadi terang: demokrasi tidak boleh direduksi menjadi soal murah atau mahal. Efisiensi penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara untuk memilih pemimpinnya. Jalan yang lebih beradab adalah memperbaiki Undang-Undang Pilkada ,memperkuat pengawasan, menekan biaya politik, dan menegakkan sanksi bukan memundurkan demokrasi.(Redaksi, Sumber-diolah)

NUSA REPORT : “demokrasi yang sehat hanya akan lahir dari suara rakyat yang dijaga, nalar publik yang dihormati, dan keberanian negara untuk selalu hadir di tengah warganya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *