NUSAREPORT – Jakarta, Minggu (4/1/2026) ,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan. Penahanan terhadap para tersangka disebut hanya tinggal menunggu kelengkapan dan penguatan alat bukti agar perkara berdiri kuat secara hukum.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan diri pada pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam program CSR BI dan OJK.

“Sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan serta memperkuat bukti-bukti penyimpangan dalam program ini,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya memeriksa pihak dari unsur DPR, tetapi juga meminta keterangan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemilik program, serta pihak-pihak lain yang mengetahui pelaksanaan riil Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan CSR BI–OJK di lapangan. Langkah ini dilakukan agar berkas perkara benar-benar matang sebelum masuk ke tahap penahanan dan penuntutan.

“Supaya berkasnya betul-betul firm. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi penerima dana maupun penyelenggara program,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan alias Hergun, anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Meski status tersangka telah diumumkan sejak 7 Agustus 2025, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melengkapi dan memperkuat alat bukti.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Salah satu nama yang disebut dalam proses pendalaman adalah Rajiv, politikus Partai NasDem, yang diduga menerima aliran dana terkait perkara ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa informasi tersebut masih didalami oleh tim penyidik dan menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

KPK mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR BI dan OJK yang disalurkan melalui sejumlah yayasan penerima. Penyidik menelusuri aliran dana, penggunaan dana, serta kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan realisasi kegiatan sosial di lapangan. Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara.

Budi menegaskan KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia memastikan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

NUSAREPORT :“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *