
NUSAREPORT-Jakarta, Dorongan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan kembali menguat setelah pembahasan terakhir di parlemen disebut mendapat dukungan lintas fraksi. Partai Buruh menilai momentum politik saat ini membuka peluang bagi regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade itu untuk akhirnya disahkan.
Wakil Presiden Bidang PRT, Perempuan, dan Pekerja Migran Partai Buruh, Jumisih, mengatakan forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 5 Maret 2026 memberi sinyal positif terhadap kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
“RUU PPRT itu sudah kami perjuangkan selama 22 tahun, dan kemarin tanggal 5 Maret kami baru saja RDPU, dan kami mendapatkan informasi bahwa semua fraksi dan semua partai sudah oke,” kata Jumisih di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
RUU PPRT selama ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang paling lama tertunda di DPR. Regulasi tersebut dianggap penting karena jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih berada di sektor informal, tanpa kepastian mengenai jam kerja, upah, perlindungan dari kekerasan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dengan pemberi kerja.
Jika dukungan lintas fraksi benar-benar terealisasi dalam pembahasan resmi, Partai Buruh berharap DPR dapat segera mengambil keputusan final setelah masa reses dan mengetok palu pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Di sisi lain, Badan Legislasi DPR masih mematangkan sejumlah aspek teknis dalam rancangan aturan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yang selama ini kerap tidak memiliki jalur hukum yang jelas.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan pihaknya akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperkuat desain penegakan hukum dalam hubungan kerja domestik.
“Kita kan masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” kata Bob Hasan.
Pengesahan RUU PPRT juga menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan dalam aksi peringatan Hari Perempuan Internasional oleh kelompok Suara Marsinah bersama Partai Buruh. Mereka menilai kehadiran undang-undang tersebut akan menjadi langkah penting untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan yang memiliki perlindungan hukum setara dengan sektor kerja lainnya.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”