NUSAREPORT-Jakarta, Kesadaran publik terhadap isu lingkungan kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi faktor penentu dalam perilaku konsumsi. Hal ini tercermin dari survei terbaru yang menunjukkan bahwa komitmen terhadap keberlanjutan menjadi salah satu pertimbangan utama masyarakat dalam memilih produk air minum dalam kemasan (AMDK).

Laporan World Visualized bertajuk Indonesia’s Bottled Water Brands Face a Moment of Truth in 2025 mengungkap bahwa tanggung jawab lingkungan kini menjadi indikator penting dalam membangun reputasi dan kepercayaan terhadap merek. Dalam survei tersebut, Aqua mencatat skor tertinggi dalam kategori komitmen lingkungan dengan capaian 50,3 persen, disusul Le Minerale sebesar 35,4 persen. Sementara itu, sejumlah merek lain seperti Cleo, Vit, dan Hydrococo berada di kisaran sekitar 25 persen.

Menguatnya preferensi terhadap produk yang ramah lingkungan tidak lepas dari meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap persoalan sampah plastik. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai sekitar 36 juta ton dari 342 kabupaten/kota, dengan hampir 20 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

Tren tersebut berlanjut pada 2025. Data sementara dari 249 kabupaten/kota mencatat timbulan sampah mencapai sekitar 25 juta ton, dengan proporsi sampah plastik meningkat menjadi 20,45 persen. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan yang belum sepenuhnya rampung.

Dalam konteks ini, penggunaan kemasan galon guna ulang dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk menekan laju pertumbuhan sampah plastik. Kepala Klaster Kajian Pembangunan Berkelanjutan Daya Makara Universitas Indonesia, Bisuk Abraham Sisungkunon, menegaskan bahwa galon guna ulang memiliki manfaat ekologis yang signifikan dibandingkan kemasan sekali pakai.

“Penggunaan galon guna ulang dinilai jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan galon sekali pakai,” ujarnya.

Riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bahkan memperingatkan potensi lonjakan sampah jika pola konsumsi bergeser. Tanpa keberadaan galon guna ulang, tujuh dari sepuluh konsumen diperkirakan akan beralih ke kemasan sekali pakai, yang dapat meningkatkan timbulan sampah plastik hingga 770 ribu ton per tahun.

Tidak hanya itu, dalam skenario tersebut, emisi dari sampah plastik diproyeksikan melonjak hingga 1,65 juta ton per tahun. Kondisi ini berpotensi menghambat target pemerintah untuk menurunkan sampah plastik sebesar 30 persen pada 2025.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah masih menjadi tantangan serius. Sebagian besar sampah plastik masih ditangani dengan cara yang tidak berkelanjutan, seperti dibakar, dikubur, atau bahkan dibuang ke sungai dan laut. Situasi ini semakin memperkuat urgensi pergeseran ke pola konsumsi yang lebih bertanggung jawab.

Survei yang melibatkan 1.094 responden pengguna internet berusia di atas 18 tahun pada periode September hingga Oktober 2025 tersebut menegaskan bahwa konsumen kini tidak hanya membeli produk, tetapi juga nilai yang diusung oleh merek, termasuk komitmen terhadap lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat aspek regulasi dalam industri AMDK. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya air wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana yang tidak ringan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Selain itu, melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memberikan masa tenggang bagi pelaku usaha AMDK untuk melengkapi perizinan hingga 31 Maret 2026. Artinya, waktu yang tersisa bagi industri untuk memenuhi kewajiban tersebut semakin terbatas.

Kondisi ini menandai babak baru bagi industri AMDK di Indonesia. Di satu sisi, konsumen semakin kritis dan menuntut tanggung jawab lingkungan yang nyata. Di sisi lain, tekanan regulasi semakin ketat. Kombinasi keduanya mendorong industri untuk tidak hanya bersaing dalam kualitas produk, tetapi juga dalam komitmen terhadap keberlanjutan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *