
NUSAREPORT- Jakarta, Selasa 21 April 2026,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong dengan menelusuri aliran dana yang diduga dikemas sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam pendalaman terbaru, sejumlah anggota Polri dan jaksa ikut diperiksa sebagai saksi untuk mengurai kemungkinan keterlibatan pihak di luar lingkaran pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,di Jakarta pada Selasa Sore, 21 April 2026 menyatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap lima saksi dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan aparatur sipil negara. “Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan pemberian THR oleh bupati kepada sejumlah pihak,” ujarnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 yang menjaring 13 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp756,8 juta. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga rekanan proyek.
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi bermula dari pengaturan proyek fisik di Dinas PUPRPKP dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar pada 2026. Pada Februari ,diduga terjadi pertemuan di rumah dinas bupati yang membahas pembagian paket pekerjaan sekaligus kesepakatan fee ijon berkisar 10 hingga 15 persen. Penentuan rekanan disebut dilakukan melalui kode tertentu dalam dokumen rekap proyek yang kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada pihak kepercayaan.
KPK juga menemukan indikasi adanya kesepakatan antara kepala daerah dan tiga kontraktor, yang berujung pada penyerahan uang awal atau ijon dengan total sekitar Rp 980 juta melalui sejumlah perantara dari kalangan pejabat dan ASN. Dana tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri, yang kemudian ditelusuri sebagai bagian dari aliran “THR” kepada pihak-pihak tertentu.
Di sisi lain, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap anggota Polri dan jaksa masih dalam tahap klarifikasi untuk menguji keterkaitan fakta dan aliran dana. Belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan mereka, namun penyidik membuka kemungkinan pemanggilan lanjutan seiring penguatan alat bukti.
Pengembangan perkara ini dipandang krusial untuk membongkar kemungkinan jejaring praktik suap yang lebih luas, termasuk dugaan adanya biaya pengamanan proyek. KPK menyatakan akan menangani kasus ini secara transparan dan berbasis pembuktian hukum, sekaligus memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”