
NUSAREPORT-Jakarta, Kamis 30 April 2026,- Kebijakan pertambangan yang semakin tersentralisasi mulai menunjukkan dampaknya di daerah. Di satu sisi, kewenangan pemerintah daerah dinilai semakin terbatas. Di sisi lain, masyarakat kecil, khususnya pelaku tambang rakyat, justru berada dalam posisi paling terjepit akibat sistem perizinan yang terpusat.
Situasi ini menjadi latar belakang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2026 oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A.
Ketua FPHI, Faisal, menyebut bahwa penarikan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat telah menciptakan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang mengharuskan seluruh kegiatan usaha pertambangan mendapatkan izin dari pemerintah pusat, sementara daerah hanya memiliki ruang terbatas melalui mekanisme delegasi sebagaimana diatur dalam ayat (5).
“Secara normatif ini bertentangan dengan semangat desentralisasi. Dalam praktiknya, masyarakat kecil yang paling terdampak,” ujarnya Kamis (30/4/2026).
Di lapangan, dampak tersebut mulai terasa hingga ke daerah-daerah penghasil sumber daya alam, termasuk di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sejumlah pelaku tambang rakyat mengaku terbebani karena harus mengurus perizinan hingga ke pusat, meskipun skala usaha mereka relatif kecil.
Dalam konteks daerah seperti Kabupaten Bungo dan wilayah sekitarnya, aktivitas tambang rakyat telah lama menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat. Namun dengan sistem perizinan yang tersentral, mereka menghadapi hambatan nyata, mulai dari jarak yang jauh, biaya yang meningkat, hingga keterbatasan akses terhadap prosedur administratif.
Kondisi ini tidak hanya menempatkan masyarakat dalam posisi sulit, tetapi juga berpotensi mendorong meningkatnya aktivitas tambang tanpa izin. Risiko yang muncul bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga kerusakan lingkungan yang semakin sulit dikendalikan.
Di sisi lain, daerah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan justru dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding. Kewenangan yang terbatas membuat pemerintah daerah berada dalam posisi tertekan, terutama dalam mengelola dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Yang terjadi di daerah, aktivitasnya ada, dampaknya nyata, tetapi kewenangan dan manfaatnya tidak sepenuhnya kembali ke daerah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Sumatera yang enggan disebutkan namanya.
Keterbatasan tersebut juga berdampak pada lemahnya pengawasan. Kerusakan lahan, pencemaran air, hingga degradasi ekosistem menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat setempat, sementara instrumen pengendalian di tingkat daerah dinilai belum memadai.
FPHI dalam gugatannya menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakseimbangan kebijakan antara pusat dan daerah. Aktivitas pertambangan berlangsung di daerah, namun kontrol dan pengambilan keputusan tetap tersentral di pemerintah pusat.
Melalui permohonan ke Mahkamah Konstitusi, FPHI meminta agar UU Minerba, khususnya ketentuan terkait perizinan, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga mendorong agar kewenangan pengelolaan pertambangan dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan otonomi daerah dan perlindungan terhadap masyarakat lokal.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat terkait gugatan tersebut. Namun perdebatan mengenai arah kebijakan pertambangan, antara sentralisasi dan desentralisasi, diperkirakan akan terus menguat, seiring meningkatnya tuntutan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sebagai negara hukum, pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya harus menjamin keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kebijakan yang diambil tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek investasi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat di sekitar sumber daya tidak menjadi pihak yang paling terbebani, melainkan turut memperoleh manfaat secara adil dan berkelanjutan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”