
NUSAREPORT – Muara Bungo, Kamis 6 Mei 2026 – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo yang meminta seluruh pegawai untuk menyesuaikan domisili kependudukan menjadi penduduk Kabupaten Bungo memunculkan perdebatan di ruang publik. Surat bernomor S-900.1/360/IV/DIKBUD/2026 tertanggal 30 April 2026 tersebut menegaskan kewajiban pemutakhiran data kependudukan sebagai bagian dari perhitungan alokasi belanja pegawai tahun anggaran 2027.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ir. Hj. Annalukita, M.M, disebutkan bahwa seluruh pegawai yang menerima penghasilan dari APBD wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Bungo. Instruksi ini berlaku untuk seluruh kategori pegawai, mulai dari PNS, PPPK, tenaga honorer hingga tenaga outsourcing.
Selain itu, pegawai yang belum berdomisili di Kabupaten Bungo diminta segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan melalui Dinas Dukcapil. Data tersebut harus rampung paling lambat minggu kedua Mei 2026, mengingat menjadi variabel penting dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai upaya administratif semata. Sejumlah kalangan menilai terdapat potensi persoalan hukum dan kewenangan dalam implementasinya.
Praktisi hukum administrasi negara,dan Peneliti Bungo SDGs Center, Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H., memberikan analisis kritis terhadap kebijakan tersebut. Dalam pernyataanya yang diterima redaksi Rabu 6 Mei 2026 , Ia menilai kebijakan ini perlu dilihat secara komprehensif, terutama dalam konteks legalitas dan perlindungan hak warga negara.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo yang mewajibkan pegawai beserta anggota keluarganya untuk segera melakukan proses pindah datang dan perubahan dokumen kependudukan menjadi berdomisili di Kabupaten Bungo merupakan salah satu bentuk intervensi administratif dalam tata kelola aparatur daerah. Kebijakan ini secara implisit mencerminkan adanya tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat basis data kependudukan daerah, serta mendorong keterikatan emosional dan administratif pegawai terhadap wilayah kerjanya. Namun demikian, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kebijakan tersebut perlu dianalisis secara komprehensif, terutama terkait dengan aspek kewenangan, legalitas, perlindungan hak warga negara, serta kesesuaiannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam prinsip dasar Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan harus berlandaskan pada asas legalitas, yaitu harus memiliki dasar kewenangan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dapat bersumber dari atribusi, delegasi, maupun mandat. Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah pada dasarnya memiliki kewenangan dalam pengelolaan urusan pendidikan dan sebagian aspek manajemen kepegawaian dalam lingkup organisasinya. Namun, pengaturan terkait administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga, merupakan kewenangan yang secara spesifik berada pada instansi yang membidangi administrasi kependudukan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan demikian, ketika Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan yang bersifat mewajibkan pegawai untuk melakukan perubahan domisili kependudukan, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum berupa pelampauan kewenangan (ultra vires). Kebijakan tersebut dapat dinilai telah memasuki ranah kewenangan instansi lain, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip pembagian urusan pemerintahan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara kebijakan yang bersifat administratif internal (internal policy) dengan kebijakan yang berdampak pada hak-hak sipil individu sebagai warga negara.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga perlu ditinjau dari aspek perlindungan hak konstitusional warga negara. Hak untuk memilih tempat tinggal merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara. Oleh karena itu, kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung memaksa pegawai untuk mengubah domisili dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap hak tersebut. Pembatasan hak asasi manusia pada prinsipnya hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, rasionalitas, serta ditujukan untuk kepentingan yang sah dalam negara hukum.
Di sisi lain, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pejabat administrasi negara memang diberikan ruang untuk menggunakan diskresi dalam rangka mengatasi persoalan konkret yang dihadapi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan legitimasi bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Diskresi harus digunakan untuk kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tetap berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dalam konteks kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, apabila kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dorongan administratif atau imbauan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, maka hal tersebut masih dapat dipahami dalam kerangka diskresi. Namun, apabila kebijakan tersebut bersifat wajib dan disertai konsekuensi atau sanksi tertentu, maka diperlukan dasar hukum yang lebih kuat agar tidak bertentangan dengan prinsip legalitas.
Selanjutnya, kebijakan ini juga perlu diuji berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas kepastian hukum menuntut agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas. Asas kecermatan menghendaki agar pejabat pemerintahan mempertimbangkan secara matang kondisi faktual pegawai, termasuk kemungkinan adanya keluarga yang telah menetap di daerah lain karena alasan pendidikan, ekonomi, atau sosial. Sementara itu, asas tidak menyalahgunakan wewenang mengharuskan agar kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk tujuan di luar yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila kebijakan tersebut tidak memenuhi asas-asas tersebut, maka berpotensi menimbulkan cacat yuridis.
Dari sisi implikasi hukum, kebijakan ini dapat menimbulkan potensi sengketa tata usaha negara apabila terdapat pegawai yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi dibatalkan apabila terbukti melampaui kewenangan atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tidak kalah penting, kebijakan ini juga dapat memicu disharmonisasi antar perangkat daerah, khususnya antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama di bidang administrasi kependudukan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo yang mewajibkan pegawai dan anggota keluarganya untuk memiliki dokumen kependudukan Kabupaten Bungo perlu ditinjau kembali dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan, berisiko membatasi hak konstitusional warga negara, serta harus diuji kesesuaiannya dengan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, langkah yang lebih tepat adalah mengarahkan kebijakan tersebut menjadi bersifat persuasif atau imbauan administratif, disertai dengan koordinasi lintas instansi, serta apabila diperlukan, diformalkan dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.”
Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan pemerintah daerah pada dilema klasik antara kebutuhan tertib administrasi dan batas kewenangan hukum. Di satu sisi, validitas data kependudukan memang penting untuk perencanaan anggaran. Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu koersif berpotensi menimbulkan resistensi bahkan persoalan hukum baru.
Publik kini menanti, apakah kebijakan ini akan direvisi menjadi lebih persuasif atau tetap dijalankan dalam bentuk yang ada saat ini.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”