NUSAREPORT- Jakarta, Jumat 8 Mei 2026,- Kenaikan harga Minyakita yang menembus Rp22 ribu per liter memicu sorotan tajam terhadap pemerintah. Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara di sejumlah daerah masyarakat mulai mengeluhkan sulitnya memperoleh minyak goreng subsidi dengan harga wajar.

Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi menilai lonjakan harga Minyakita tidak bisa dilepaskan dari kenaikan biaya kemasan plastik yang disebut meningkat sangat tajam dalam beberapa waktu terakhir.

“Permasalahan Minyakita sebenarnya ada di plastik. Kenapa Kementerian Perdagangan diam saja? Harga plastik naik sampai 100 persen, bahkan ada yang bilang 150 persen hingga 170 persen, tergantung bahannya,” kata Ibrahim, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, bahan baku plastik berasal dari turunan minyak mentah dunia yang sebagian besar dipasok dari kawasan Timur Tengah. Ketidakstabilan geopolitik global dan konflik di kawasan tersebut dinilai ikut menekan rantai pasok bahan baku industri kemasan.

Meski demikian, Ibrahim menilai kenaikan biaya kemasan seharusnya tidak serta-merta membuat harga Minyakita melonjak drastis, mengingat produk tersebut merupakan minyak goreng subsidi yang semestinya tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

“Kenaikan harga plastik pasti berdampak pada kemasan Minyakita. Tapi seharusnya tidak terlalu signifikan karena produk ini juga mendapat subsidi,” ujarnya.

Di sisi lain, kelangkaan Minyakita di pasaran juga memunculkan pertanyaan besar. Ibrahim menilai gangguan distribusi akibat mahalnya bahan kemasan memang mungkin terjadi, namun kondisi tersebut semestinya dapat diantisipasi sejak awal oleh pemerintah.

Ia menduga pemerintah tengah mencari alternatif merek minyak goreng lain yang bisa memperoleh subsidi selain Minyakita. Namun hingga kini, kebijakan tersebut dinilai belum terlihat nyata di lapangan.

“Bisa saja sekarang setiap kementerian mengalami keterbatasan anggaran. Harga minyak dunia naik dan rupiah juga melemah cukup tajam, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas,” katanya.

Ibrahim juga menyoroti melemahnya pengawasan pemerintah terhadap harga minyak goreng di pasar. Ia membandingkan situasi saat ini dengan periode sebelumnya ketika operasi pasar dan inspeksi mendadak dilakukan lebih intensif.

“Ketika kondisi ekonomi stabil, Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait sangat gencar melakukan sidak lapangan. Tapi sekarang sepertinya tidak,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan ironi yang terjadi di Indonesia sebagai salah satu produsen terbesar crude palm oil (CPO) dunia, namun harga minyak goreng domestik justru terus bergerak naik mengikuti pasar global.

“Kenapa ketika harga CPO naik, sementara Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dunia, harga minyak goreng di dalam negeri ikut naik? Berarti ada yang salah dalam regulasinya,” tegasnya.

Menurut Ibrahim, persoalan utama bukan hanya pada kenaikan harga bahan baku atau faktor global, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi dan kebijakan pengendalian harga yang dinilai belum efektif melindungi masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi tersebut.

“Harus bertanggung jawab. Pemerintah jangan hanya melihat kondisi global yang tidak baik, lalu harga plastik naik dan berdampak pada kemasan. Harus ada perhitungan yang jelas, seberapa besar kenaikannya dan berapa biaya kemasannya,” pungkasnya.

Kenaikan harga Minyakita sendiri kini menjadi perhatian publik karena langsung berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi untuk kebutuhan harian.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *