
NUSAREPORT-Jakarta, Jumat 8 Mei 2026,- Wacana pemberian sanksi blacklist bagi pelaku politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilu dinilai dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat integritas demokrasi. Namun, pengamat menilai aturan baru tidak akan berarti banyak tanpa keberanian penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu.
Sorotan itu muncul setelah anggota Badan Pengawas Pemilu Herwyn J.H. mengusulkan agar pelaku politik uang dapat dikenai sanksi larangan mengikuti kontestasi pemilu dalam periode tertentu. Usulan tersebut dinilai sebagai upaya menghadirkan efek jera yang lebih nyata dibanding mekanisme pidana yang selama ini dianggap belum efektif.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai gagasan blacklist bukan persoalan utama. Menurut pria yang akrab disapa Hensa itu, tantangan terbesar justru terletak pada keberanian aparat dan lembaga pengawas dalam menindak pelaku politik uang secara tegas.
“Kita ini sudah sangat jago bikin aturan. Tiap pemilu, tiap pilkada, selalu ada regulasi baru yang katanya lebih kuat, lebih tegas, lebih komprehensif. Tapi hasilnya? Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” ujar Hensa, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, praktik politik uang selama ini kerap lolos bukan karena lemahnya regulasi, melainkan karena penegakan aturan yang tidak berjalan tuntas. Ia menilai banyak ketentuan hukum pemilu terlihat kuat di atas kertas, namun melemah ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.
“Blacklist itu kedengarannya serem, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang nangkap saja masih setengah hati? Ini bukan soal aturannya kurang keras, ini soal apakah kita punya nyali untuk menerapkannya kepada orang-orang yang punya kuasa dan uang,” katanya.
Hensa menyebut pola serupa terus berulang dalam setiap siklus pemilu. Regulasi baru terus lahir dengan janji pembaruan sistem pengawasan, namun praktik politik uang tetap menjadi persoalan yang sulit diberantas secara menyeluruh.
Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana keberanian lembaga pengawas pemilu untuk benar-benar menindak pelaku politik uang tanpa melihat latar belakang politik maupun kekuatan finansial yang dimiliki.
“Jadi kalau sekarang Bawaslu usul blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk, saya cuma tanya satu hal, berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” ujarnya.
Lebih jauh, Hensa menilai tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu saat ini sangat bergantung pada konsistensi tindakan nyata, bukan sekadar penambahan pasal dalam undang-undang. Menurutnya, masyarakat mulai jenuh dengan narasi penegakan hukum yang hanya menguat menjelang pemilu namun meredup setelah kontestasi selesai.
“Masyarakat itu sudah agak lelah dengan narasi ‘kali ini kita serius’. Mereka mau bukti, dan bukti itu bukan pasal baru di undang-undang, tapi penindakannya. Itu yang akan bikin orang percaya,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas demokrasi dan integritas pemilu, usulan blacklist pelaku politik uang kini menjadi ujian penting bagi keseriusan reformasi sistem pengawasan pemilu di Indonesia. Sebab tanpa penegakan hukum yang konsisten, regulasi baru dikhawatirkan hanya menjadi tambahan aturan tanpa daya tekan nyata di lapangan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”