
NUSAREPORT-Jakarta, Jumat 8 Mei 2026,- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ia mengingatkan agar implementasi aturan tersebut tidak membuka ruang labelisasi sepihak terhadap kelompok masyarakat maupun kritik publik yang sah dalam negara demokrasi.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan sejumlah faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, antara lain potensi konflik komunal berlatar sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, hingga intoleransi dalam kehidupan beragama.
Menurut TB Hasanuddin, beberapa poin dalam aturan itu, khususnya terkait kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil, perlu dijelaskan secara hati-hati agar tidak memunculkan tafsir berlebihan di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip sumber ,Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan bahwa ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, maka negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan semata menggunakan pendekatan keamanan.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” katanya.
Purnawirawan TNI tersebut juga mengingatkan bahwa pendekatan represif terhadap persoalan sosial-ekonomi berpotensi kontraproduktif terhadap penegakan demokrasi dan stabilitas sosial.
Selain itu, TB Hasanuddin menyoroti masuknya unsur “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor pemicu ekstremisme. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijaga dalam sistem demokrasi.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.
Menurutnya, penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh.
Pengamat menilai, kehati-hatian dalam menerapkan regulasi terkait ekstremisme menjadi penting agar negara tetap mampu menjaga keamanan nasional tanpa mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan mampu membedakan secara tegas antara kritik konstruktif, gerakan sosial, dan tindakan yang benar-benar mengarah pada kekerasan maupun terorisme.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”